Berikut ini Admin akan membagikan informasi tentang Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS serta Peryaratan Kenaikan Pangkat PNS terutama untuk yang menduduki Jabatan Fungsional guru, bidan dan perawat mulai Tahun 2025 2026. Sebagaimana dikethaui Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
Berdasarkan Surat Deputi
Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025
Tentang Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi
Kenaikan Pangkat PNS
· Periode Januari tanggal Usulan 16 November s/d 15 Desember
· Periode Februari tanggal Usulan 16 Desember s/d 15 Januari
· Periode Maret tanggal Usulan 16 tanggal Januari s/d 15 Februari
· Periode April tanggal Usulan 16 Februari s/d 15 Maret
· Periode Mei tanggal Usulan 16 Maret s/d 15 April
· Periode Juni tanggal Usulan 16 April s/d 15 Mei
· Periode Juli tanggal Usulan 16 Mei s/d 15 Juni
· Periode Agustus tanggal Usulan 16 Juni s/d 15 Juli
· Periode September tanggal Usulan 16 Juli s/d 15 Agustus
· Periode Oktober tanggal Usulan 16 Agustus s/d 15 September
· Periode November tanggal Usulan 16 September s/d 15 Oktober
· Periode Desember tanggal Usulan 16 Oktober s/d 15 November
Lalu apa saja persyaratan Usul Kenaikan Pangkat PNS khusus untuk
Jabatan Fungsional ? Adapun Persyaratan
Dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut
SK KP terakhir;
SK CPNS dan SK PNS untuk
Kenaikan Pangkat Pertama; SK Jabatan Fungsional Tertentu;
SKP dan Penilaian SKP dalam 2
(dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja minimal Baik;
Pertimbangan Teknis dari
Kedeputian Wasdal BKN terkait Persetujuan Pengangkatan dalam Jabatan TMT 14 September
2022 keatas yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati;
Sertifikat Tanda Lulus Ujian
Kompetensi (UKOM) apabila naik jenjang jabatan;
Dokumen PAK terdiri dari PAK
Konvensional (bagi PNS yang naik pangkatnya menggunakan AK peralihan dari PAK
konvensional ke PAK integrasi), PAK Integrasi, PAK Konversi dan terdapat
rekomendasi kenaikan pangkat.
Hal lain yang juga harus
diketahui: a) PNS yang mengajukan KP Jabatan Fungsional Tertentu sekurang-kurangnya
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir berdasarkan SK KP terakhir; b) Bagi PNS
yang kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya
namun tidak tersedia formasi maka dapat diberikan kenaikan pangkat 1 tingkat
lebih tinggi (sebanyak 1 kali) dengan melampirkan peta jabatan yang
ditandatangani pejabat yang berwenang setingkat eselon II.
Bagi PNS Pelaksana yang
melakukan perpindahan ke dalam jabatan fungsional tertentu melalui perpindahan
antar kelompok jabatan, pangkat tidak sesuai jenjang maka ditempatkan terlebih
dahulu pada jenjang jabatan fungsional terendah (Ahli Pertama) selama 1 tahun,
kemudian dapat disesuaikan jenjang jabatan fungsionalnya berdasarkan golongan
ruang pangkatnya dengan syarat telah lulus uji kompetensi selanjutnya dapat
mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang yang lebih tinggi dengan
melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut perolehan angka kredit
untuk perpindahan antar kelompok jabatan. (Disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi).
Ketentuan tambahan yang juga harus diketahui terkait usulan Kenaikan
Pangkat PNS, terutama usulan Kenaikan Pangkat guru, bidan dan perawat, yakni:
a.
Jabatan Fungsional Guru
Kualifikasi
pendidikan minimal D-IV / S-1 (yang dimiliki melalui proses pengakuan dan/atau
pencantuman gelar oleh BKN);
b.
Jabatan Fungsional Bidan
JFT
bidan Ahli kualifikasi pendidikan S.Keb sampai dengan tahun 2021 dapat
diberikan kenaikan pangkat atau jenjang sampai dengan jenjang Ahli Muda, untuk
ke jenjang Ahli Madya harus memiliki sertifikat profesi Bidan;
Bidan
dengan kualifikasi pendidikan S-1 sampai dengan tahun kelulusan 2021 dapat
beralih kategori dari keterampilan ke keahlian sampai dengan jenjang muda dan
memenuhi syarat lainnya;
Bidan
dengan kualifikasi pendidikan S-1 diatas tahun 2021 wajib memiliki profesi Bdn.
untuk dapat beralih kategori dari keterampilan ke keahlian sampai dengan
jenjang Utama dan memenuhi syarat lainnya.
c.
Jabatan Fungsional Perawat
Perawat
kategori keahlian harus melanjutkan dan lulus pendidikan profesi Ners paling
lambat 31 Desember 2023;
Perawat
Kategori Keahlian yang tidak memiliki ijazah Ners tidak diberikan kenaikan
pangkat dan / atau kenaikan jenjang jabatan, kecuali masih dalamjenjang
jabatannya.
Demikian informasi tentang Jadwal
Usul Kenaikan Pangkat PNS serta Peryaratan Kenaikan Pangkat PNS terutama untuk yang
menduduki Jabatan Fungsional guru, bidan dan perawat mulai Tahun 2025 2026. Semoga
ada manfaatnya.
