Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga
Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan
yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian
pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji
kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD
SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Tenaga Kependidikan terdiri
atas: a) standar Pendidik; dan b) standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar
Pendidik sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kriteria minimal
kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator
Murid.
Sedangkan
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud huruf b
merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain
Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pendidik
harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik sebagaimana terdiri atas: a) guru; b)
konselor; c) tutor; d) instruktur; e) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
f) fasilitator; g) Pendidik PAUD; dan h) Pendidik dengan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya. Mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Guru
sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas Pendidik pada PAUD,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas
tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konselor
sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan
pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
Tutor
sebagaimana dimaksud dalam huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan
bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Instruktur
sebagaimana dimaksud dalam huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih
dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Pendidik
pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam huruf e melaksanakan
tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fasilitator
sebagaimana dimaksud huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan
mengarahkan Murid dalam pembelajaran. Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam huruf
g menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. Sedangkan Pendidik dengan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam huruf
h mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan
Pendidikan.
Standar
Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi merupakan
kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan
dengan: ijazah; atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
Sedangkan
Kompetensi meliputi kompetensi: pedagogik; kepribadian; sosial; dan profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat
pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat,
yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta
kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara
efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan
masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan
pengembangan profesi.
Sedangkan
kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
mendalam dan kontekstual.
Kualifikasi
bagi guru sebagai berikut: a) paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan b) memiliki
sertifikat pendidik. Kualifikasi bagi konselor sebagai berikut: a) paling
rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau
bidang ilmu yang relevan; dan b. memiliki sertifikat konselor.
Sedangkan
Kualifikasi bagi tutor, Pendidik pada jalur Pendidikan nonformal, fasilitator,
dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi
bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Kualifikasi
bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi.
Pemenuhan
kualifikasi bagi instruktur dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran
lampau. Rekognisi pembelajaran lampau disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi
Kerja Nasional Indonesia.
Adapun
Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid
yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi
bermakna terhadap proses pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap
keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model
pembelajaran;
c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran,
bermakna, dan menggembirakan;
d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi
secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses,
memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
e. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai
karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan
potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
f. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar,
memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara
berkesinambungan dan reflektif.
Kompetensi
kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang
mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan
pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas
diri; dan
c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam
mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
Kompetensi
sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara
lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan
Murid;
b. berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga
Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan
komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik
pendidikan.
Kompetensi
profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan
Pendidikan yang diampu;
b. menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran
atau pembimbingan;
c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan
karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara
adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
e. mengembangkan praktik profesional Pendidikan secara
konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Selain
kompetensi profesional sebagaimana dimaksud di atas, khsusus:
a. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal harus memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan
layanan pendidikan nonformal;
b. konselor harus menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan
fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
c. tutor harus menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan
bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
d. instruktur harus menguasai keilmuan yang relevan dengan
wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
penerapannya dalam dunia kerja;
e. guru pada Satuan Pendidikan khusus harus memiliki kemampuan
menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan
khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus;
f. guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas
harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip
layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid
berkebutuhan khusus dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya; dan
g. guru PAUD dan Pendidik PAUD harus menguasai pengembangan
muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan
perkembangan anak usia dini.
Selain
Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik juga harus memenuhi standar
Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Adapun yang dimaksud Tenaga Kependidikan selain
Pendidik terdiri atas:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. tenaga perpustakaan;
d. tenaga laboratorium;
e. tenaga administrasi; dan
f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Untuk
mengetahui lebih lanjut Standar Tenaga Kependidikan, Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga
Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
Link
download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga
Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (TK PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD SMP), Dan
Jenjang Pendidikan Menengah (SMA MA SMK). Semoga ada manfaatnya
