Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid diterbitkan dengan perumbangan: a) bahwa untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, diperlukan manajemen talenta murid yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen talenta murid, perlu keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat; c) bahwa ketentuan yang berkaitan dengan manajemen talenta peserta didik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid ini yang dimaksud dengan:

1. Manajemen Talenta Murid adalah rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid.

2. Talenta Murid adalah murid yang memiliki kemampuan terbaik melalui aktualisasi Talenta Murid.

3. Ajang Talenta Murid adalah wadah untuk menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki oleh Talenta Murid.

4. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid yang selanjutnya disebut SIMT Murid adalah sistem informasi terintegrasi yang memuat data pelaksanaan Manajemen Talenta Murid.

7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Pemandu Talenta adalah seseorang yang memiliki keahlian, pengalaman, dan aktif dalam bidang ketalentaan dan memandu pelaksanaan pengembangan Talenta Murid.

 

Manajemen Talenta Murid bertujuan: a) mengelola mutu Talenta Murid; b) mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing; dan c) melaksanakan prapembibitan talenta dan pembibitan talenta dalam kebijakan manajemen talenta nasional

 

Manajemen Talenta Murid dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat untuk mencapai prestasi puncak Talenta Murid pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

 

Manajemen Talenta Murid diselenggarakan dengan prinsip: berpusat kepada Murid; inklusif; kolaboratif; dan berkelanjutan. Adapun yang dimaksud Berpusat kepada Murid merupakan upaya menempatkan Murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan Talenta Murid.

 

Inklusif merupakan pemerataan kesempatan bagi semua Murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua Murid.

 

Kolaboratif merupakan pengembangan Talenta Murid memerlukan kerja sama dengan Masyarakat. Berkelanjutan merupakan penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.

 

Manajemen Talenta Murid diselenggarakan dengan tahapan: a) identifikasi bakat dan minat Murid; b) pengembangan bakat dan minat Murid; c) aktualisasi Talenta Murid; d) apresiasi Talenta Murid; dan e) kapitalisasi Talenta Murid.

 

Tahapan Manajemen Talenta Murid dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki Murid. Identifikasi bakat dan minat Murid terdiri atas: a) penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid; b) pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid; dan c) pengidentifikasian bakat dan minat Murid.

 

Penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan oleh Kementerian. Penyusunan instrumen identifikasi melibatkan pakar/ahli bidang asesmen dan pakar/ahli lainnya sesuai kebutuhan.

 

Pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan pada Satuan Pendidikan. Pengisian instrumen identifikasi dapat dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Pengisian instrumen identifikasi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid melalui sistem informasi identifikasi bakat dan minat Murid yang disediakan oleh Kementerian.

 

Pengidentifikasian bakat dan minat Murid dilakukan oleh Kementerian. Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid menjadi acuan kebijakan pengembangan bakat dan minat Murid di Satuan Pendidikan, daerah, dan nasional. Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid disediakan oleh Kementerian. Adapun pedoman pelaksanaan identifikasi bakat dan minat Murid ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengembangan bakat dan minat Murid merupakan upaya pembinaan dan fasilitasi terhadap Murid untuk mengembangkan bakat dan minat Murid. Pengembangan bakat dan minat Murid dilakukan berdasarkan hasil identifikasi bakat dan minat Murid. Pengembangan bakat dan minat Murid diselenggarakan oleh: Satuan Pendidikan; Pemerintah Daerah; Kementerian; kementerian/lembaga lain; dan Masyarakat.

 

Pengembangan bakat dan minat Murid yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam kegiatan: intrakurikuler; kokurikuler; dan/atau ekstrakurikuler. Pengembangan bakat dan minat Murid selain yang disebutkan di atas dapat dilakukan dengan cara: a) pembimbingan; b) pendampingan; dan/atau c) pelatihan.

 

Pembimbingan merupakan upaya pemberian bantuan dan arahan kepada Murid agar mereka dapat tumbuh dan berkembang serta mengoptimalkan bakat dan minat.

 

Pendampingan merupakan upaya peningkatan bakat dan minat Murid melalui transfer pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan dari pendamping berpengalaman.

 

Pelatihan merupakan upaya untuk memfasilitasi Murid untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku dengan teknik atau metode tertentu yang dapat mendukung bakat dan minat.

 

Kegiatan pengembangan bakat dan minat Murid pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pemandu Talenta. Pemandu Talenta harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman dalam mengembangkan bakat dan minat Murid. Pemandu Talenta merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Talenta Murid.

 

Pengembangan bakat dan minat Murid oleh Pemerintah Daerah berupa program: a) penyelenggaraan pendidikan keberbakatan; dan b) penyelenggaraan pelatihan. Penyelenggaraan pendidikan keberbakatan melalui: a) Satuan Pendidikan keberbakatan; dan/atau b) kelas keberbakatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penyelenggaraan pelatihan melalui: a) pelatihan daerah bakat dan minat; b) pemusatan latihan bakat dan minat; dan/atau c) pelatihan lainnya untuk meningkatkan bakat dan minat.

 

Dalam melaksanakan pengembangan bakat dan minat Murid, Pemerintah Daerah menyusun program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid. Program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid ditetapkan oleh kepala daerah.

 

Pengembangan bakat dan minat Murid oleh Kementerian dilakukan sesuai dengan program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid. Program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengembangan bakat dan minat Murid oleh kementerian/lembaga lain dan Masyarakat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pelaksanaan kegiatan dari kementerian/lembaga lain dan Masyarakat.

 

Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah harus memberikan ruang, waktu, dan dukungan bagi Talenta Murid yang mengikuti program pengembangan bakat dan minat Murid. Proses dan hasil program pengembangan bakat dan minat Murid dapat diakui atau dikonversi sebagai capaian akademik secara sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dalam hal terjadi benturan antara pengembangan bakat dan minat Murid dengan proses pelaksanaan pendidikan, Satuan Pendidikan harus memfasilitasi penyesuaian proses pembelajaran melalui pengaturan jadwal, atau bentuk lain yang sepadan dengan tetap menjaga integritas capaian belajar Murid.

 

Aktualisasi Talenta Murid merupakan wadah bagi Murid untuk menunjukkan kemampuan terbaik sesuai bakat dan minat. Aktualisasi Talenta Murid dilakukan melalui penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.

 

Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid terdiri atas: ajang kompetisi; dan ajang nonkompetisi. Aang kompetisi merupakan Ajang Talenta Murid yang diselenggarakan secara terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai dan menunjukkan bakat dan minat Murid.

 

Ajang kompetisi dapat diselenggarakan oleh: Pemerintah Daerah; Kementerian; kementerian/lembaga lain; dan/atau Masyarakat. Penyelenggaraan ajang kompetisi bersifat: a) kompetisi langsung; atau b) kompetisi tidak langsung. Kompetisi langsung merupakan ajang kompetisi untuk aktualisasi talenta yang bersifat kompetisi, lomba, pertandingan, dan lainnya yang diikuti oleh Murid dan menghasilkan peringkat juara melalui proses penjurian. Kompetisi tidak langsung merupakan ajang kompetisi untuk aktualisasi talenta yang kepesertaannya mengindikasikan tuntutan kualitas talenta tertentu yang diputuskan melalui proses seleksi dan tidak menghasilkan peringkat juara.

 

Ajang kompetisi dapat diselenggarakan secara bertingkat untuk setiap jenjang pendidikan Murid. Tingkat penyelenggaraan ajang kompetisi terdiri atas: kabupaten/kota; provinsi; nasional; dan/atau internasional.

 

Ajang nonkompetisi merupakan ajang pencapaian Talenta Murid yang bersifat istimewa dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas serta mengindikasikan kualitas talenta tertentu. Adapun yang dimaksud Istimewa adalah sesuatu yang unggul, unik, khas, khusus, dan luar biasa berdasarkan fisik materialnya dan/atau gagasannya. Sedangkan berdampak positif adalah sesuatu yang memenuhi unsur bermanfaat bagi Masyarakat luas. Ajang nonkompetisi dapat diprakarsai oleh: Pemerintah Daerah; Kementerian; kementerian/lembaga lain; dan/atau Masyarakat.

 
Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid merupakan kriteria minimal yang digunakan oleh penyelenggara ajang dalam menyelenggarakan Ajang Talenta Murid yang bermutu. Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid terdiri atas: a) standar penyelenggaraan ajang kompetisi; dan b) standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi.

 

Standar penyelenggaraan ajang kompetisi meliputi: a) aspek penyelenggaraan; dan b) aspek kebernilaian. Aspek penyelenggaraan merupakan komponen penilaian pelaksanaan manajemen dalam penyelenggaraan ajang kompetisi Talenta Murid. Sedangkan aspek kebernilaian merupakan komponen penilaian orientasi, kewajaran, dan strategi dalam penyelenggaraan ajang kompetisi Talenta Murid.

 

Standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi meliputi: aspek keistimewaan; dan aspek keberdampakan. Aspek keistimewaan merupakan komponen penilaian yang berfokus pada keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan dari karya atau pencapaian yang dihasilkan oleh Murid. Aspek keberdampakan merupakan komponen penilaian yang berfokus pada kemanfaatan dan pengaruh positif bagi Masyarakat luas. Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid ditetapkan oleh Menteri.

 

urasi Ajang Talenta Murid merupakan proses menjamin kualitas prestasi Talenta Murid yang diperoleh dari Ajang Talenta Murid Kurasi Ajang Talenta Murid harus dilakukan dengan: objektif; akuntabel; partisipatif; dan transparan. Kurasi Ajang Talenta Murid dilakukan oleh: Kementerian; dan Pemerintah Daerah provinsi.

 

Kementerian melaksanakan kurasi Ajang Talenta Murid dari Ajang Talenta Murid di tingkat: nasional; dan internasional. Pelaksanaan kurasi Ajang Talenta Murid dikoordinasikan oleh unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta. Dalam melaksanakan kurasi, Kementerian dapat membentuk tim kurasi.

 

Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kurasi Ajang Talenta Murid dari penyelenggaraan Ajang Talenta Murid di tingkat: provinsi; dan kabupaten/kota. Dalam melaksanakan kurasi Pemerintah Daerah provinsi membentuk tim kurasi. Adapun pedoman pelaksanaan kurasi Ajang Talenta Murid ditetapkan oleh Menteri.

 

Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki Talenta Murid. Apresiasi Talenta Murid berupa fasilitasi: karier belajar; karier bekerja; pembinaan lanjutan; dan/atau kesejahteraan.

 

Fasilitasi dapat diberikan oleh: Pemerintah Daerah kabupaten/kota; Pemerintah Daerah provinsi; Kementerian; kementerian/lembaga lain; dan/atau Masyarakat.

 

Fasilitasi karier belajar merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung pendidikan Talenta Murid. Fasilitasi karier bekerja merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung kesempatan bekerja dari Talenta Murid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fasilitasi pembinaan lanjutan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk meningkatkan kompetensi Talenta Murid. Fasilitasi kesejahteraan merupakan bentuk apresiasi untuk meningkatkan dan/atau membantu kualitas hidup Talenta Murid.

 

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional. Masyarakat dapat memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional.

 

Kapitalisasi Talenta Murid merupakan pemberdayaan Talenta Murid dan karya Talenta Murid. Pemberdayaan dapat dilakukan oleh: Pemerintah Daerah kabupaten/kota; Pemerintah Daerah provinsi; Kementerian; kementerian/lembaga lain; dan/atau Masyarakat. Kapitalisasi Talenta Murid ditujukan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan meningkatkan daya saing bangsa.

 

Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid didukung oleh SIMT Murid. SIMT Murid merupakan basis data yang berisi pelaksanaan: a) identifikasi bakat dan minat Murid; b) pengembangan bakat dan minat Murid; c) aktualisasi Talenta Murid; d) apresiasi Talenta Murid; dan e) kapitalisasi Talenta Murid.

 

Data pelaksanaan Manajemen Talenta Murid pada SIMT Murid menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Manajemen Talenta Murid. SIMT Murid dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.

 

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta Murid. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar penyesuaian kebijakan dan peningkatan mutu Manajemen Talenta Murid.

 

Adapaun Pendanaan untuk penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid

 

Link download Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid. Semoga ada manfaatnya.

 



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter