Pada posting ini admin akan menyematkan Link Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik Pengawas Sekolah. Sebagaimana diketahui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Pengawas Sekolah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai dasar pemberian tunjangan profesi kepada Pengawas Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. SKTP menjadi bukti legal bahwa seorang Pengawas Sekolah berhak menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Penerbitan SKTP Pengawas
Sekolah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan
berbagai sistem lain seperti Info GTK. SKTP biasanya diterbitkan dua kali dalam
satu tahun, yakni setiap semester, setelah proses verifikasi dan validasi data
guru selesai dilakukan. Dengan demikian, seorang guru akan menerima SKTP
semester 1 dan semester 2 apabila seluruh datanya dinyatakan valid dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Agar dapat diterbitkan SKTP,
seorang Pengawas Sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan
teknis. Pengawas Sekolah tersebut harus memiliki sertifikat pendidik, memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG), serta melaksanakan tugas kepengawasan secara aktif
dengan beban kerja minimal 37,5 jam per minggu atau ekuivalennya sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Data keaktifan tugas kepengawas harus terinput dengan
benar di sistem Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, karena
sistem inilah yang menjadi sumber utama penilaian kelayakan penerbitan SKTP.
Mekanisme penerbitan SKTP
dimulai dari pengisian dan sinkronisasi data oleh operator dinas melalui
aplikasi Dapodik. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi, setelah data
dinyatakan valid, Ditjen GTKP melalui sistem Info GTK akan melakukan validasi
akhir dan secara otomatis menerbitkan SKTP bagi yang memenuhi kriteria. Pengawas
Sekolah dapat memantau status penerbitan SKTP-nya secara mandiri melalui laman SIM
TENDIK Pengawas dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Tujuan utama diterbitkannya
SKTP adalah untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi pembayaran tunjangan
profesi guru. SKTP menjamin bahwa tunjangan profesi diberikan secara tepat
sasaran hanya kepada guru yang memenuhi standar kompetensi dan kinerja yang
telah ditentukan. Selain sebagai dasar pencairan tunjangan, SKTP juga berfungsi
sebagai alat kontrol dan evaluasi terhadap profesionalitas guru dalam
melaksanakan tugasnya di sekolah. Dengan adanya SKTP, pemerintah dapat
memastikan bahwa tunjangan profesi benar-benar diberikan kepada Pengawas
Sekolah yang aktif, kompeten, dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi.
Secara keseluruhan, SKTP
memiliki fungsi penting dalam sistem peningkatan kesejahteraan dan mutu tenaga
pendidik di Indonesia. Melalui SKTP, Pengawas Sekolah tidak hanya memperoleh
penghargaan finansial atas dedikasi mereka, tetapi juga terdorong untuk terus
menjaga kualitas dan tanggung jawab profesionalnya sebagai pendidik. Dengan
demikian, keberadaan SKTP menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam
mewujudkan tenaga pendidik yang profesional, sejahtera, dan berdaya saing
tinggi untuk kemajuan pendidikan nasional.
Berikut ini link Link Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim
Tendik Pengawas Sekolah
Link
Cek SKTP Pengawas Sekolah https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/dashboard
Apabila muncul Koneksi Anda
tidak pribadi klik LANJUTKAN karena situs tetap aman namun tidak memiliki SSL,
selanjutnya klik LANJUTKAN KE SIM.TENDIK.KEMDIKBUD.GO.ID
Demikian informasi tentang cara Login dan Link Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim
Tendik Pengawas Sekolah Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Link Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik "