SEB Menkeu Dan Mendagri No SE-3/MK.08/2025 dan No 900.1.1/9902/SJ

Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ


Dinyatakan dalam Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Pada APBD TA 2026, sehubungan dengan telah ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 bagi Pemerintah Daerah, disampaikan sebagai berikut:

 

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;

b. Undang-Undang Nomor 23 Tallun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

d. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

 

2. APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah .

 

3. Belanja Negara dalam APBN TA 2026 terdiri dari Belanja Pusat yang diantaranya dialokasikan sebesar Rp1.377,9 Triliun untuk mendanai Program Prioritas Strategis Pemerintah, dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp693,0 Triliun terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah.

 

4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada angka 1, 2, dan 3, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan :

a. Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

b. Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

c. Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga.

d. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e. Belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis , Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan , Perumahan, serta Sekolah Rakyat.

f. Dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah untuk:

1) melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, antara lain:

i. belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;

ii. belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur; dan

iii. belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.

2) memanfatkan sumber pendapatan lainnya diluar alokasi TKO TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

g. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan, ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan.

h. Pemerintah Daerah agar meningkatkan basis data potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan kajian potensi penerimaan pendapatan daerah dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar masyarakat.

i. Dalam rangka penyusunan APBD TA 2026 , beberapa hal yang perlu dipedomani sbb:

1) Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD sebagaimana tertuang dalam pedoman penyusunan APBD TA 2026;

2) Untuk memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang memerlukan penyesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dalam rancangan Perda tentang APBD TA 2026 , Kepala Daerah dan DPRD agar memasukan substansi penyesuaian tersebut dalam masa pembahasan rancangan Perda tentang APBD;

3) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD TA 2026 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam hal rencana defisit APBD tersebut dibiayai melalui Pembiayaan Utang Daerah dan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan;

4) Persetujuan Bersar'na DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD TA 2026 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan atau 30 November 2025, untuk selanjutnya dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025 .

j. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kepastian hukum dan stabilitas pada masing-masing daerah.

 

5. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e, Pemerintah Daerah agar bersinergi dengan kementerian/lembaga, khususnya terkait pengusulan dan penyelarasan dengan prioritas pembangunan di daerah.

 

6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan Kurang Bayar/Lebih Sayar Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada TA 2026 merupakan pengakuan utang dan piutang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 belum dapat dilakukan. Penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 baru dapat dilakukan apabila Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penyelesaian KB/LB DBH pada TA 2026 ditetapkan.

 

7. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan surat edaran ini melalui evaluasi rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2026 .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Bersama Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Pada APBD TA 2026

 

Link download SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan No: 900.1.1/9902/SJ

 

Demikian Informasi tentang Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan No: 900.1.1/9902/SJ. Semoga ada manfaatnya



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter