Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan
RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di
Bidang Kebencanaan adalah
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
65);
5. Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 465);
8. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
9. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
Isi Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Di Bidang Kebencanaan adalah sebagai befrikut
KESATU : Jabatan Fungsional
di Bidang Kebencanaan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
dan b) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
KEDUA : Ruang lingkup
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan berlaku bagi
Aparatur Sipil Negara.
KETIGA : Unsur Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan meliputi: a) identitas
jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
KEEMPAT : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
KELIMA : Kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
KEENAM : Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat;
b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan;
dan e) pengalaman kerja.
KETUJUH : Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KELIMA huruf a terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan: a) penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana; b) manajemen
bencana; c) analisis kebencanaan; d) penyuluhan kebencanaan; e) perencanaan enanggulangan
bencana; dan f) mitigasi bencana;
2. Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan: a) manajemen bencana; b) pemetaan dan evaluasi risiko
bencana; c) mitigasi bencana; d) penyelenggaraan sistem peringatan dini; e) manajemen
logistik dan peralatan penanggulangan bencana; dan f) penyuluhan kebencanaan.
KEDELAPAN : Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b terdiri atas: a) integritas;
b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
KESEMBILAN : Kompetensi
sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf c yaitu perekat
bangsa.
KESEPULUH : Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan menjadi acuan untuk: a) perencanaan;
b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan;
f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen;
dan i_ kelompok rencana suksesi (talent pool).
KESEBELAS : Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUABELAS : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang
Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya.
