Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
BAN PDM telah menerbitkan Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Panduan ini disusun sebagai acuan bagi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi (BAN-PDM Provinsi), sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dalam mengajukan akreditasi ulang. Melalui panduan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan, alur, mekanisme, dan dokumen pendukung yang diperlukan, sehingga proses seleksi bagi yang mengajukan akreditasi ulang dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah Mengajukan
Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
1.
BAN-PDM menetapkan kebijakan kriteria bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
2.
BAN-PDM menyiapkan sistem pengajuan diri dan seleksi melalui aplikasi Sistem
Penilaian Akreditasi (Sispena).
3.
BAN-PDM menyosialisasikan sistem pengajuan bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi kepada BAN-PDM
Provinsi
4.
BAN-PDM Provinsi menyosialisasikan sistem pengajuan diri untuk reakreditasi
kepada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
5.
Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan mengajukan diri melalui
aplikasi Sispena dengan mengunggah surat usulan permohonan akreditasi ulang
yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan program pendidikan
kesetaraan, dan dokumen evaluasi diri (Format 1.1) dan beberapa dokumen
pendukung lainnya yang dapat memperkuat penjelasan terhadap dokumen evaluasi
diri.
6.
BAN-PDM Provinsi melakukan reviu atas usulan sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan melalui aplikasi Sispena.
7.
BAN-PDM Provinsi memberikan rekomendasi sekolah/madrasah dan program pendidikan
kesetaraan yang diusulkan untuk divisitasi kepada BAN-PDM dengan menggunakan
Format 1.2 .
8.
BAN-PDM menganalisis atas usulan BAN-PDM Provinsi dengan membandingkan kinerja
sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan data sekunder lainnya
yang mencirikan mutu pendidikan.
9.
BAN-PDM menetapkan hasil seleksi sekolah/madrasah dan program pendidikan
kesetaraan yang akan divisitasi dan diperpanjang secara automasi (Format 1.3).
Kapa Waktu Mengajukan
Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025?
1.
Kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran visitasi pada sekolah/madrasah dan
program pendidikan kesetaraan yang mengajukan untuk reakreditasi
diselenggarakan oleh BAN-PDM dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali
secara luring, dengan masing-masing kegiatan berlangsung selama tiga hari.
2.
Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan usulan
akreditasi ulang melalui aplikasi Sispena paling lambat 12 September 2025
3.
BAN-PDM Provinsi melakukan kegiatan verifikasi dan pengajuan rekomendasi daftar
usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan kepada BAN-PDM paling
lambat 20 September 2025.
4.
Keputusan hasil seleksi oleh BAN-PDM paling lambat pada tanggal 30 September
2025
Adapun Dokumen Yang
Diperlukan berupa Daftar sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang
diusulkan oleh BAN-PDM untuk tiap provinsi. Sedangkan Hasil dituangkan dalam
1.
Surat rekomendasi sasaran akreditasi ulang sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk akreditasi ulang dari BAN-PDM
Provinsi (Format 1.1).
2.
Surat Keputusan (SK) tentang penetapan sasaran akreditasi ulang
sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk
akreditasi ulang (Format 1.2).
3.
Keputusan atas sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang
sertifikatnya berakhir pada tahun 2025.
a. Bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang tidak mengajukan diri (selain yang telah ditetapkan
sebagai sasaran visitasi tanpa proses seleksi), maka akan diperpanjang masa
berlaku sertifikatnya selama 5 (lima) tahun dengan peringkat akreditasi yang
sama.
b. Bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri tetapi pengajuannya ditolak karena
terindikasi memiliki kinerja tetap berdasarkan hasil analisis data, akan
diperpanjang masa berlaku sertifikatnya selama 5 (lima) tahun dengan peringkat
akreditasi yang sama.
c. Bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri dan pengajuannya diterima karena terindikasi
berkinerja meningkat berdasarkan hasil analisis data, maka akan menjadi sasaran
visitasi sesuai dengan kuota tersedia.
4.
Keputusan atas sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang
sertifikatnya berakhir pada tahun 2026 dan 2027
a. Bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang tidak mengajukan diri atau mengajukan diri tetapi
pengajuannya ditolak karena terindikasi berkinerja tidak meningkat berdasarkan
hasil analisis data, maka tetap dapat menggunakan sertifikat akreditasi hingga
masa berlakunya berakhir.
b. Bagi sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri dan pengajuannya diterima karena
terindikasi berkinerja meningkat berdasarkan hasil analisis data, maka akan
menjadi sasaran visitasi sesuai dengan kuota tersedia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi
Sekolah Madrasah Tahun 2025
Link download disini
Baca Juga Contoh Surat Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
Demikian informasi tentang
Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang atau Reakreditasi Sekolah
Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar