SEB Menkeu Dan Mendagri No SE-3/MK.08/2025 dan No 900.1.1/9902/SJ
Dinyatakan dalam Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Pada APBD TA 2026, sehubungan dengan telah ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 bagi Pemerintah Daerah, disampaikan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
b. Undang-Undang
Nomor 23 Tallun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah; dan
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2.
APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas
Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat
pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh
daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah .
3.
Belanja Negara dalam APBN TA 2026 terdiri dari Belanja Pusat yang diantaranya dialokasikan
sebesar Rp1.377,9 Triliun untuk mendanai Program Prioritas Strategis
Pemerintah, dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp693,0 Triliun
terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah.
4.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada angka 1, 2, dan 3, Gubernur dan
Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan :
a. Belanja
daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya
dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan .
b. Belanja
daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya
dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang
bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap
Program Prioritas Pemerintah.
c. Belanja
yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja untuk
terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara
lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran
iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa,
dan kewajiban kepada pihak ketiga.
d. Belanja
yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja
yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah
Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun
anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk
pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Belanja
yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf b, merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan
Bergizi Gratis , Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan ,
Perumahan, serta Sekolah Rakyat.
f. Dalam
rangka pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah untuk:
1)
melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas,
antara lain:
i.
belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan,
publikasi, dan seminar/focus group discussion;
ii.
belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak
memiliki output yang terukur; dan
iii.
belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi
vertikal.
2)
memanfatkan sumber pendapatan lainnya diluar alokasi TKO TA 2026 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan .
g. Optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan, ekstensifikasi, intensifikasi,
dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan
kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis
PAD secara berkelanjutan.
h. Pemerintah
Daerah agar meningkatkan basis data potensi penerimaan pajak daerah dan
retribusi daerah berdasarkan kajian potensi penerimaan pendapatan daerah dengan
tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar masyarakat.
i. Dalam
rangka penyusunan APBD TA 2026 , beberapa hal yang perlu dipedomani sbb:
1)
Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan
matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD sebagaimana tertuang dalam
pedoman penyusunan APBD TA 2026;
2)
Untuk memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang memerlukan
penyesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dalam rancangan Perda tentang APBD
TA 2026 , Kepala Daerah dan DPRD agar memasukan substansi penyesuaian tersebut
dalam masa pembahasan rancangan Perda tentang APBD;
3)
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD TA 2026 kepada
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam hal rencana defisit APBD
tersebut dibiayai melalui Pembiayaan Utang Daerah dan melebihi batas maksimal
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Daerah wajib mengajukan
permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri
Keuangan;
4)
Persetujuan Bersar'na DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD TA 2026
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan atau 30 November
2025, untuk selanjutnya dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025 .
j.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Daerah melakukan penguatan
iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, meningkatkan pelayanan
publik, serta menjaga kepastian hukum dan stabilitas pada masing-masing daerah.
5.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf e, Pemerintah Daerah agar bersinergi dengan
kementerian/lembaga, khususnya terkait pengusulan dan penyelarasan dengan
prioritas pembangunan di daerah.
6.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan Kurang Bayar/Lebih Sayar
Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada TA 2026 merupakan pengakuan utang dan piutang
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga penganggaran KB/LB
DBH dalam APBD TA 2026 belum dapat dilakukan. Penganggaran KB/LB DBH dalam APBD
TA 2026 baru dapat dilakukan apabila Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai
penyelesaian KB/LB DBH pada TA 2026 ditetapkan.
7.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan surat
edaran ini melalui evaluasi rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2026 .
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Surat Edaran Bersama Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025
dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan
Mengikat Pada APBD TA 2026
Link download SEB Menkeu Dan
Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan No: 900.1.1/9902/SJ
Demikian Informasi tentang Surat
Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan
No: 900.1.1/9902/SJ. Semoga ada manfaatnya





