Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, Dan Marhalah Tsalitsah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu pendidikan pesantren pada Ma'had Aly yang berkelanjutan, perlu disusun standar mutu; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 941 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan Ma'had Aly, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Agama Kma Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan
Pesantren Pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, Dan Marhalah Tsalitsah
adalah sbb:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
2.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan
Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1432);
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433);
Isi Keputusan Menteri Agama Nomor
1495 Tahun 2025 menyatakan:
1. Menetapkan
Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah
Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Standar
Mutu Pendidikan Pesantren sebagaiamana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri
atas:
a. Standar
pendidikan Ma'had Aly;
b. Standar
karya ilmiah (Bahts); dan
c. Standar
Pengabdian Kepada Masyarakat (Khidmah).
3. Standar
mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah
Tsalitsah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi
pelaksanaan pendidikan pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan
Marhalah Tsalistsah.
4. Dewan
Masyayikh dan Ma'had Aly dapat mengembangkan standar sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA sesuai dengan kebutuhan, kondisi, tradisi, dan kekhasan Ma'had
Aly.
5. Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 941 Tahun 2024
tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma'had Aly, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
6. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1495 Tahun 2025 Tentang Standar Mutu Pendidikan
Pesantren Pada Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, Dan Marhalah Tsalitsah.
Semoga manfaat.





