Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang intelijen; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta untuk menyederhanakan pengaturan jabatan fungsional di bidang intelijen agar terpadu dan efisien, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden
Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
Dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Intelijen ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional
di Bidang Intelijen adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan di bidang intelijen.
4. Jabatan Fungsional
Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
5. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
6. Jabatan Fungsional
Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi
intelijen.
7. Jabatan Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi
intelijen.
8. Jabatan Fungsional
Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan analisis produk intelijen.
9. Jabatan Fungsional
Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan intelijen.
10. Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
11. Pejabat Fungsional
Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen.
12. Pejabat Fungsional
Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
13. Pejabat Fungsional
Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
14. Pejabat Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem
Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
15. Pejabat Fungsional
Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis produk
intelijen.
16. Pejabat Fungsional
Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan
teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
17. Pejabat Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola
Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
18. Intelijen Negara
adalah penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem
keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan
kegiatan Intelijen Negara.
19. Pejabat yang
Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
22. Unit Organisasi
adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu
unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Ekspektasi Kinerja
yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
24. Angka Kredit adalah
nilai kuantitatif dari hasil kerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas
Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen
Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen.
25. Angka Kredit
Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Agen
Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem
Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola
Intelijen.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Intelijen bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Agen Intelijen;
b. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen;
d. Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
e. Jabatan
Fungsional Analis Intelijen;
f. Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan
g. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Jabatan
Fungsional di Bidang Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Agen Intelijen
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Penata
Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan
dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan
fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen
Negara.
Pengawas
Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan
penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang
menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi
Intelijen Negara.
Pengembang
Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan
metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan
fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen
Negara.
Analis
Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk
intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri
dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Asisten
Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang
menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi
Intelijen Negara.
Asisten
Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan
dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang
menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi
Intelijen Negara.
Agen
Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen,
Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen,
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Dalam hal
Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola
Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen,
Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain
yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan
Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen
termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
Jabatan
Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen,
Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata
Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang
Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan
Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan
Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan
Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan
Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan terdiri
atas:
a. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengelolaan penyelenggaraan intelijen. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
dan/atau operasi intelijen.
Jabatan Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan
metode, sistem, dan teknologi intelijen.Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan analisis produk intelijen. Jabatan Fungsional
Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan
intelijen.
Rincian
tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan berdasarkan ruang
lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain
ruang lingkup kegiatan Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas
Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen
Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi
Ekspektasi pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri
dan luar negeri serta koordinasi intelijen guna pencapaian target kinerja
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal
kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen mensyaratkan sertifikasi maka
Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem
Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola
Intelijen harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan
Fungsional Agen Intelijen dan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen:
1. luas
wilayah;
2. tipologi
daerah potensi konflik; dan
3. jenis
komponen intelijen strategis;
b. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen:
1. jumlah
unit operasional yang dilayani;
2. kompleksitas
peralatan intelijen;
3. intensitas
kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
4. derajat
hubungan di dalam komunitas intelijen;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen:
1. jenis pengawasan
kegiatan dan/atau operasi intelijen;
2. jumlah
obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
3. risiko
pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
d. Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen:
1. jenis
bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
2. kompleksitas
perkembangan peralatan intelijen; dan
3. kompleksitas
sistem dan metodologi intelijen;
e. Jabatan
Fungsional Analis Intelijen:
1. jenis
sistem pelaporan produk intelijen;
2. jumlah
produk intelijen; dan
3. ruang
lingkup permasalahan komponen intelijen strategis;
f. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen:
1. jumlah
unit operasional yang dilayani;
2. kompleksitas
peralatan intelijen; dan
3. intensitas
kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan oleh
alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri
serta koordinasi intelijen setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan setelah pedoman penghitungan
kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang
Intelijen dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari
jabatan lain; dan c) promosi.
Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen. Semoga ada manfaatnya





