Dalam Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat dinyatakan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pembinaan
partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur
pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak
untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan
keselamatan dirinya. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat
sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya.
2. Peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang,
sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga
keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan
nilai-nilai karakter.
3. Pelindungan terhadap
peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang
tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan
pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka
dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.
Adapun narasi utama dari Surat
Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter
Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung
Jawab Dalam Penyampaian Pendapat ini adalah berupa himbau kepada seluruh kepala
Dinas Pendidikan Provinsi serta kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk:
a.
mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui
kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah
masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat
mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga
tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung
jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
b.
menginstruksikan kepala satuan pendidikan,
pendidik, dan tenaga kependidikan
untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan
kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman,
santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
c.
mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar
membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai
positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan
etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;
d.
memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan
konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau
kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik; dan
e.
mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi
anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan
aman.
Demikian Surat Edaran ini
disampaikan sebagai wujud komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak pemerintah
daerah dan seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip
pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan
tindakan.
Bagi yang membutuhkan
Salinan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai
Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan
Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat, silahkan download melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai
Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan
Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat. Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar