Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025


BAN PDM telah menerbitkan Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Panduan ini disusun sebagai acuan bagi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi (BAN-PDM Provinsi), sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dalam mengajukan akreditasi ulang. Melalui panduan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan, alur, mekanisme, dan dokumen pendukung yang diperlukan, sehingga proses seleksi bagi yang mengajukan akreditasi ulang dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

Langkah Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

1. BAN-PDM menetapkan kebijakan kriteria bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.

2. BAN-PDM menyiapkan sistem pengajuan diri dan seleksi melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).

3. BAN-PDM menyosialisasikan sistem pengajuan bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi kepada BAN-PDM Provinsi

4. BAN-PDM Provinsi menyosialisasikan sistem pengajuan diri untuk reakreditasi kepada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.

5. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan mengajukan diri melalui aplikasi Sispena dengan mengunggah surat usulan permohonan akreditasi ulang yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan, dan dokumen evaluasi diri (Format 1.1) dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat penjelasan terhadap dokumen evaluasi diri.

6. BAN-PDM Provinsi melakukan reviu atas usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan melalui aplikasi Sispena.

7. BAN-PDM Provinsi memberikan rekomendasi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang diusulkan untuk divisitasi kepada BAN-PDM dengan menggunakan Format 1.2 .

8. BAN-PDM menganalisis atas usulan BAN-PDM Provinsi dengan membandingkan kinerja sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan data sekunder lainnya yang mencirikan mutu pendidikan.

9. BAN-PDM menetapkan hasil seleksi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang akan divisitasi dan diperpanjang secara automasi (Format 1.3).

 

Kapa Waktu Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025?

1. Kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran visitasi pada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan untuk reakreditasi diselenggarakan oleh BAN-PDM dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali secara luring, dengan masing-masing kegiatan berlangsung selama tiga hari.

2. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan usulan akreditasi ulang melalui aplikasi Sispena paling lambat 12 September 2025

3. BAN-PDM Provinsi melakukan kegiatan verifikasi dan pengajuan rekomendasi daftar usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan kepada BAN-PDM paling lambat 20 September 2025.

4. Keputusan hasil seleksi oleh BAN-PDM paling lambat pada tanggal 30 September 2025

 

Adapun Dokumen Yang Diperlukan berupa Daftar sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang diusulkan oleh BAN-PDM untuk tiap provinsi. Sedangkan Hasil dituangkan dalam

1. Surat rekomendasi sasaran akreditasi ulang sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk akreditasi ulang dari BAN-PDM Provinsi (Format 1.1).

2. Surat Keputusan (SK) tentang penetapan sasaran akreditasi ulang sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk akreditasi ulang (Format 1.2).

3. Keputusan atas sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya berakhir pada tahun 2025.

a. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang tidak mengajukan diri (selain yang telah ditetapkan sebagai sasaran visitasi tanpa proses seleksi), maka akan diperpanjang masa berlaku sertifikatnya selama 5 (lima) tahun dengan peringkat akreditasi yang sama.

b. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri tetapi pengajuannya ditolak karena terindikasi memiliki kinerja tetap berdasarkan hasil analisis data, akan diperpanjang masa berlaku sertifikatnya selama 5 (lima) tahun dengan peringkat akreditasi yang sama.

c. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri dan pengajuannya diterima karena terindikasi berkinerja meningkat berdasarkan hasil analisis data, maka akan menjadi sasaran visitasi sesuai dengan kuota tersedia.

4. Keputusan atas sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya berakhir pada tahun 2026 dan 2027

a. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang tidak mengajukan diri atau mengajukan diri tetapi pengajuannya ditolak karena terindikasi berkinerja tidak meningkat berdasarkan hasil analisis data, maka tetap dapat menggunakan sertifikat akreditasi hingga masa berlakunya berakhir.

b. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri dan pengajuannya diterima karena terindikasi berkinerja meningkat berdasarkan hasil analisis data, maka akan menjadi sasaran visitasi sesuai dengan kuota tersedia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

 

Link download disini


Baca Juga Contoh Surat Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025


Demikian informasi tentang Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter