zmedia

Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029

Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029


Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek (Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi) Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025- 2029.

 

Periode 2025–2029 merupakan fase strategis bagi Indonesia dalam memperkuat fondasi transformasi pembangunan nasional, yang menjadi landasan awal menuju pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) 2025–2045. Visi ini menargetkan Indonesia sebagai negara berpendapatan tinggi yang berdaulat, adil, makmur, dengan lima indikator utama: peningkatan pendapatan per kapita, penurunan ketimpangan, peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan peran global, serta penurunan emisi gas rumah kaca. Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 disusun sebagai pedoman strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut dengan menegaskan arah kebijakan, tujuan, sasaran strategis, serta indikator kinerja yang terintegrasi secara kuat dengan agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) 2025–2029, menuju visi besar Indonesia Emas 2045.

 

Untuk mewujudkan visi tersebut, pembangunan SDM unggul dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan dua dari delapan misi utama RPJP Nasional. Hal ini menjadi dasar penguatan peran strategis Kemdiktisaintek dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berdaya saing, memperkuat kapasitas riset dan inovasi nasional, serta mengarahkan transformasi berbasis pengetahuan menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.

 

Dalam menghadapi era global yang penuh disrupsi ditandai oleh percepatan transformasi digital, transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan geopolitik dan sosial-ekologis, Indonesia dituntut untuk menyiapkan SDM unggul, baik dalam aspek pengetahuan, keahlian, maupun karakter, memperkuat sistem pendidikan tinggi yang adaptif, serta mengembangkan ekosistem riset dan inovasi yang berdampak.

 

Pendidikan tinggi, sains, dan teknologi menjadi pilar utama dalam menjawab tantangan dan menangkap peluang tersebut. Keberhasilan suatu bangsa dalam beradaptasi dan berinovasi sangat ditentukan oleh kemampuannya menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan zaman, riset yang terintegrasi dengan industri dan masyarakat, serta pemanfaatan iptek untuk mendukung kebijakan dan pembangunan nasional.

 

Pembentukan Kemdiktisaintek merupakan langkah strategis untuk mengonsolidasikan fungsi dan mandat negara dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang berdaya saing, memperkuat kemandirian iptek, serta mendorong transformasi ekonomi berbasis pengetahuan. Kementerian ini hadir untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak hanya menjadi ruang reproduksi akademik, tetapi juga menjadi katalisator kemajuan sosial dan ekonomi yang berlandaskan prinsip keberlanjutan. Dalam hal ini, ruang lingkup kinerja Kemdiktisaintek tidak terbatas di lingkup nasional, namun juga berupaya mewujudkan agenda Sustainable Development Goals (SDGs).

 

Penyusunan Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan, program, dan indikator kinerja kementerian secara sistematis dan terukur, sejalan dengan RPJM Nasional 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan utama dalam mengarahkan intervensi strategis Kemdiktisaintek selama lima tahun ke depan, baik dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, mengembangkan riset dan inovasi yang berdampak, maupun dalam membangun sinergi antar-pemangku kepentingan secara berkelanjutan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4916)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

7. Peraturan  Presiden  Nomor  189  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029  ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra  Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemdiktisaintek adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 2 menyatakan bahwa

(1) Dengan   Peraturan   Menteri   ini   ditetapkan   Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029.

(2) Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3 menyatakan bahwa Data dan informasi kinerja Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pasal 4 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan tinggi, sains, dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Tahun 2025-2029

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 

 

Demikian informasi tentang Link download Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029"



































Free site counter


































Free site counter