Informasi Jadwal laporan Diri dan Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu (GUTER) Tahap 5 tahun 2025 disampikan melalui surat edaran Nomor : 1637/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025
Dalam rangka pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan
PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 37.244
orang.
Beberapa hal terkait dengan
pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 sebagai berikut:
1.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
a.
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b.
belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c.
telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d.
bukan peserta PPG di kementerian lain;
e.
aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f.
tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
2.
Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing
peserta.
3.
Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi
SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat
melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau
memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4.
Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB. Bagi peserta yang telah
melakukan konfirmasi bersedia selanjutnya agar melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a.
mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025
b.
memastikan keaktifan akun belajar.id yang dimiliki dengan masuk ke Ruang GTK.
Jika terdapat kendala, maka dapat menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK melalui
tautan: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id. Hal ini
dilakukan untuk memastikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran PPG tepat
pada waktunya sebagaimana jadwal terlampir.
5.
Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai
dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
6.
Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri,
selanjutnya peserta melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK
sesuai jadwal.
7.
Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, maka dapat
mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman
https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG
lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
8.
Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih
lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK
tiap provinsi dan Direktorat PPG.
9.
Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat
diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya mohon kerja sama
Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut di atas
kepada guru di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif
melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya dalam setiap tahapan PPG
bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor
diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat
Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus
(POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Jadwal Pelaksanaan dan
Ketentuan Lapor Diri
1.
Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan) 27 s.d. 28 November 2025
2.
Pembelajaran mandiri di SIMPKB (buku ajar) Sampai dengan 30 November 2025
3.
Lapor Diri di LPTK 30 November s.d. 1 Desember 2025
4.
Orientasi di LPTK 1 Desember 2025
5.
Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 1 s.d. 6 Desember 2025
6.
Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK 1 s.d. 6 Desember 2025*)
7.
Pendaftaran UKPPPG 8 Desember 2025
8.
Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja 9 s.d. 11 Desember 2025
9.
Cetak kartu ujian 12 Desember 2025
10.
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 14 Desember 2025
Keterangan: Jadwal dapat
berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut ▪ *) Jadwal pelaksanaan diinfokan
oleh masing-masing LPTK
Apa saja Ketentuan Lapor Diri PPG
bagi Guru Tertentu (Guter) Tahap 5 tahun 2025 ? Seluruh berkas lapor diri di
bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai
dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas
(terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai
format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang
dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah
S1/DIV).
4. Scan Transkrip Nilai
S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas
KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna
dimensi 4 x 6.
7. Scan Surat Keterangan Sehat
(dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan
Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika,
Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD
setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang
memiliki).
11. Tambahan persyaratan dari
LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Surat Edaran tentang Jadwal laporan Diri dan Pelaksanaan PPG
bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025
Demikian informasi tentang Jadwal
laporan Diri dan Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya.
