zmedia

Jadwal PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025

Jadwal laporan Diri dan Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu (GUTER) Tahap 5 tahun 2025


Informasi Jadwal laporan Diri dan Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu (GUTER) Tahap 5 tahun 2025 disampikan melalui surat edaran Nomor : 1637/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025

 

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 37.244 orang.

 

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 sebagai berikut:

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

d. bukan peserta PPG di kementerian lain;

e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

f. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB. Bagi peserta yang telah melakukan konfirmasi bersedia selanjutnya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025

b. memastikan keaktifan akun belajar.id yang dimiliki dengan masuk ke Ruang GTK. Jika terdapat kendala, maka dapat menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran PPG tepat pada waktunya sebagaimana jadwal terlampir.

5. Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

6. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya peserta melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.

7. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

8. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

9. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

 

Selanjutnya mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut di atas kepada guru di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.

 

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri

1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan) 27 s.d. 28 November 2025

2. Pembelajaran mandiri di SIMPKB (buku ajar) Sampai dengan 30 November 2025

3. Lapor Diri di LPTK 30 November s.d. 1 Desember 2025

4. Orientasi di LPTK 1 Desember 2025

5. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 1 s.d. 6 Desember 2025

6. Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK 1 s.d. 6 Desember 2025*)

7. Pendaftaran UKPPPG 8 Desember 2025

8. Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja 9 s.d. 11 Desember 2025

9. Cetak kartu ujian 12 Desember 2025

10. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 14 Desember 2025

Keterangan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut ▪ *) Jadwal pelaksanaan diinfokan oleh masing-masing LPTK

 

Apa saja Ketentuan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu (Guter) Tahap 5 tahun 2025 ? Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1. Pakta Integritas (terlampir).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran tentang Jadwal laporan Diri dan Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025


Link download SE tentang Jadwal PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025 


Demikian informasi tentang Jadwal laporan Diri dan Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.





































Free site counter


































Free site counter