Pada posting ini admin akan berbagi Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026. Sebagaimana diketahui mekanisme penjaminan mutu satuan pendidikan melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Oleh karena itu, setiap satuan
pendidikan termasuk Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C
atau PKBM) diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Satuan pendidikan penting
menyadari bahwa akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bentuk pertanggungjawaban
satuan pendidikan pada pemangku kepentingan, yakni anak dan orang tua/wali murid
yang mempercayakan amanah layanan pendidikan kepada satuan pendidikan.
Dalam rangka menunaikan
tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Sebagai
badan yang bersifat independen dan mandiri, BAN-PDM bertugas untuk memastikan
agar seluruh proses akreditasi terlaksana secara objektif, profesional, dan
terpercaya. Dengan demikian, akreditasi benar-benar berfungsi untuk memastikan
terlindunginya hak warga negara memperoleh pendidikan berkualitas.
Agar mutu pendidikan dapat
dipotret dengan baik, maka instrumen akreditasi yang disusun BAN-PDM tidak hanya berkaitan dengan soal pemenuhan kebutuhan administrasi (compliance-based), melainkan
juga benar-benar berorientasi pada performa (performance-based). Instrumen
penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja satuan pendidikan penting
agar hasil akreditasi lebih terpercaya. Status akreditasi harus benar-benar
mencerminkan potret mutu satuan pendidikan. Yang juga perlu ditekankan, bahwa
sistem penjaminan mutu satuan pendidikan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Orientasi penjaminan mutu satuan pendidikan tidak boleh hanya sekadar untuk
memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi.
Jika satuan pendidikan
enggan mengikuti akreditasi, maka berarti satuan pendidikan tersebut tidak mau
memberikan pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya pada pemangku
kepentingan. Padahal, melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa
satuan pendidikan telah menerapkan budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara
konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan
sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, satuan pendidikan negeri dan
swasta juga berkesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam
proses penjaminan mutu.
Kesadaran mengenai
pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan niscaya dimiliki setiap
penyelenggara satuan pendidikan. Hal ini penting karena pada masa kini dan
mendatang eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung pada
pemerintah. Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung pada penilaian stakeholder.
Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009), menegaskan bahwa stakeholder
sejatinya memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan.
Satuan pendidikan yang tidak
cerdas merespon kebutuhan pelanggan pasti akan ditinggalkan masyarakat. Karena
itulah kesadaran mengenai pentingnya akreditasi sebagai mekanisme penjaminan
mutu satuan pendidikan harus terus disemai.
Untuk memotret performa
satuan pendidikan sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan
asesor berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa satuan pendidikan akan
berdampak pada pemetaan mutu pendidikan nasional. Karena itulah BAN-PDM
menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi. Salah satunya adalah
Panduan Akreditasi untuk Asesor. Panduan ini diharapkan mampu meningkatan
kompetensi asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi. Termasuk keterampilan asesor
menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam pelaksanaan akreditasi
yang sebagian tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor penting
memiliki keterampilan menggali dan menganalisis data agar hasil akreditasi
benar-benar menunjukkan potret mutu yang sesungguhnya dari satuan pendidikan.
Dasar Hukum diterbitkannya Instrumen
Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM)
Tahun 2025 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun
2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
4/P/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Periode Tahun 2023-2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua
Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Panduan mememahai Instrumen
Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM)
Tahun 2025 2026 ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya
melakukan akreditasi, dan bertujuan agar asesor memahami: a) Peran asesor dalam
pelaksanaan akreditasi; Perangkat akreditasi yang dapat digunakan asesor; Mekanisme
pelaksanaan akreditasi; cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi; dan cara
menyusun catatan dan saran
Perlu dipahami bersama bahwa
panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi
asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah perangkat instrumen (akan
dijelaskan pada Bab selanjutnya), serta pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh
Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh saat berinteraksi
dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin memperkaya
wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja. Panduan Akreditasi
untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar yang digunakan di dalam
pelatihan asesor.
Berikut ini link download Instrumen
Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM)
Tahun 2025 2026 yang terdapat dalam Buku Panduan IA2024 untuk Penyelenggaran
Program Pendidikan Kesetaraan versi Tahun 2025
Link download InstrumenAkreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
Demikian informasi tentang Instrumen
Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM)
Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya untuk butir-butir yang digali dalam
pelaksanaan akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar