Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa lembaga kursus sebagai satuan Pendidikan nonformal memiliki peran penting bagi masyarakat dalam memberikan layanan program pendidikan kursus yang menjadi alternatif pendidikan dan menambah serta melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b) bahwa penyelenggaraan program pendidikan kursus perlu dilakukan penataan kelembagaan dan jenis program serta upaya peningkatan penjaminan mutu agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat; c) bahwa penyelenggaraan lembaga kursus memerlukan kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kursus bagi masyarakat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan program pendidikan kursus.

2. Pendidikan Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta pengembangan kepribadian profesional.

3. Standar Pelaksanaan Pendidikan Kursus yang selanjutnya disebut Standar Kursus adalah kriteria minimal yang dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kursus.

4. Peserta Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.

5. Penilaian Hasil Belajar adalah proses sistematis untuk mengukur kompetensi peserta didik sesuai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pelaksanaan, penetapan, dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.

10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

 

Lembaga Kursus dapat diselenggarakan oleh: a) Pemerintah Daerah; dan/atau b) masyarakat. Penyelenggaraan Lembaga Kursus dimaksudkan untuk memberikan alternatif pendidikan, menambah, dan melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

 

Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelenggaraan Lembaga Kursus dapat dilakukan dengan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Lembaga Kursus wajib memiliki izin pendirian Lembaga Kursus dan teregistrasi dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun mekanisme dan persyaratan izin pendirian Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin pendirian satuan pendidikan nonformal.

 

Pendidik pada Lembaga Kursus merupakan instruktur Lembaga Kursus. Instruktur Lembaga Kursus pada Lembaga Kursus berstatus tetap dan tidak tetap.

 

Instruktur Lembaga Kursus harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Persyaratan kualifikasi sekurang-kurangnya: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga atau jenjang 5 pada KKNI; dan b) memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Kursus. Dalam hal Pendidikan Kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi, instruktur Lembaga Kursus harus memiliki pengalaman sesuai bidang program paling sedikit 3 (tiga) tahun.

 

Sedangkan persyaratan kompetensi meliputi kompetensi: a) pedagogik; b) andragogik; c) kepribadian; d) sosial; dan e) profesional. Adapun Rincian kompetensi instruktur Lembaga Kursus ditetapkan oleh Menteri.

 

Instruktur Lembaga Kursus memiliki peran: a) merencanakan pembelajaran kursus; b) melaksanakan proses pembelajaran kursus; c) membimbing dan memfasilitasi Peserta Didik Kursus; dan d) menilai dan mengev aluasi capaian kompetensi Peserta Didik Kursus.

 

Lembaga Kursus bertanggung jawab memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus secara periodik sebagai bentuk jaminan kualitas pembelajaran. Peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus berdasarkan jenis Pendidikan Kursus yang diampu.

 

Teknis pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kursus.

 

Tenaga kependidikan pada Lembaga Kursus merupakan pengelola Lembaga Kursus. Pengelola Lembaga Kursus paling sedikit terdiri atas: a) pimpinan Lembaga Kursus; dan b) tenaga administrasi.

 

Pengelola Lembaga Kursus berperan dalam melaksanakan tata kelola Lembaga Kursus sesuai dengan program dan tujuan Pendidikan Kursus. Pengelola Lembaga Kursus harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Lembaga Kursus.

 

Peserta Didik Kursus merupakan masyarakat yang terdaftar pada Lembaga Kursus sesuai dengan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan. Peserta didik dikategorikan berdasarkan jenis keterampilan dan jenjang kompetensi. Lembaga Kursus melakukan penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Penerimaan peserta didik dapat dilakukan secara khusus untuk peserta didik dari kelompok tertentu sesuai dengan tujuan Pendidikan Kursus. Persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta Didik Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus. Lembaga Kursus wajib mendaftarkan Peserta Didik Kursus pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

 

Lembaga Kursus harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran bagi Peserta Didik Kursus. Sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan oleh Lembaga Kursus.

 

Sarana dan prasarana Lembaga Kursus yang disediakan harus menjamin keselamatan pelaksanaan Pendidikan Kursus. Penggunaan sarana dan prasarana Lembaga Kursus harus dapat menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, dan menggembirakan.

 

Lembaga Kursus yang memiliki Peserta Didik Kursus disabilitas menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan Pendidikan Kursus dilaksanakan berdasarkan prinsip: fleksibel; terintegrasi; relevan; inklusi; dan berkeadilan. Pelaksanaan Pendidikan Kursus dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.

 

Pendidikan Kursus dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Pelaksanaan Pendidikan Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Kursus.

 

Layanan program Pendidikan Kursus terdiri atas: a) keterampilan; b) bimbingan belajar; dan c) kecakapan hidup. Lembaga Kursus dapat melaksanakan 1 (satu) atau lebih layanan program Pendidikan Kursus.

 

Yang dimaksud Layanan program keterampilan merupakan Pendidikan Kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis pada standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Sewdangkan Layanan program bimbingan belajar merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik. Dan layanan program kecakapan hidup merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan:

a. pendidikan pengembangan diri;

b. pendidikan keolahragaan;

c. pendidikan kesenian;

d. pendidikan kepemudaan;

e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau

f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.

 

Lembaga Kursus dalam melaksanakan Pendidikan Kursus harus sesuai dengan Standar Kursus. Standar Kursus terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; dan b) standar tata kelola.

 

Standar kompetensi lulusan Lembaga kursus merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik pada akhir Pendidikan Kursus.

 

Standar kompetensi lulusan Lembaga kursus dirumuskan berdasarkan: a) kerangka kualifikasi; dan/atau b) standar kompetensi, yang berlaku nasional atau internasional.

 

Standar kompetensi lulusan memuat secara terpadu deskripsi kompetensi yang terdiri atas: a) menunjukkan kesiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan b) menunjukkan kompetensi sesuai dengan Pendidikan Kursus untuk menguatkan kemandirian dan/atau kesiapan memasuki dunia kerja. Adapun Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan pada masing-masing jenis Pendidikan Kursus diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus

 

Link download Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus Semoga ada manfaatnya



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter