Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang keterpaduan layanan digital nasional, perlu membentuk Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial; b) bahwa gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk untuk memastikan penyusunan dan implementasi proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial agar menjadi model percontohan nasional dalam pengembangan layanan digital terintegrasi serta mendukung tercapainya keberhasilan program prioritas nasional; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial.
Dasar hokum diterbitkannya Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor
746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan
Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital
dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 159); dan
7.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 66);
Isi Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 Tentang Gugus
Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada Program
Bantuan Sosial menyatakan sebagai berikut
KESATU : Menetapkan Gugus
Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program
Bantuan Sosial dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Gugus Tugas Proyek
Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial
bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia.
KETIGA : Susunan Keanggotaan
Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada
Program Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:
a.
dewan pengarah;
b.
koordinator umum;
c.
wakil koordinator umum;
d.
sekretariat;
e.
tim penyusunan kriteria dan mekanisme seleksi penerima;
f.
tim infrastruktur publik digital dan interoperabilitas data;
g.
tim pengembangan portal layanan;
h.
tim komunikasi publik;
i.
tim regulasi, tata kelola, dan penyiapan replikasi; dan
j.
tim implementasi, operasionalisasi, dan dukungan pengguna.
KEEMPAT : Gugus Tugas Proyek
Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial
dengan susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA memiliki
tugas:
a.
dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arah kebijakan, memantau
perkembangan, mengevaluasi, serta memberikan saran terhadap proses proyek
percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial.
b.
koordinator umum mempunyai tugas:
1.
menyusun rencana dan strategi pelaksanaan kegiatan;
2.
melakukan fasilitasi kegiatan, melakukan penyelesaian permasalahan yang
dihadapi;
3.
menjalin koordinasi dan komunikasi kegiatan agar dapat berjalan sesuai
perencanaan dan target yang ditentukan;
4.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan; dan
5.
menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi secara periodik.
c.
wakil koordinator umum mempunyai tugas:
1.
membantu koordinator umum dalam menyusun rencana dan strategi pelaksanaan
kegiatan;
2.
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan; dan
3.
melaksanakan tugas-tugas tertentu sebagaimana yang diminta oleh koordinator
umum.
d.
sekretariat mempunyai tugas:
1.
bekerja bersama dalam memimpin dan menjalankan tugas dan fungsi Gugus Tugas
Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan
Sosial agar dapat berjalan sesuai dengan program dan waktu yang telah
ditetapkan;
2.
melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan tugas setiap tim dalam
Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada
Program Bantuan Sosial;
3.
memfasilitasi kebutuhan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yang diperlukan
tim dalam pelaksanaan tugas;
4.
melaksanakan tugas terkait administrasi, ketatausahaan, dokumentasi, dan
penyusunan laporan; dan
5.
melaporkan pelaksanaan tugas tim dan sekretariat paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada menteri.
e.
tim penyusunan kriteria dan mekanisme seleksi penerima mempunyai tugas:
1.
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, serta mengidentifikasi kebutuhan
dalam penyusunan kriteria dan mekanisme seleksi penerima bantuan sosial;
2.
melakukan identifikasi permasalahan terkait mekanisme untuk melakukan seleksi penerima
bantuan sosial yang saat ini berjalan;
3.
mengidentifikasi kriteria untuk melakukan seleksi penerima bantuan sosial
dengan mempertimbangkan pemanfaatan dan keterpaduan Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (DTSEN) maupun data terkait yang ada di instansi;
4.
merumuskan dan menetapkan mekanisme untuk melakukan seleksi penerima bantuan
sosial yang bersifat objektif, terukur, dan relevan dengan mempertimbangkan
pemanfaatan dan keterpaduan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun
data terkait yang ada di instansi guna menurunkan inclusion error rate;
5.
menetapkan indikator keberhasilan yang berkaitan dengan mekanisme untuk
melakukan seleksi penerima bantuan sosial yang dirumuskan; dan
6.
menyusun laporan atas pelaksanaan tugas tim.
f.
tim infrastruktur publik digital dan interoperabilitas data mempunyai tugas:
1.
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, serta mengidentifikasi kebutuhan yang
berkaitan dengan infrastruktur publik digital dan interoperabilitas data;
2.
melakukan asesmen terhadap kesiapan infrastruktur pusat data nasional dan
infrastruktur publik digital, yang dalam hal ini berupa Sistem Penghubung
Layanan Pemerintah (SPLP) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang
digunakan dalam menunjang pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan
layanan digital pada program bantuan sosial;
3.
memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur dan layanan infrastruktur
publik digital, yang dalam hal ini berupa Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)
dan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
4.
memfasilitasi dukungan teknis untuk proses integrasi layanan terkait dan portal
bantuan sosial ke dalam infrastruktur publik digital;
5.
melakukan pemantauan fungsionalitas, ketersediaan layanan dan kinerja Sistem
Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
secara berkala;
6.
melakukan asistensi dan penanganan masalah yang terjadi berkaitan dengan
infrastruktur pusat data nasional dan infrastruktur publik digital selama
pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada
program bantuan sosial dilaksanakan; dan
7.
menyusun laporan atas pelaksanaan tugas tim.
g.
tim pengembangan portal layanan mempunyai tugas:
1.
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, serta mengidentifikasi kebutuhan yang
berkaitan dengan pengembangan dan implementasi portal bantuan sosial untuk
pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas;
2.
menyusun rancangan proses bisnis bantuan social dengan digitalisasi sebagai
salah satu kanal akses masyarakat, yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan
keterjangkauan pelayanan, serta menjaga keamanan data;
3.
menyusun rancangan arsitektur aplikasi yang mendukung fungsi-fungsi utama
portal bantuan sosial, integrasi data, dan integrasi layanan, yang bukan hanya
berorientasi membangun sistem dan/atau aplikasi terintegrasi, tapi juga
bermanfaat untuk masyarakat;
4.
melakukan analisis kebutuhan pengguna dengan mempertimbangkan berbagai pihak
yang berkaitan dengan proses bisnis bantuan sosial (seperti masyarakat,
operator, dan lembaga pemerintah) untuk memastikan portal bantuan sosial sesuai
dengan kebutuhan fungsional dan operasional;
5.
mengembangkan modul atau fitur portal bantuan sosial yang diperlukan sesuai hasil
analisis kebutuhan;
6.
melakukan pembangunan fitur mekanisme verifikasi bantuan sosial berdasarkan
hasil penetapan yang dilakukan tim penyusunan kriteria dan mekanisme seleksi
penerima;
7.
membangun keterpaduan layanan portal bantuan sosial dengan memanfaatkan
infrastruktur publik digital untuk memastikan proses mekanisme verifikasi
bantuan sosial berjalan lancar;
8.
mendefinisikan dan melakukan asesmen kebutuhan infrastruktur yang diperlukan
untuk melakukan implementasi dari portal bantuan sosial yang dikembangkan;
9.
melakukan pengembangan dan pemeliharaan portal bantuan sosial sesuai dengan
kebutuhan selama pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan
digital pada program bantuan sosial dilaksanakan;
10.
memastikan penerapan keamanan data dan perlindungan privasi diterapkan sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
11.
melakukan pengujian portal bantuan sosial baik uji fungsi maupun uji keamanan
dan keandalan aplikasi sebelum diterapkan pada pelaksanaan proyek percontohan
penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial;
12.
mendokumentasikan seluruh pengembangan portal bantuan sosial yang dibangun dan
dikembangkan Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan
digital pada Program Bantuan Sosial guna memastikan keberlanjutan pemeliharaan
maupun pengembangan layanan yang dikembangkan;
13.
menyusun panduan penggunaan portal bantuan social serta menyelenggarakan
pelatihan kepada operator dan pemangku kepentingan terkait;
14.
menyusun laporan pengembangan portal bantuan sosial secara berkala; dan
15.
menyusun laporan atas pelaksanaan tugas tim.
h.
tim komunikasi publik mempunyai tugas:
1.
