zmedia

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029


Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

 

Adapun dasar hokum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029, adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2025-2029 ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kemendikdasmen adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan

 

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029. Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran - Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.

 

Dijelaskan dalam bahwa bagian Pendahuluan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kemendikdasmen Tahun 2025-2029, bahwa pendidikan merupakan landasan penting yang menjadi tumpuan dari tercapainya cita-cita bangsa. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pembangunan pendidikan pada dasarnya diarahkan pada pencapaian empat tujuan kemerdekaan negara Indonesia. Tujuan pertama, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memiliki implikasi pentingnya menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang kemajemukan bangsa Indonesia dari berbagai segi bersama sejarah keberadaannya, dan kesadaran tentang keberadaan seluruh tumpah darah bersama kekayaan dan tantangannya. Tujuan kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum, memiliki implikasi pentingnya menanamkan sikap peduli pada pemenuhan kebutuhan atas kesejahteraan lahir dan batin bagi rakyatnya. Tujuan ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa, memiliki implikasi tentang pentingnya membangun kehidupan yang cerdas, yaitu kehidupan yang berorientasi pada kebajikan, keunggulan, dan kemajuan berkelanjutan dan terhindar dari segala hal yang merugikan dan/atau merusak, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat. Tujuan keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, memiliki implikasi atas pentingnya mengembangkan wawasan dan kompetensi kemanusiaan, serta wawasan internasional. Pencapaian keempat tujuan tersebut sangat ditentukan oleh keberhasilan tujuan ketiga yang menjadi tanggung jawab pendidikan nasional.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan dengan Undang-Undang 59 Tahun 2024, bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, salah satu misi (agenda) pembangunan yang akan dilaksanakan adalah Transformasi Sosial, yaitu untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan pendidikan berkualitas yang merata, sehingga pendidikan menjadi inklusif dan adaptif dengan kualitas dan relevansi pendidikan yang terus meningkat sesuai tuntutan global dan zaman, berbasis prinsip pendidikan sepanjang hayat. Upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional adalah melalui penyediaan layanan pendidikan bermutu untuk semua.

 

Pendidikan bermutu untuk semua diperlukan untuk dapat memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang aspek kewilayahan, gender, kelompok ekonomi-sosial-budaya, serta memberikan pengalaman pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pendidikan bermutu diharapkan menghasilkan lulusan pendidikan yang berkualitas, yang berkeimanan dan berketakwaan terhadap Tuhan YME, berkewarganegaraan, bernalar kritis, kreatif, kolaboratif, mandiri, sehat, dan komunikatif. Untuk itu, diperlukan adanya perencanaan berkualitas yang memuat arah kebijakan, strategi dan program prioritas, yang akan memastikan pelaksanaan pembangunan pendidikan dilaksanakan secara berkesinambungan, partisipatif, dan tepat sasaran.

 

Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disusun sesuai dengan pedoman teknis penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memuat rumusan kebijakan dan strategi, tujuan, sasaran strategis, serta program dan kegiatan sebagai payung bagi setiap unit di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar dapat melaksanakan langkah-langkah perlu dilakukan, menyinergikan fungsi dan peran, serta melaksanakan kolaborasi dan kerja sama antar pihak dalam mendorong terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi strategi pembangunan pendidikan bagi provinsi dan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan, dan mitra pembangunan pendidikan. Dengan rencana yang disusun, dan memastikan untuk dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terpadu, sinergis dan kolaboratif tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat secara optimal mendukung tercapainya visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2025-2029.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029"



































Free site counter


































Free site counter