KMA Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1495 Tahun 2025


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, Dan Marhalah Tsalitsah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu pendidikan pesantren pada Ma'had Aly yang berkelanjutan, perlu disusun standar mutu; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 941 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan Ma'had Aly, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Kma Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, Dan Marhalah Tsalitsah adalah sbb:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433);

 

Isi Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025 menyatakan:

1.   Menetapkan Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.   Standar Mutu Pendidikan Pesantren sebagaiamana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Standar pendidikan Ma'had Aly;

b. Standar karya ilmiah (Bahts); dan

c. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Khidmah).

3.   Standar mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan pendidikan pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalistsah.

4.   Dewan Masyayikh dan Ma'had Aly dapat mengembangkan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sesuai dengan kebutuhan, kondisi, tradisi, dan kekhasan Ma'had Aly.

5.   Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 941 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

6.   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, Dan Marhalah Tsalitsah. Semoga manfaat.



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter