Pada posting ini Admin akan membagikan Link download Salinan dan lampiran lengkap Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menter! Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Kepmendagri
Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah, dittapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa
menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah,
perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Kementerian
Dalam Negeri melalui verifikasi, validasi, dan inventarisasi oleh Tim
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
c. bahwa setelah
dilakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana
dimaksud pada hurufb, terdapat data yang perlu dilakukan penyesuaian dengan
kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat ini, sehingga
terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 Tentang
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi,
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Dasar
hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 -
2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menter! Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697);
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana
Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6909);
10. Peraturan Presiden
Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
11. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan · Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333); dan
14. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Isi Keputusan
Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Menter! Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan
Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA: Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan
pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan,
penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta
penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.
KETIGA: Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua1an
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama dengan
Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan
kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT Khusus
terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA, berlaku ketentuan:
a. perionaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan
dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 sebagaimana
terlampir;
b. penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk
penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025 dan 2026 sebagaimana
terlampir;
c. untuk keterbandingan
laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan laporan keuangan
tahun 2026 dan 2027 sebagaimana terlampir.
KELIMA: Hasil
pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam
perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menter! Dalam Negeri Kepmendagri
Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi
Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Link
download Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Menter! Dalam Negeri atau
Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
