Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ
Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025
Dalam rangka mendukung
transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi pelaksanaan, penatausahaan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:
I. Pelaksanaan Pendapatan
Daerah
1.
Pendapatan Asli Daerah
a.
Pemerintah daerah agar memastikan anggaran pendapatan daerah dalam APBD
terealisasi sesuai target yang ditetapkan dengan memperhatikan hasil evaluasi
capaian realisasi pendapatan daerah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,
antara lain:
1)
Data tingkat kolektibilitas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
2)
Data piutang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
3)
Data realisasi atas penerimaan dari hasil penjualan barang milik daerah.
b.
Pendapatan daerah yang diterima secara tunai melalui bendahara
penerimaan/bendahara penerimaan pembantu , secara nontunai melalui rekening
bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui rekening
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) paling lambat pada akhir jam kerja tanggal 31 Desember 2025 (hari kerja
terakhir TA 2025).
c.
Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah bersama
seluruh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu pada SKPD yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan penerimaan daerah.
d.
BUD bersama Bank penempatan RKUD melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah dengan
bank/lembaga keuangan bukan bank selaku rekening operasional penerimaan SKPD di
luar bank penempatan RKUD.
e.
Bank penempatan RKUD menyampaikan nota kredit, rekening koran dan/atau laporan
transaksi harian dalam bentuk hardcopy dan/atau secara elektronik kepada PPKD
melalui Bidang Perbendaharaan paling lambat pada hari kerja terakhir TA 2025.
f.
Pendapatan daerah yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu dan secara nontunai melalui rekening bendahara
penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui rekening PJP dan RKUD
setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat, diakui sebagai
pendapatan daerah TA 2026.
g.
Dalam hal pendapatan daerah yang diterima secara nontunai melalui rekening
bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui rekening
PJP sebagaimana dimaksud pada huruf f, yang telah dilakukan penyetoran sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat , namun belum
diterima di RKUD, diakui sebagai pendapatan daerah TA 2025 sepanjang dilengkapi
dengan bukti dokumen transfer uang dari bank atau dokumen lain yang
dipersamakan sebelum tangga l 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat.
h.
Pendapatan Unit SKPD/Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat diakui sebagai pendapatan
daerah TA 2025, dengan ketentuan:
1)
Terhadap pendapatan Unit SKPD BLUD, Kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan
Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) berdasarkan Laporan
Pendapatan Unit SKPD BLUD yang disusun oleh Pemimpin BLUD dan disampaikan ke
PPKD selaku BUD.
2)
Terhadap pendapatan UOBK BLUD, Pemimpin BLUD menerbitkan SP3BP dan disampaikan
ke PPKD selaku BUD.
3)
Berdasarkan SP3BP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), PPKD selaku
BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP).
2.
Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD)
a.
Pendapatan yang bersumber dari TKD dan transfer antar daerah yang diterima di
RKUD setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul23.59 waktu setempat , diakui
sebagai pendapatan daerah TA 2026.
b.
Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari TKD dan transfer antar daerah
yang telah ditransfer sampa i dengan tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu
setempat , namun belum diterima di RKUD, diakui sebagai pendapatan daerah TA
2025 sepanjang dilengkapi dengan bukti dokumen transfer uang dari bank atau
dokumen lain yang dipersamakan sebelum tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59
waktu setempat.
c. Pemerintah daerah agar memastikan sisa dana TKD yang ditentukan penggunaannya tidak digunakan untuk pengeluaran dalam APBD selain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Pemerintah daerah agar melakukan perhitungan secara cermat dan akurat terhadap
kebutuhan kas sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Dalam hal terdapat
kekurangan kas untuk mendanai kebutuhan perbaikan pelayanan publik,
infrastruktur, investasi dan/atau penggunaan lain yang sesuai ketentuan
perundang-undangan, pemerintah daerah yang memiliki Treasury Deposit Facility
(TDF) agar segera mengajuk an permohonan penarikan dana dimaksud kepada Menteri
Keuangan melalui Oirektur Jenderal Perimbangan Keuangan.
e.
Untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan TKD, agar segera melakukan percepatan
realisasi fisik dan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran kepada Menteri
Keuangan untuk menghindari penyelesaian pekerjaan fisik dimaksud dibebankan
pada APBD TA 2026.
3.
Lain-lain Pendapatan Oaerah Yang Sah
Pemerintah
daerah agar mengoordinasikan kepastian pendapatan hibah daerah dengan
pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya , masyarakat, dan badan usaha dalam
negeri atau luar negeri selaku pemberi hibah sesuai dengan surat perjanjian
hibah daerah, serta sumbangan dari pihak ketiga/sejenis untuk menjamin
ketersediaan sumber pendanaan pengeluaran daerah .
II. Pelaksanaan Belanja Daerah
1.
Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mengenai tahapan dan jadwal pengajuan
pembayaran tagihan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa akhir tahun anggaran.
2.
Dalam hal penerimaan daerah diperkirakan tidak terealisasi sesuai dengan target
yang ditetapkan dalam APBD TA 2025, pemerintah daerah agar melakukan
langkah-langkah efisiensi belanja antara lain:
a.
Melakukan perhitungan ulang kebutuhan belanja bahan pakai habis seperti alat
tulis kantor (ATK), alat listrik dan elektronik , alat kebersihan dan bahan
pembersih, alat rumah tangga kantor serta belanja pakai habis lainnya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhatikan nilai persediaan pada
semester pertama untuk meminimalisasi pengeluaran daerah.
b.
Mempertimbangkan pembatasan pelaksanaan:
1)
Belanja pemeliharaan untuk bulan November dan Desember, kecuali untuk kebutuhan
operasional sehari-hari yang mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah .
2)
Perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri untuk seluruh SKPD, dan hanya dapat
dilakukan dengan memperhatikan tujuan dan urgensi acara/kegiatan tujuan
perjalanan dinas dimaksud .
3)
Kegiatan rapat dan/atau pertemuan di luar kantor dengan memperhatikan tujuan
dan urgensi pelaksanaan rapat dan/atau pertemuan. Pencapaian output pelaksanaan
rapat dan/atau pertemuan dimaksud agar mengoptimalkan penggunaan media digital
yang dilakukan secara daring/online .
4)
Realisasi belanja hibah dan bantuan sosial, kecuali yang diamanatkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan .
c.
Tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat fisik yang dianggarkan dalam APBD TA
2025 apabila waktu pelaksanaannya tidak mencukupi sampai dengan akhir TA 2025 .
d.
Dalam hal terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tetap harus dilanjutkan pelaksanaannya
dikarenakan perikatan dengan kontrak dan diperkirakan kemampuan kas daerah
tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran di TA 2025, SKPD terkait agar
mengoordinasikan kondisi kas daerah tersebut kepada pihak penyedia barang/jasa
untuk dapat dibayarkan di TA2026.
e.
Mengoordinasikan penundaan pembayaran tagihan listrik, air, telepon , dan
internet kepada instansi terkait untuk dibayarkan pada bulan Januari TA 2026,
sehingga kas yang tersedia dapat dialihkan untuk menutupi pengeluaran yang
sifatnya darurat dan/atau mendesak termasuk tagihan yang didasarkan
perjanjian/kontrak TA 2025.
3.
Belanja Unit SKPD BLUD
Belanja
unit SKPD/Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) BLUD sampai dengan tanggal 31
Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat diakui sebagai belanja daerah TA 2025
, dengan ketentuan:
a. Terhadap
belanja unit SKPD BLUD, Kepala SKPD menerbitkan SP3BP berdasarkan Laporan
Belanja BLUD yang disusun oleh Pemimpin BLUD dan disampaikan ke PPKD selaku
BUD.
b. Terhadap
belanja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) BLUD, Pemimpin BLUD menerbitkan
SP3BP dan disampaikan ke PPKD selaku BUD.
c. Berdasarkan
SP3BP sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, PPKD selaku BUD
menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
4.
Penyelesaian Pembayaran atas Pengadaan Barang/Jasa yang telah selesai 100%
(seratus persen), namun belum dilakukan pembayaran sampai dengan tangga l 31
Desember 2025.
a. Berdasarkan
Berita Acara Serah Terima (BAST) dicatat sebagai beban pada utang belanja
barang dan jasa atau aset tetap pada utang belanja modal.
b. Utang
belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibayarkan pada TA 2026 melalui
perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2026
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2026 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
5.
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2025.
a. Dibayarkan
sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa
berdasarkan BAST dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan diakui sebagai Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) sebesar
nilai BAST.
b. Berdasarkan
hasil penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap penyelesaian pekerjaan
dimaksud , PPK dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan untuk
penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , dan pihak
ketiga selaku penyedia barang/jasa bersedia menerbitkan surat pernyataan
kesanggupan penyelesaian pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Berdasarkan
BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan waktu pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, SKPD terka it mencatat sebagai aset tetap
pada utang belanja modal pada TA 2026 .
d. Pelaksanaan pembayaran utang belanja modal sebagaimana dimaksud huruf c, dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dalam hal masih terdapat utang belanja tahun sebelumnya yang belum selesai dibayarkan , pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek tanpa mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk mengatasi permasalahan kekurangan kas periode berjalan dengan memperhitungkan rencana penerimaan kas sampai dengan akhir TA 2025 untuk pelunasan pinjaman jangka pendek dimaksud . Selanjutnya , pinjaman jangka pendek dalam rangka manajemen kas dimaksud wajib dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
7.
Dalam hal terdapat kendala dalam proses penatausahaan pelaksanaan belanja
melalui SIPD Rl pada akhir TA 2025 yang disebabkan permasalahan keterbatasan
sarana dan prasarana pendukung di pemerintah daerah, dapat melakukan proses
penatausahaan secara manual dan wajib melakukan perekaman kembali melalui SIPD
Rl, dengan tetap memperhatikan kesesuaian format dan kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
8. Untuk menghindari tidak terselesaikannya pembayaran tagihan atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) diakhir tahun anggaran , pemerintah daerah agar menonaktifkan KKPD seluruh SKPD pada akhir bulan November tahun 2025. Selanjutnya , pembayaran tagihan penggunaan KKPD pada bulan November agar dilakukan paling lambat 15 Desember 2025 .
9. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) dalam melakukan pengawasan pengelolaan APBD sesuai dengan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ill. Pengelolaan Kas Daerah di
Akhir Tahun Anggaran
1.
Seluruh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu wajib
menyetorkan seluruh pendapatan yang diterimanya ke RKUD paling lambat tanggal
31 Desember 2025.
2.
Seluruh Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) ke RKUD
paling lambat tanggal 31 Desember 2025 .
3.
Seluruh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyetorkan
sisa Tambahan Uang Persediaan (TU) ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember
2025.
4.
Kas yang bersumber dari sisa penggunaan TKO yang ditentukan penggunaannya
diakui sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Daerah (SILPA) dan agar dipastikan
tersimpan dan tercatat di RKUD per 31 Desember 2025.
5.
Pemerintah Daerah agar melakukan penarikan Deposito Daerah dari rekening Deposito
ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
6.
Kuasa BUD dan seluruh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu agar
menyetorkan potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) atas transaks i belanja
yang menjadi kewenangannya ke rekening pihak terkait paling lambat tanggal 31
Desember 2025 , seperti pajak pusat yang dipungut oleh bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, potongan gaji pegawai antara lain
simpanan Tapera , PPh Pasal 21, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, luran
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai informasi disampaikan
bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang
diberikan dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian
dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Selengkapnya Link download Surat
Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan
Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang
Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025
Link download Surat Edaran
SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ. Semoga ada manfaatnya





