zmedia

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal


Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan menikan peran Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam ranga peningkatan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan.


Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:

a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;

b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;

c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan

d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.

 

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan teknologi informasi penanaman modal.

 

Ruang lingkup kegiatan untuk setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen, identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;

b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda melaksanakan analisis, verifikasi data dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;

c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; dan

d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal.

 

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Penata Kelola Penanaman Modal harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

a. jumlah kajian penanaman modal;

b. jumlah kemitraan, kerja sama, forum promosi, rencana, dan minat penanaman modal; dan

c. jumlah laporan perijinan berusaha, laporan realisasi, dan pengawasan penanaman modal.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

 

Link download Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025"



































Free site counter


































Free site counter