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, serta mengidentifikasi kebutuhan yang
berkaitan dengan dengan strategi komunikasi publik;
2.
menyusun pedoman komunikasi krisis dan manajemen isu dalam pelaksanaan proyek
percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial;
3.
merancang rencana komunikasi yang mencakup tujuan, target audiens, pesan utama,
saluran komunikasi, dan indikator keberhasilan;
4.
memantau perkembangan informasi dan isu yang berkaitan dengan pelaksanaan
proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan
sosial;
5.
menggali dan merumuskan isu strategis, serta menyusun narasi dan pesan kunci
yang akan disampaikan kepada publik secara konsisten dan terintegrasi dengan
pendekatan inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat;
6.
merancang pendekatan komunikasi dalam menghadapi isu sensitif, opini negatif,
atau krisis agar tidak menimbulkan disinformasi atau kepanikan publik;
7.
menjalin kemitraan dengan media massa dan pemangku kepentingan terkait untuk
mendukung penyebaran informasi yang akurat dan tepat sasaran;
8.
menyusun dan memproduksi materi komunikasi seperti siaran pers, infografis,
video edukatif, poster, dan konten media sosial yang informatif dan menarik
yang berkaitan dengan kegiatan seluruh tim; dan
9.
menyusun laporan atas pelaksanaan tugas tim.
i.
tim regulasi, tata kelola, dan penyiapan replikasi mempunyai tugas:
1.
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, serta mengidentifikasi kebutuhan yang
berkaitan dengan regulasi, tata kelola, dan penyiapan replikasi;
2.
mengidentifikasi dan merumuskan regulasi yang diperlukan sebagai dasar dalam
pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada
program bantuan sosial;
3.
mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan manajemen risiko dalam
pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada
program bantuan sosial;
4.
mengidentifikasi, merancang dan merumuskan tata kelola layanan dan kebutuhan
sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek percontohan penerapan
keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial;
5.
menyusun tata kelola pelaksanaan percontohan sebagai dasar penerapan
keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial;
6.
melakukan evaluasi pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan
pada program bantuan sosial dan menyusun strategi replikasi pelaksanaan
percontohan untuk lingkup penerapan yang lebih luas; dan
7.
menyusun laporan atas pelaksanaan tugas tim.
j.
tim implementasi, operasionalisasi, dan dukungan pengguna mempunyai tugas:
1.
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, serta mengidentifikasi kebutuhan
berkaitan dengan implementasi, operasionalisasi dan dukungan pengguna, yang
melibatkan semua elemen penyelenggaran pelayanan, termasuk standardisasi
pelayanan, penyediaan akses yang omnichannel, inklusivitas, partisipasi
masyarakat (pengaduan dan kepuasan pelayanan), dan inovasi penyelenggaraan
pelayanan;
2.
melakukan pendampingan pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan
layanan digital pada program bantuan sosial;
3.
mengoordinasikan pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan
digital pada program bantuan sosial;
4.
mengoordinasikan dan memfasilitasi pelatihan penggunaan portal bantuan sosial
kepada operator dan pemangku kepentingan terkait;
5.
mengoordinasikan operasional layanan bantuan atau resolution center dalam
pelaksanaan proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada
program bantuan sosial; dan
6.
menyusun laporan atas pelaksanaan tugas tim.
KELIMA : Dalam melaksanakan
tugas, Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital
pada Program Bantuan Sosial dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/
lembaga /pemerintah daerah, pihak swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu.
KEENAM : Gugus Tugas Proyek
Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas mulai pada tanggal ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dan apabila diperlukan dapat
diperpanjang.
KETUJUH : Gugus Tugas Proyek
Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertangungjawab dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEDELAPAN : Segala biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan
Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial sebagai akibat penetapan
keputusan ini dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada kementerian/lembaga masing-masing.
KESEMBILAN : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menpan
RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan
Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download tentang Keputusan Menpan RB Nomor 746 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB Nomor 746 Tahun 2025 Tentang
Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada
Program Bantuan Sosial. Semoga ada manfaatnya.
%20Nomor%20746%20Tahun%202025%20.webp)
Posting Komentar untuk "Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 "