zmedia

Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS

Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2025 2026


Berikut ini Admin akan membagikan informasi tentang Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS serta Peryaratan Kenaikan Pangkat PNS terutama untuk yang menduduki Jabatan Fungsional guru, bidan dan perawat mulai Tahun 2025 2026. Sebagaimana dikethaui Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.

 

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 Tentang Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

·        Periode Januari tanggal Usulan 16 November s/d 15 Desember

·        Periode Februari tanggal Usulan 16 Desember s/d 15 Januari

·        Periode Maret tanggal Usulan 16 tanggal Januari s/d 15 Februari

·        Periode April tanggal Usulan 16 Februari s/d 15 Maret

·        Periode Mei tanggal Usulan 16 Maret s/d 15 April

·        Periode Juni tanggal Usulan 16 April s/d 15 Mei

·        Periode Juli tanggal Usulan 16 Mei s/d 15 Juni

·        Periode Agustus tanggal Usulan 16 Juni s/d 15 Juli

·        Periode September tanggal Usulan 16 Juli s/d 15 Agustus

·        Periode Oktober tanggal Usulan 16 Agustus s/d 15 September

·        Periode November tanggal Usulan 16 September s/d 15 Oktober

·        Periode Desember tanggal Usulan 16 Oktober s/d 15 November

 

Lalu apa saja persyaratan  Usul Kenaikan Pangkat PNS khusus untuk Jabatan Fungsional ? Adapun  Persyaratan Dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut

SK KP terakhir;

SK CPNS dan SK PNS untuk Kenaikan Pangkat Pertama; SK Jabatan Fungsional Tertentu;

SKP dan Penilaian SKP dalam 2 (dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja minimal Baik;

Pertimbangan Teknis dari Kedeputian Wasdal BKN terkait Persetujuan Pengangkatan dalam Jabatan TMT 14 September 2022 keatas yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati;

Sertifikat Tanda Lulus Ujian Kompetensi (UKOM) apabila naik jenjang jabatan;

Dokumen PAK terdiri dari PAK Konvensional (bagi PNS yang naik pangkatnya menggunakan AK peralihan dari PAK konvensional ke PAK integrasi), PAK Integrasi, PAK Konversi dan terdapat rekomendasi kenaikan pangkat.

 

Hal lain yang juga harus diketahui: a) PNS yang mengajukan KP Jabatan Fungsional Tertentu sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir berdasarkan SK KP terakhir; b) Bagi PNS yang kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya namun tidak tersedia formasi maka dapat diberikan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi (sebanyak 1 kali) dengan melampirkan peta jabatan yang ditandatangani pejabat yang berwenang setingkat eselon II.

 

Bagi PNS Pelaksana yang melakukan perpindahan ke dalam jabatan fungsional tertentu melalui perpindahan antar kelompok jabatan, pangkat tidak sesuai jenjang maka ditempatkan terlebih dahulu pada jenjang jabatan fungsional terendah (Ahli Pertama) selama 1 tahun, kemudian dapat disesuaikan jenjang jabatan fungsionalnya berdasarkan golongan ruang pangkatnya dengan syarat telah lulus uji kompetensi selanjutnya dapat mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang yang lebih tinggi dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut perolehan angka kredit untuk perpindahan antar kelompok jabatan. (Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi).

 

Ketentuan tambahan yang  juga harus diketahui terkait usulan Kenaikan Pangkat PNS, terutama usulan Kenaikan Pangkat guru, bidan dan perawat, yakni:

a. Jabatan Fungsional Guru

Kualifikasi pendidikan minimal D-IV / S-1 (yang dimiliki melalui proses pengakuan dan/atau pencantuman gelar oleh BKN);

b. Jabatan Fungsional Bidan

JFT bidan Ahli kualifikasi pendidikan S.Keb sampai dengan tahun 2021 dapat diberikan kenaikan pangkat atau jenjang sampai dengan jenjang Ahli Muda, untuk ke jenjang Ahli Madya harus memiliki sertifikat profesi Bidan;

Bidan dengan kualifikasi pendidikan S-1 sampai dengan tahun kelulusan 2021 dapat beralih kategori dari keterampilan ke keahlian sampai dengan jenjang muda dan memenuhi syarat lainnya;

Bidan dengan kualifikasi pendidikan S-1 diatas tahun 2021 wajib memiliki profesi Bdn. untuk dapat beralih kategori dari keterampilan ke keahlian sampai dengan jenjang Utama dan memenuhi syarat lainnya.

c. Jabatan Fungsional Perawat

Perawat kategori keahlian harus melanjutkan dan lulus pendidikan profesi Ners paling lambat 31 Desember 2023;

Perawat Kategori Keahlian yang tidak memiliki ijazah Ners tidak diberikan kenaikan pangkat dan / atau kenaikan jenjang jabatan, kecuali masih dalamjenjang jabatannya.

 

Demikian informasi tentang Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS serta Peryaratan Kenaikan Pangkat PNS terutama untuk yang menduduki Jabatan Fungsional guru, bidan dan perawat mulai Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya.





































Free site counter


































Free site counter