Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek (Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi) Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025- 2029.
Periode
2025–2029 merupakan fase strategis bagi Indonesia dalam memperkuat fondasi
transformasi pembangunan nasional, yang menjadi landasan awal menuju pencapaian
Visi Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJP Nasional) 2025–2045. Visi ini menargetkan Indonesia sebagai
negara berpendapatan tinggi yang berdaulat, adil, makmur, dengan lima indikator
utama: peningkatan pendapatan per kapita, penurunan ketimpangan, peningkatan
daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan peran global, serta penurunan
emisi gas rumah kaca. Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 disusun sebagai
pedoman strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut dengan
menegaskan arah kebijakan, tujuan, sasaran strategis, serta indikator kinerja
yang terintegrasi secara kuat dengan agenda pembangunan nasional dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) 2025–2029, menuju visi
besar Indonesia Emas 2045.
Untuk
mewujudkan visi tersebut, pembangunan SDM unggul dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan dua dari delapan misi utama RPJP
Nasional. Hal ini menjadi dasar penguatan peran strategis Kemdiktisaintek dalam
menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berdaya saing,
memperkuat kapasitas riset dan inovasi nasional, serta mengarahkan transformasi
berbasis pengetahuan menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Dalam
menghadapi era global yang penuh disrupsi ditandai oleh percepatan transformasi
digital, transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan geopolitik dan
sosial-ekologis, Indonesia dituntut untuk menyiapkan SDM unggul, baik dalam
aspek pengetahuan, keahlian, maupun karakter, memperkuat sistem pendidikan
tinggi yang adaptif, serta mengembangkan ekosistem riset dan inovasi yang
berdampak.
Pendidikan
tinggi, sains, dan teknologi menjadi pilar utama dalam menjawab tantangan dan
menangkap peluang tersebut. Keberhasilan suatu bangsa dalam beradaptasi dan
berinovasi sangat ditentukan oleh kemampuannya menghasilkan lulusan yang
relevan dengan kebutuhan zaman, riset yang terintegrasi dengan industri dan
masyarakat, serta pemanfaatan iptek untuk mendukung kebijakan dan pembangunan
nasional.
Pembentukan
Kemdiktisaintek merupakan langkah strategis untuk mengonsolidasikan fungsi dan
mandat negara dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang berdaya saing,
memperkuat kemandirian iptek, serta mendorong transformasi ekonomi berbasis
pengetahuan. Kementerian ini hadir untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi
tidak hanya menjadi ruang reproduksi akademik, tetapi juga menjadi katalisator
kemajuan sosial dan ekonomi yang berlandaskan prinsip keberlanjutan. Dalam hal
ini, ruang lingkup kinerja Kemdiktisaintek tidak terbatas di lingkup nasional,
namun juga berupaya mewujudkan agenda Sustainable Development Goals (SDGs).
Penyusunan
Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 bertujuan untuk merumuskan arah
kebijakan, program, dan indikator kinerja kementerian secara sistematis dan
terukur, sejalan dengan RPJM Nasional 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan
utama dalam mengarahkan intervensi strategis Kemdiktisaintek selama lima tahun
ke depan, baik dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi,
mengembangkan riset dan inovasi yang berdampak, maupun dalam membangun sinergi
antar-pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
Dasar hukum
diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek
Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
7. Peraturan
Presiden Nomor 189
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 19);
9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan
Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1051);
Pasal
1 menyatakan bahwa dalam Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra
Kemendiktisaintek 2025-2029 ini yang
dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 adalah
dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang
selanjutnya disebut Kemdiktisaintek adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
2 menyatakan bahwa
(1) Dengan
Peraturan Menteri ini
ditetapkan Renstra Kemdiktisaintek
Tahun 2025-2029.
(2) Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
3 menyatakan bahwa Data dan informasi kinerja Renstra Kemdiktisaintek Tahun
2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemdiktisaintek Tahun
2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
4 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas
dan fungsi terkait pendidikan tinggi, sains, dan teknologi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5 menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Tahun 2025-2029
Link download Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek
2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029"