Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ


Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025

 

Dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:

 

I. Pelaksanaan Pendapatan Daerah

1. Pendapatan Asli Daerah

a. Pemerintah daerah agar memastikan anggaran pendapatan daerah dalam APBD terealisasi sesuai target yang ditetapkan dengan memperhatikan hasil evaluasi capaian realisasi pendapatan daerah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025, antara lain:

1) Data tingkat kolektibilitas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;

2) Data piutang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

3) Data realisasi atas penerimaan dari hasil penjualan barang milik daerah.

b. Pendapatan daerah yang diterima secara tunai melalui bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu , secara nontunai melalui rekening bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui rekening Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat pada akhir jam kerja tanggal 31 Desember 2025 (hari kerja terakhir TA 2025).

c. Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah bersama seluruh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu pada SKPD yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan penerimaan daerah.

d. BUD bersama Bank penempatan RKUD melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah dengan bank/lembaga keuangan bukan bank selaku rekening operasional penerimaan SKPD di luar bank penempatan RKUD.

e. Bank penempatan RKUD menyampaikan nota kredit, rekening koran dan/atau laporan transaksi harian dalam bentuk hardcopy dan/atau secara elektronik kepada PPKD melalui Bidang Perbendaharaan paling lambat pada hari kerja terakhir TA 2025.

f. Pendapatan daerah yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan secara nontunai melalui rekening bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui rekening PJP dan RKUD setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat, diakui sebagai pendapatan daerah TA 2026.

g. Dalam hal pendapatan daerah yang diterima secara nontunai melalui rekening bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui rekening PJP sebagaimana dimaksud pada huruf f, yang telah dilakukan penyetoran sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat , namun belum diterima di RKUD, diakui sebagai pendapatan daerah TA 2025 sepanjang dilengkapi dengan bukti dokumen transfer uang dari bank atau dokumen lain yang dipersamakan sebelum tangga l 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat.

h. Pendapatan Unit SKPD/Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat diakui sebagai pendapatan daerah TA 2025, dengan ketentuan:

1) Terhadap pendapatan Unit SKPD BLUD, Kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) berdasarkan Laporan Pendapatan Unit SKPD BLUD yang disusun oleh Pemimpin BLUD dan disampaikan ke PPKD selaku BUD.

2) Terhadap pendapatan UOBK BLUD, Pemimpin BLUD menerbitkan SP3BP dan disampaikan ke PPKD selaku BUD.

3) Berdasarkan SP3BP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP).

 

2. Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD)

a. Pendapatan yang bersumber dari TKD dan transfer antar daerah yang diterima di RKUD setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul23.59 waktu setempat , diakui sebagai pendapatan daerah TA 2026.

b. Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari TKD dan transfer antar­ daerah yang telah ditransfer sampa i dengan tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat , namun belum diterima di RKUD, diakui sebagai pendapatan daerah TA 2025 sepanjang dilengkapi dengan bukti dokumen transfer uang dari bank atau dokumen lain yang dipersamakan sebelum tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat.

c. Pemerintah daerah agar memastikan sisa dana TKD yang ditentukan penggunaannya tidak digunakan untuk pengeluaran dalam APBD selain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Pemerintah daerah agar melakukan perhitungan secara cermat dan akurat terhadap kebutuhan kas sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Dalam hal terdapat kekurangan kas untuk mendanai kebutuhan perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, investasi dan/atau penggunaan lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah yang memiliki Treasury Deposit Facility (TDF) agar segera mengajuk an permohonan penarikan dana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Oirektur Jenderal Perimbangan Keuangan.

e. Untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan TKD, agar segera melakukan percepatan realisasi fisik dan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran kepada Menteri Keuangan untuk menghindari penyelesaian pekerjaan fisik dimaksud dibebankan pada APBD TA 2026.

 

3. Lain-lain Pendapatan Oaerah Yang Sah

Pemerintah daerah agar mengoordinasikan kepastian pendapatan hibah daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya , masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri selaku pemberi hibah sesuai dengan surat perjanjian hibah daerah, serta sumbangan dari pihak ketiga/sejenis untuk menjamin ketersediaan sumber pendanaan pengeluaran daerah .

 

II. Pelaksanaan Belanja Daerah

1. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mengenai tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran tagihan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa akhir tahun anggaran.

2. Dalam hal penerimaan daerah diperkirakan tidak terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD TA 2025, pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah efisiensi belanja antara lain:

a. Melakukan perhitungan ulang kebutuhan belanja bahan pakai habis seperti alat tulis kantor (ATK), alat listrik dan elektronik , alat kebersihan dan bahan pembersih, alat rumah tangga kantor serta belanja pakai habis lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhatikan nilai persediaan pada semester pertama untuk meminimalisasi pengeluaran daerah.

b. Mempertimbangkan pembatasan pelaksanaan:

1) Belanja pemeliharaan untuk bulan November dan Desember, kecuali untuk kebutuhan operasional sehari-hari yang mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah .

2) Perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri untuk seluruh SKPD, dan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan tujuan dan urgensi acara/kegiatan tujuan perjalanan dinas dimaksud .

3) Kegiatan rapat dan/atau pertemuan di luar kantor dengan memperhatikan tujuan dan urgensi pelaksanaan rapat dan/atau pertemuan. Pencapaian output pelaksanaan rapat dan/atau pertemuan dimaksud agar mengoptimalkan penggunaan media digital yang dilakukan secara daring/online .

4) Realisasi belanja hibah dan bantuan sosial, kecuali yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan .

c. Tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat fisik yang dianggarkan dalam APBD TA 2025 apabila waktu pelaksanaannya tidak mencukupi sampai dengan akhir TA 2025 .

d. Dalam hal terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tetap harus dilanjutkan pelaksanaannya dikarenakan perikatan dengan kontrak dan diperkirakan kemampuan kas daerah tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran di TA 2025, SKPD terkait agar mengoordinasikan kondisi kas daerah tersebut kepada pihak penyedia barang/jasa untuk dapat dibayarkan di TA2026.

e. Mengoordinasikan penundaan pembayaran tagihan listrik, air, telepon , dan internet kepada instansi terkait untuk dibayarkan pada bulan Januari TA 2026, sehingga kas yang tersedia dapat dialihkan untuk menutupi pengeluaran yang sifatnya darurat dan/atau mendesak termasuk tagihan yang didasarkan perjanjian/kontrak TA 2025.

 

3. Belanja Unit SKPD BLUD

Belanja unit SKPD/Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) BLUD sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat diakui sebagai belanja daerah TA 2025 , dengan ketentuan:

a. Terhadap belanja unit SKPD BLUD, Kepala SKPD menerbitkan SP3BP berdasarkan Laporan Belanja BLUD yang disusun oleh Pemimpin BLUD dan disampaikan ke PPKD selaku BUD.

b. Terhadap belanja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) BLUD, Pemimpin BLUD menerbitkan SP3BP dan disampaikan ke PPKD selaku BUD.

c. Berdasarkan SP3BP sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

 

4. Penyelesaian Pembayaran atas Pengadaan Barang/Jasa yang telah selesai 100% (seratus persen), namun belum dilakukan pembayaran sampai dengan tangga l 31 Desember 2025.

a. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dicatat sebagai beban pada utang belanja barang dan jasa atau aset tetap pada utang belanja modal.

b. Utang belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibayarkan pada TA 2026 melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2026 mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

 

5. Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2025.

a. Dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan BAST dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) sebesar nilai BAST.

b. Berdasarkan hasil penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap penyelesaian pekerjaan dimaksud , PPK dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan untuk penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , dan pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa bersedia menerbitkan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

c. Berdasarkan BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, SKPD terka it mencatat sebagai aset tetap pada utang belanja modal pada TA 2026 .

d. Pelaksanaan pembayaran utang belanja modal sebagaimana dimaksud huruf c, dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Dalam hal masih terdapat utang belanja tahun sebelumnya yang belum selesai dibayarkan , pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek tanpa mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk mengatasi permasalahan kekurangan kas periode berjalan dengan memperhitungkan rencana penerimaan kas sampai dengan akhir TA 2025 untuk pelunasan pinjaman jangka pendek dimaksud . Selanjutnya , pinjaman jangka pendek dalam rangka manajemen kas dimaksud wajib dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

7. Dalam hal terdapat kendala dalam proses penatausahaan pelaksanaan belanja melalui SIPD Rl pada akhir TA 2025 yang disebabkan permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana pendukung di pemerintah daerah, dapat melakukan proses penatausahaan secara manual dan wajib melakukan perekaman kembali melalui SIPD Rl, dengan tetap memperhatikan kesesuaian format dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

8. Untuk menghindari tidak terselesaikannya pembayaran tagihan atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) diakhir tahun anggaran , pemerintah daerah agar menonaktifkan KKPD seluruh SKPD pada akhir bulan November tahun 2025. Selanjutnya , pembayaran tagihan penggunaan KKPD pada bulan November agar dilakukan paling lambat 15 Desember 2025 .

9. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) dalam melakukan pengawasan pengelolaan APBD sesuai dengan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ill. Pengelolaan Kas Daerah di Akhir Tahun Anggaran

1. Seluruh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan seluruh pendapatan yang diterimanya ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

2. Seluruh Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025 .

3. Seluruh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyetorkan sisa Tambahan Uang Persediaan (TU) ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

4. Kas yang bersumber dari sisa penggunaan TKO yang ditentukan penggunaannya diakui sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Daerah (SILPA) dan agar dipastikan tersimpan dan tercatat di RKUD per 31 Desember 2025.

5. Pemerintah Daerah agar melakukan penarikan Deposito Daerah dari rekening Deposito ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

6. Kuasa BUD dan seluruh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu agar menyetorkan potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) atas transaks i belanja yang menjadi kewenangannya ke rekening pihak terkait paling lambat tanggal 31 Desember 2025 , seperti pajak pusat yang dipungut oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, potongan gaji pegawai antara lain simpanan Tapera , PPh Pasal 21, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, luran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.

 

Selengkapnya Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025

 

Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ. Semoga ada manfaatnya



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter