PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b) bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian
Antar waktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, adalah
sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6863);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
Dalam PKPU
atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
diselenggarakan paling akhir.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam
melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut
KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut
Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota di Aceh.
10. Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota
adalah Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-
Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
11. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang
selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai
Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon,
foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota
tempat tinggal calon.
12. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut
DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap
calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis
kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
13. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD provinsi, dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD
provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses penggantian Anggota
DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari
DCT dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang
menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD yang selanjutnya
disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari
DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat
suara terbanyak berikutnya.
15. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu
adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari daftar calon tetap
Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Terakhir
dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.
16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau
bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan
wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi
sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan
sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
18. Hari
adalah hari kerja.
Ruang
lingkup PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD
kabupaten/kota serta PAW Anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi ini
meliputi:
a. pemberhentian antarwaktu;
b. penggantian antarwaktu;
c. Calon Pengganti Antarwaktu;
d. verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu;
e. sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu;
f. koordinasi penggantian antarwaktu; dan
g. penggantian antarwaktu di daerah khusus.
Selengakpnya
silahkan download dan baca Salinan PKPU atau Peraturan KPU (Komisi Pemilihan
Umum) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) Provinsi, Dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Kabupaten/Kota
Link
download PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPDdan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Demikian
informasi tentang Link download Salinan PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Semoga ada
manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar