Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid diterbitkan dengan perumbangan: a) bahwa untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, diperlukan manajemen talenta murid yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen talenta murid, perlu keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat; c) bahwa ketentuan yang berkaitan dengan manajemen talenta peserta didik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang
Manajemen Talenta Murid
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 108
Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205);
5. Peraturan Presiden Nomor 188
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang
Manajemen Talenta Murid ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Talenta Murid adalah
rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan
talenta murid.
2. Talenta Murid adalah murid
yang memiliki kemampuan terbaik melalui aktualisasi Talenta Murid.
3. Ajang Talenta Murid adalah
wadah untuk menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki oleh Talenta Murid.
4. Murid adalah peserta didik
pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap
jenis pendidikan.
5. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Sistem Informasi Manajemen
Talenta Murid yang selanjutnya disebut SIMT Murid adalah sistem informasi
terintegrasi yang memuat data pelaksanaan Manajemen Talenta Murid.
7. Masyarakat adalah kelompok warga
negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
8. Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
10. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Pemandu Talenta adalah
seseorang yang memiliki keahlian, pengalaman, dan aktif dalam bidang
ketalentaan dan memandu pelaksanaan pengembangan Talenta Murid.
Manajemen Talenta Murid
bertujuan: a) mengelola mutu Talenta Murid; b) mempersiapkan Talenta Murid yang
berdaya saing; dan c) melaksanakan prapembibitan talenta dan pembibitan talenta
dalam kebijakan manajemen talenta nasional
Manajemen Talenta Murid
dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Pusat untuk mencapai prestasi puncak Talenta Murid pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Manajemen Talenta Murid diselenggarakan
dengan prinsip: berpusat kepada Murid; inklusif; kolaboratif; dan berkelanjutan.
Adapun yang dimaksud Berpusat kepada Murid merupakan upaya menempatkan Murid
sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid dengan mempertimbangkan manfaat
terbesar bagi pengembangan Talenta Murid.
Inklusif merupakan pemerataan
kesempatan bagi semua Murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan
latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan
yang adil dan terbuka untuk semua Murid.
Kolaboratif merupakan
pengembangan Talenta Murid memerlukan kerja sama dengan Masyarakat. Berkelanjutan
merupakan penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid yang dilakukan secara
terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.
Manajemen Talenta Murid diselenggarakan
dengan tahapan: a) identifikasi bakat dan minat Murid; b) pengembangan bakat
dan minat Murid; c) aktualisasi Talenta Murid; d) apresiasi Talenta Murid; dan e)
kapitalisasi Talenta Murid.
Tahapan Manajemen Talenta Murid
dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui Satuan
Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Identifikasi bakat dan minat Murid
dilakukan untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki
Murid. Identifikasi bakat dan minat Murid terdiri atas: a) penyusunan instrumen
identifikasi bakat dan minat Murid; b) pengisian instrumen identifikasi bakat dan
minat Murid; dan c) pengidentifikasian bakat dan minat Murid.
Penyusunan instrumen
identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan oleh Kementerian. Penyusunan instrumen
identifikasi melibatkan pakar/ahli bidang asesmen dan pakar/ahli lainnya sesuai
kebutuhan.
Pengisian instrumen
identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan pada Satuan Pendidikan. Pengisian
instrumen identifikasi dapat dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Pengisian
instrumen identifikasi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Pengisian instrumen identifikasi
bakat dan minat Murid melalui sistem informasi identifikasi bakat dan minat
Murid yang disediakan oleh Kementerian.
Pengidentifikasian bakat dan
minat Murid dilakukan oleh Kementerian. Hasil pengidentifikasian bakat dan minat
Murid menjadi acuan kebijakan pengembangan bakat dan minat Murid di Satuan
Pendidikan, daerah, dan nasional. Hasil pengidentifikasian bakat dan minat
Murid disediakan oleh Kementerian. Adapun pedoman pelaksanaan identifikasi bakat
dan minat Murid ditetapkan oleh Menteri.
Pengembangan bakat dan minat
Murid merupakan upaya pembinaan dan fasilitasi terhadap Murid untuk
mengembangkan bakat dan minat Murid. Pengembangan bakat dan minat Murid dilakukan
berdasarkan hasil identifikasi bakat dan minat Murid. Pengembangan bakat dan minat
Murid diselenggarakan oleh: Satuan Pendidikan; Pemerintah Daerah; Kementerian; kementerian/lembaga
lain; dan Masyarakat.
Pengembangan bakat dan minat
Murid yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam kegiatan: intrakurikuler;
kokurikuler; dan/atau ekstrakurikuler. Pengembangan bakat dan minat Murid selain
yang disebutkan di atas dapat dilakukan dengan cara: a) pembimbingan; b) pendampingan;
dan/atau c) pelatihan.
Pembimbingan merupakan upaya
pemberian bantuan dan arahan kepada Murid agar mereka dapat tumbuh dan
berkembang serta mengoptimalkan bakat dan minat.
Pendampingan merupakan upaya
peningkatan bakat dan minat Murid melalui transfer pengetahuan, pengalaman, dan
keterampilan dari pendamping berpengalaman.
Pelatihan merupakan upaya
untuk memfasilitasi Murid untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan
perilaku dengan teknik atau metode tertentu yang dapat mendukung bakat dan
minat.
Kegiatan pengembangan bakat
dan minat Murid pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pemandu Talenta. Pemandu
Talenta harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman dalam
mengembangkan bakat dan minat Murid. Pemandu Talenta merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Talenta Murid.
Pengembangan bakat dan minat
Murid oleh Pemerintah Daerah berupa program: a) penyelenggaraan pendidikan
keberbakatan; dan b) penyelenggaraan pelatihan. Penyelenggaraan pendidikan
keberbakatan melalui: a) Satuan Pendidikan keberbakatan; dan/atau b) kelas
keberbakatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyelenggaraan pelatihan melalui:
a) pelatihan daerah bakat dan minat; b) pemusatan latihan bakat dan minat;
dan/atau c) pelatihan lainnya untuk meningkatkan bakat dan minat.
Dalam melaksanakan
pengembangan bakat dan minat Murid, Pemerintah Daerah menyusun program
prioritas pengembangan bakat dan minat Murid. Program prioritas pengembangan
bakat dan minat Murid ditetapkan oleh kepala daerah.
Pengembangan bakat dan minat
Murid oleh Kementerian dilakukan sesuai dengan program prioritas pengembangan
bakat dan minat Murid. Program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid ditetapkan
oleh Menteri.
Pengembangan bakat dan minat Murid
oleh kementerian/lembaga lain dan Masyarakat dilakukan sesuai dengan kebutuhan
dan tujuan pelaksanaan kegiatan dari kementerian/lembaga lain dan Masyarakat.
Satuan Pendidikan dan
Pemerintah Daerah harus memberikan ruang, waktu, dan dukungan bagi Talenta Murid
yang mengikuti program pengembangan bakat dan minat Murid. Proses dan hasil
program pengembangan bakat dan minat Murid dapat diakui atau dikonversi sebagai
capaian akademik secara sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam hal terjadi benturan
antara pengembangan bakat dan minat Murid dengan proses pelaksanaan pendidikan,
Satuan Pendidikan harus memfasilitasi penyesuaian proses pembelajaran melalui
pengaturan jadwal, atau bentuk lain yang sepadan dengan tetap menjaga
integritas capaian belajar Murid.
Aktualisasi Talenta Murid
merupakan wadah bagi Murid untuk menunjukkan kemampuan terbaik sesuai bakat dan
minat. Aktualisasi Talenta Murid dilakukan melalui penyelenggaraan Ajang
Talenta Murid.
Penyelenggaraan Ajang Talenta
Murid terdiri atas: ajang kompetisi; dan ajang nonkompetisi. Aang kompetisi merupakan
Ajang Talenta Murid yang diselenggarakan secara terencana, terstruktur, dan
terukur untuk menilai dan menunjukkan bakat dan minat Murid.
Ajang kompetisi dapat
diselenggarakan oleh: Pemerintah Daerah; Kementerian; kementerian/lembaga lain;
dan/atau Masyarakat. Penyelenggaraan ajang kompetisi bersifat: a) kompetisi
langsung; atau b) kompetisi tidak langsung. Kompetisi langsung merupakan ajang
kompetisi untuk aktualisasi talenta yang bersifat kompetisi, lomba,
pertandingan, dan lainnya yang diikuti oleh Murid dan menghasilkan peringkat
juara melalui proses penjurian. Kompetisi tidak langsung merupakan ajang kompetisi
untuk aktualisasi talenta yang kepesertaannya mengindikasikan tuntutan kualitas
talenta tertentu yang diputuskan melalui proses seleksi dan tidak menghasilkan
peringkat juara.
Ajang kompetisi dapat diselenggarakan
secara bertingkat untuk setiap jenjang pendidikan Murid. Tingkat penyelenggaraan
ajang kompetisi terdiri atas: kabupaten/kota; provinsi; nasional; dan/atau internasional.
Ajang nonkompetisi merupakan ajang
pencapaian Talenta Murid yang bersifat istimewa dan berdampak positif bagi
masyarakat secara luas serta mengindikasikan kualitas talenta tertentu. Adapun
yang dimaksud Istimewa adalah sesuatu yang unggul, unik, khas, khusus, dan luar
biasa berdasarkan fisik materialnya dan/atau gagasannya. Sedangkan berdampak
positif adalah sesuatu yang memenuhi unsur bermanfaat bagi Masyarakat luas. Ajang
nonkompetisi dapat diprakarsai oleh: Pemerintah Daerah; Kementerian; kementerian/lembaga
lain; dan/atau Masyarakat.
Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid merupakan kriteria minimal yang
digunakan oleh penyelenggara ajang dalam menyelenggarakan Ajang Talenta Murid
yang bermutu. Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid terdiri atas: a) standar
penyelenggaraan ajang kompetisi; dan b) standar penyelenggaraan ajang
nonkompetisi.
Standar penyelenggaraan ajang
kompetisi meliputi: a) aspek penyelenggaraan; dan b) aspek kebernilaian. Aspek
penyelenggaraan merupakan komponen penilaian pelaksanaan manajemen dalam penyelenggaraan
ajang kompetisi Talenta Murid. Sedangkan aspek kebernilaian merupakan komponen
penilaian orientasi, kewajaran, dan strategi dalam penyelenggaraan ajang
kompetisi Talenta Murid.
Standar penyelenggaraan ajang
nonkompetisi meliputi: aspek keistimewaan; dan aspek keberdampakan. Aspek
keistimewaan merupakan komponen penilaian yang berfokus pada keunggulan,
keunikan, kekhasan, atau kekhususan dari karya atau pencapaian yang dihasilkan
oleh Murid. Aspek keberdampakan merupakan komponen penilaian yang berfokus pada
kemanfaatan dan pengaruh positif bagi Masyarakat luas. Standar penyelenggaraan
Ajang Talenta Murid ditetapkan oleh Menteri.
urasi Ajang Talenta Murid
merupakan proses menjamin kualitas prestasi Talenta Murid yang diperoleh dari
Ajang Talenta Murid Kurasi Ajang Talenta Murid harus dilakukan dengan: objektif;
akuntabel; partisipatif; dan transparan. Kurasi Ajang Talenta Murid dilakukan
oleh: Kementerian; dan Pemerintah Daerah provinsi.
Kementerian melaksanakan
kurasi Ajang Talenta Murid dari Ajang Talenta Murid di tingkat: nasional; dan internasional.
Pelaksanaan kurasi Ajang Talenta Murid dikoordinasikan oleh unit kerja Kementerian
yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di
bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta. Dalam melaksanakan kurasi,
Kementerian dapat membentuk tim kurasi.
Pemerintah Daerah provinsi
melaksanakan kurasi Ajang Talenta Murid dari penyelenggaraan Ajang Talenta
Murid di tingkat: provinsi; dan kabupaten/kota. Dalam melaksanakan kurasi Pemerintah
Daerah provinsi membentuk tim kurasi. Adapun pedoman pelaksanaan kurasi Ajang
Talenta Murid ditetapkan oleh Menteri.
Apresiasi Talenta Murid
merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki Talenta
Murid. Apresiasi Talenta Murid berupa fasilitasi: karier belajar; karier
bekerja; pembinaan lanjutan; dan/atau kesejahteraan.
Fasilitasi dapat diberikan
oleh: Pemerintah Daerah kabupaten/kota; Pemerintah Daerah provinsi; Kementerian;
kementerian/lembaga lain; dan/atau Masyarakat.
Fasilitasi karier belajar merupakan
bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung pendidikan Talenta Murid. Fasilitasi
karier bekerja merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung
kesempatan bekerja dari Talenta Murid sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fasilitasi pembinaan lanjutan
merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk meningkatkan kompetensi Talenta
Murid. Fasilitasi kesejahteraan merupakan bentuk apresiasi untuk meningkatkan
dan/atau membantu kualitas hidup Talenta Murid.
Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberikan apresiasi kepada
Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan
internasional. Masyarakat dapat memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang
meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
Kapitalisasi Talenta Murid merupakan
pemberdayaan Talenta Murid dan karya Talenta Murid. Pemberdayaan dapat
dilakukan oleh: Pemerintah Daerah kabupaten/kota; Pemerintah Daerah provinsi; Kementerian;
kementerian/lembaga lain; dan/atau Masyarakat. Kapitalisasi Talenta Murid ditujukan
untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan meningkatkan daya saing bangsa.
Penyelenggaraan Manajemen
Talenta Murid didukung oleh SIMT Murid. SIMT Murid merupakan basis data yang
berisi pelaksanaan: a) identifikasi bakat dan minat Murid; b) pengembangan
bakat dan minat Murid; c) aktualisasi Talenta Murid; d) apresiasi Talenta
Murid; dan e) kapitalisasi Talenta Murid.
Data pelaksanaan Manajemen
Talenta Murid pada SIMT Murid menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan Manajemen Talenta Murid. SIMT Murid dikelola dan dikembangkan oleh
Kementerian.
Kementerian dan Pemerintah
Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan
dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta Murid. Hasil
pemantauan dan evaluasi menjadi dasar penyesuaian kebijakan dan peningkatan
mutu Manajemen Talenta Murid.
Adapaun Pendanaan untuk
penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid bersumber dari: a) anggaran pendapatan
dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Mendikdasmen)
Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid
Link download Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang
Manajemen Talenta Murid. Semoga ada manfaatnya.





