Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 pada intinya memberi penjelasan tentang Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu. Salah satu poinnya menyatakan bahwa Penggajian PPPK Paruh waktu untuk Guru dan Tendik menggunakan komponen pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN sebagaimana tercantum dalam Juknis BOSP apabila sumber anggaran APBD tidak mencukupi. Selanjutnya, jika besaran honor yang harus dibayarkan melebihi alokasi yang ada dalam juknis BOS, maka sekolah/pemerintah daerah wajib menyampaikan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Adapun
dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non
Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun
Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);
2. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 325);
Isi Surat
Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pembiayaan
Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa Dalam
rangka menjamin kepastian hukum penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun
2025 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh
Waktu (SE Mendagri 900.1.1/227 jSJ Tahun 2025), dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. tujuan dan arah kebijakan penggunaan Dana BOSP oleh
Satuan Pendidikan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai
dengan visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu "Pendidikan
Bermutu untuk Semua";
2. Kernenterian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
mendukung pelaksanaan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 yang meminta
Pemerintah Daerah untuk menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga
Kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmenpan 16 Tahun 2025); dan
3. pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN telah
ditentukan sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) untuk sekolah negeri dan 40%
(empat puluh persen) untuk sekolah swasta sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permen Juknis BOSP).
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau agar Saudara:
1. memastikan:
a. pelaksanaan penggunaan sumber APBD untuk memenuhi
penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan
Kepmenpan 16 Tahun 2025 sesuai dengan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025;
dan
b. pelaksanaan pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi
guru dan tenaga kependidikan non ASN oleh satuan pendidikan diwilayah
kewenangan sesuai dengan ketentuan persentase dan persyaratan sebagaimana yang
telah diatur dalam Permen Juknis BOSP; dan
2. mengajukan:
a. permohonan kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana
BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan
Kepmenpan 16 Tahun 2025 apabila setelah dilakukan analisis dan penghitungan
APBD, Pemerintah Daerah tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran; dan/atau
b. permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas
pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN
apabila setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat satuan pendidikan
diwilayah kewenangan tidak mampu memenuhi ketentuan persentase komponen honor
Dana BOSP sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permen Juknis BOSP.
Untuk
mengetahui Salinan Surat Edaran SE Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
selengkapnya silahkan download Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non
Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun
Anggaran 2025
Link download SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu"