Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan menikan peran Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam ranga peningkatan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten
profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:
a.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor
14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata
Kelola Penanaman Modal. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan
iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan
dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan
teknologi informasi penanaman modal.
Ruang lingkup kegiatan untuk
setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen,
identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan
bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
b.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda melaksanakan analisis, verifikasi data
dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan
bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
c.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaksanakan perencanaan, evaluasi
pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan
rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; dan
d.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan
rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal.
Selain ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar
Negeri guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kegiatan
tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Penata Kelola Penanaman Modal
harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator:
a.
jumlah kajian penanaman modal;
b.
jumlah kemitraan, kerja sama, forum promosi, rencana, dan minat penanaman
modal; dan
c.
jumlah laporan perijinan berusaha, laporan realisasi, dan pengawasan penanaman
modal.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilaksanakan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal.
Link download Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025"