Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Adapun dasar hokum diterbitkannya
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025
Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029, adalah
sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
9.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 114);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2025-2029 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029
yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 adalah dokumen
perencanaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan
penjabaran dari RPJMN.
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut
Kemendikdasmen adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan
Dengan Peraturan Menteri ini
ditetapkan Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029. Renstra Kemendikdasmen Tahun
2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Data dan informasi kinerja
Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi
Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran - Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas
penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.
Dijelaskan dalam bahwa
bagian Pendahuluan Permendikdasmen Nomor
19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kemendikdasmen Tahun 2025-2029, bahwa
pendidikan merupakan landasan penting yang menjadi tumpuan dari tercapainya
cita-cita bangsa. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pembangunan pendidikan pada
dasarnya diarahkan pada pencapaian empat tujuan kemerdekaan negara Indonesia.
Tujuan pertama, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memiliki implikasi pentingnya menumbuhkan kesadaran peserta
didik tentang kemajemukan bangsa Indonesia dari berbagai segi bersama sejarah
keberadaannya, dan kesadaran tentang keberadaan seluruh tumpah darah bersama
kekayaan dan tantangannya. Tujuan kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum,
memiliki implikasi pentingnya menanamkan sikap peduli pada pemenuhan kebutuhan
atas kesejahteraan lahir dan batin bagi rakyatnya. Tujuan ketiga, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memiliki implikasi tentang pentingnya membangun kehidupan
yang cerdas, yaitu kehidupan yang berorientasi pada kebajikan, keunggulan, dan
kemajuan berkelanjutan dan terhindar dari segala hal yang merugikan dan/atau
merusak, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat. Tujuan keempat, ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, memiliki implikasi atas pentingnya mengembangkan wawasan
dan kompetensi kemanusiaan, serta wawasan internasional. Pencapaian keempat
tujuan tersebut sangat ditentukan oleh keberhasilan tujuan ketiga yang menjadi
tanggung jawab pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan dengan Undang-Undang
59 Tahun 2024, bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, salah satu misi
(agenda) pembangunan yang akan dilaksanakan adalah Transformasi Sosial, yaitu
untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan
berdaya saing. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan pendidikan
berkualitas yang merata, sehingga pendidikan menjadi inklusif dan adaptif
dengan kualitas dan relevansi pendidikan yang terus meningkat sesuai tuntutan
global dan zaman, berbasis prinsip pendidikan sepanjang hayat. Upaya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mewujudkan tujuan pendidikan
nasional adalah melalui penyediaan layanan pendidikan bermutu untuk semua.
Pendidikan bermutu untuk
semua diperlukan untuk dapat memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi seluruh
rakyat Indonesia, tanpa memandang aspek kewilayahan, gender, kelompok
ekonomi-sosial-budaya, serta memberikan pengalaman pembelajaran yang
berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah
rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pendidikan bermutu diharapkan
menghasilkan lulusan pendidikan yang berkualitas, yang berkeimanan dan
berketakwaan terhadap Tuhan YME, berkewarganegaraan, bernalar kritis, kreatif,
kolaboratif, mandiri, sehat, dan komunikatif. Untuk itu, diperlukan adanya
perencanaan berkualitas yang memuat arah kebijakan, strategi dan program
prioritas, yang akan memastikan pelaksanaan pembangunan pendidikan dilaksanakan
secara berkesinambungan, partisipatif, dan tepat sasaran.
Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disusun sesuai dengan pedoman teknis
penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga yang diatur oleh Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah memuat rumusan kebijakan dan strategi, tujuan, sasaran strategis,
serta program dan kegiatan sebagai payung bagi setiap unit di Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah agar dapat melaksanakan langkah-langkah perlu
dilakukan, menyinergikan fungsi dan peran, serta melaksanakan kolaborasi dan
kerja sama antar pihak dalam mendorong terwujudnya pendidikan bermutu untuk
semua. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga
diharapkan dapat menjadi acuan bagi strategi pembangunan pendidikan bagi
provinsi dan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan, dan mitra
pembangunan pendidikan. Dengan rencana yang disusun, dan memastikan untuk dapat
dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terpadu, sinergis dan kolaboratif
tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat secara optimal
mendukung tercapainya visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah Tahun 2025-2029.
Link download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025
Demikian informasi tentang
Link download Salinan Permendikdasmen Nomor
19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun
2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029"