Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026


Pada posting ini admin akan berbagi Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026. Sebagaimana diketahui mekanisme penjaminan mutu satuan pendidikan melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan termasuk Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Satuan pendidikan penting menyadari bahwa akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bentuk pertanggungjawaban satuan pendidikan pada pemangku kepentingan, yakni anak dan orang tua/wali murid yang mempercayakan amanah layanan pendidikan kepada satuan pendidikan.

 

Dalam rangka menunaikan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Sebagai badan yang bersifat independen dan mandiri, BAN-PDM bertugas untuk memastikan agar seluruh proses akreditasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya. Dengan demikian, akreditasi benar-benar berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak warga negara memperoleh pendidikan berkualitas.

 

Agar mutu pendidikan dapat dipotret dengan baik, maka instrumen akreditasi yang disusun BAN-PDM  tidak  hanya  berkaitan  dengan  soal  pemenuhan  kebutuhan  administrasi (compliance-based), melainkan juga benar-benar berorientasi pada performa (performance-based). Instrumen penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja satuan pendidikan penting agar hasil akreditasi lebih terpercaya. Status akreditasi harus benar-benar mencerminkan potret mutu satuan pendidikan. Yang juga perlu ditekankan, bahwa sistem penjaminan mutu satuan pendidikan harus dilakukan secara berkelanjutan. Orientasi penjaminan mutu satuan pendidikan tidak boleh hanya sekadar untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi.

 

Jika satuan pendidikan enggan mengikuti akreditasi, maka berarti satuan pendidikan tersebut tidak mau memberikan pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya pada pemangku kepentingan. Padahal, melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa satuan pendidikan telah menerapkan budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, satuan pendidikan negeri dan swasta juga berkesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan mutu.

 

Kesadaran mengenai pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan niscaya dimiliki setiap penyelenggara satuan pendidikan. Hal ini penting karena pada masa kini dan mendatang eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah. Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung pada penilaian stakeholder. Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009), menegaskan bahwa stakeholder sejatinya memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan.

 

Satuan pendidikan yang tidak cerdas merespon kebutuhan pelanggan pasti akan ditinggalkan masyarakat. Karena itulah kesadaran mengenai pentingnya akreditasi sebagai mekanisme penjaminan mutu satuan pendidikan harus terus disemai.

 

Untuk memotret performa satuan pendidikan sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan asesor berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa satuan pendidikan akan berdampak pada pemetaan mutu pendidikan nasional. Karena itulah BAN-PDM menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi. Salah satunya adalah Panduan Akreditasi untuk Asesor. Panduan ini diharapkan mampu meningkatan kompetensi asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi. Termasuk keterampilan asesor menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam pelaksanaan akreditasi yang sebagian tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor penting memiliki keterampilan menggali dan menganalisis data agar hasil akreditasi benar-benar menunjukkan potret mutu yang sesungguhnya dari satuan pendidikan.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Panduan mememahai Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026 ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi, dan bertujuan agar asesor memahami: a) Peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; Perangkat akreditasi yang dapat digunakan asesor; Mekanisme pelaksanaan akreditasi; cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi; dan cara menyusun catatan dan saran

 

Perlu dipahami bersama bahwa panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah perangkat instrumen (akan dijelaskan pada Bab selanjutnya), serta pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh saat berinteraksi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja. Panduan Akreditasi untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar yang digunakan di dalam pelatihan asesor.

 

Berikut ini link download Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026 yang terdapat dalam Buku Panduan IA2024 untuk Penyelenggaran Program Pendidikan Kesetaraan versi Tahun 2025

 

Link download InstrumenAkreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026

 

Demikian informasi tentang Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya untuk butir-butir yang digali dalam pelaksanaan akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan.


Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter