Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa lembaga kursus sebagai satuan Pendidikan nonformal memiliki peran penting bagi masyarakat dalam memberikan layanan program pendidikan kursus yang menjadi alternatif pendidikan dan menambah serta melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b) bahwa penyelenggaraan program pendidikan kursus perlu dilakukan penataan kelembagaan dan jenis program serta upaya peningkatan penjaminan mutu agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat; c) bahwa penyelenggaraan lembaga kursus memerlukan kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kursus bagi masyarakat.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang
Lembaga Kursus adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang
Lembaga Kursus ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan
program pendidikan kursus.
2.
Pendidikan Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan, standar kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta
pengembangan kepribadian profesional.
3.
Standar Pelaksanaan Pendidikan Kursus yang selanjutnya disebut Standar Kursus adalah
kriteria minimal yang dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kursus.
4.
Peserta Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.
5.
Penilaian Hasil Belajar adalah proses sistematis untuk mengukur kompetensi
peserta didik sesuai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9.
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pelaksanaan, penetapan, dan pengakuan
terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan jenjang
pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan standar kompetensi yang telah
ditetapkan dan berlaku secara nasional.
10.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Lembaga Kursus dapat
diselenggarakan oleh: a) Pemerintah Daerah; dan/atau b) masyarakat. Penyelenggaraan
Lembaga Kursus dimaksudkan untuk memberikan alternatif pendidikan, menambah, dan
melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Lembaga Kursus yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga
Kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui badan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Lembaga Kursus
dapat dilakukan dengan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Lembaga Kursus wajib memiliki izin pendirian Lembaga Kursus dan
teregistrasi dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun mekanisme dan
persyaratan izin pendirian Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai izin pendirian satuan pendidikan nonformal.
Pendidik pada Lembaga Kursus
merupakan instruktur Lembaga Kursus. Instruktur Lembaga Kursus pada Lembaga Kursus
berstatus tetap dan tidak tetap.
Instruktur Lembaga Kursus harus
memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Persyaratan kualifikasi sekurang-kurangnya:
a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga atau jenjang 5 pada
KKNI; dan b) memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan Pendidikan
Kursus. Dalam hal Pendidikan Kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi,
instruktur Lembaga Kursus harus memiliki pengalaman sesuai bidang program
paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Sedangkan persyaratan
kompetensi meliputi kompetensi: a) pedagogik; b) andragogik; c) kepribadian; d)
sosial; dan e) profesional. Adapun Rincian kompetensi instruktur Lembaga Kursus
ditetapkan oleh Menteri.
Instruktur Lembaga Kursus memiliki
peran: a) merencanakan pembelajaran kursus; b) melaksanakan proses pembelajaran
kursus; c) membimbing dan memfasilitasi Peserta Didik Kursus; dan d) menilai
dan mengev aluasi capaian kompetensi Peserta Didik Kursus.
Lembaga Kursus bertanggung
jawab memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus secara periodik
sebagai bentuk jaminan kualitas pembelajaran. Peningkatan kompetensi instruktur
Lembaga Kursus berdasarkan jenis Pendidikan Kursus yang diampu.
Teknis pelaksanaan fasilitasi
peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang kursus.
Tenaga kependidikan pada Lembaga
Kursus merupakan pengelola Lembaga Kursus. Pengelola Lembaga Kursus paling
sedikit terdiri atas: a) pimpinan Lembaga Kursus; dan b) tenaga administrasi.
Pengelola Lembaga Kursus berperan
dalam melaksanakan tata kelola Lembaga Kursus sesuai dengan program dan tujuan
Pendidikan Kursus. Pengelola Lembaga Kursus harus memiliki kualifikasi dan kompetensi
sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Lembaga Kursus.
Peserta Didik Kursus merupakan
masyarakat yang terdaftar pada Lembaga Kursus sesuai dengan Pendidikan Kursus
yang diselenggarakan. Peserta didik dikategorikan berdasarkan jenis
keterampilan dan jenjang kompetensi. Lembaga Kursus melakukan penerimaan
peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penerimaan peserta didik dapat
dilakukan secara khusus untuk peserta didik dari kelompok tertentu sesuai
dengan tujuan Pendidikan Kursus. Persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta
Didik Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus. Lembaga Kursus wajib mendaftarkan
Peserta Didik Kursus pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
Lembaga Kursus harus menyediakan
sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran bagi Peserta Didik Kursus. Sarana
dan prasarana sesuai dengan kebutuhan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan
oleh Lembaga Kursus.
Sarana dan prasarana Lembaga Kursus
yang disediakan harus menjamin keselamatan pelaksanaan Pendidikan Kursus. Penggunaan
sarana dan prasarana Lembaga Kursus harus dapat menciptakan suasana lingkungan
belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, dan menggembirakan.
Lembaga Kursus yang memiliki Peserta
Didik Kursus disabilitas menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pendidikan Kursus
dilaksanakan berdasarkan prinsip: fleksibel; terintegrasi; relevan; inklusi;
dan berkeadilan. Pelaksanaan Pendidikan Kursus dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pendidikan Kursus dapat
dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Pelaksanaan Pendidikan Kursus ditetapkan
oleh Lembaga Kursus sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Kursus.
Layanan program Pendidikan
Kursus terdiri atas: a) keterampilan; b) bimbingan belajar; dan c) kecakapan
hidup. Lembaga Kursus dapat melaksanakan 1 (satu) atau lebih layanan program
Pendidikan Kursus.
Yang dimaksud Layanan program
keterampilan merupakan Pendidikan Kursus berbagai jenis keterampilan yang
berbasis pada standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Sewdangkan Layanan program bimbingan
belajar merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan
akademik. Dan layanan program kecakapan hidup merupakan Pendidikan Kursus yang
memberikan:
a. pendidikan pengembangan
diri;
b. pendidikan keolahragaan;
c. pendidikan kesenian;
d. pendidikan kepemudaan;
e. pendidikan pemberdayaan
perempuan; dan/atau
f. Pendidikan Kursus lainnya
yang berorientasi pada kecakapan hidup.
Lembaga Kursus dalam melaksanakan
Pendidikan Kursus harus sesuai dengan Standar Kursus. Standar Kursus terdiri
atas: a) standar kompetensi lulusan; dan b) standar tata kelola.
Standar kompetensi lulusan Lembaga
kursus merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik pada akhir
Pendidikan Kursus.
Standar kompetensi lulusan Lembaga
kursus dirumuskan berdasarkan: a) kerangka kualifikasi; dan/atau b) standar
kompetensi, yang berlaku nasional atau internasional.
Standar kompetensi lulusan
memuat secara terpadu deskripsi kompetensi yang terdiri atas: a) menunjukkan
kesiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan b) menunjukkan kompetensi sesuai dengan Pendidikan
Kursus untuk menguatkan kemandirian dan/atau kesiapan memasuki dunia kerja. Adapun
Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan pada masing-masing jenis Pendidikan
Kursus diatur dengan Peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun
2025 Tentang Lembaga Kursus
Link download Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang
Lembaga Kursus Semoga ada manfaatnya





