Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda
SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam rangka tertib administrasi dan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD TA 2026 yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah perlu menerbitkan Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026, sebagai berikut:
1. Landasan Kebijakan
a.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d.
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
e.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke
Daerah;
j.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
k.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional;
I.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
m.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara lmplementasi
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah;
n.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
o.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Kesehatan Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Pemerintah Daerah;
p.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada
Pemerintah Daerah; dan
q.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2026.
2. Substansi pengaturan
meliputi:
a.
Penetapan Pejabat Pelaksana APBD ;
b.
Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) , Rekening Operasional Bendahara Umum
Daerah (BUD), Rekening Operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
c.
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d.
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah;
e.
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah;
f.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
g.
Pelaksanaan Pengeluaran Bagi Daerah yang Terlambat Menetapkan APBD TA 2026;
h.
Pengelolaan Kas Daerah; dan
i.
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan APBD TA 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien,
transparan , dan akuntabel, Pemerintah Daerah dalam menyusun Pedoman
Pelaksanaan APBD TA 2026 mengacu pada Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026
sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darisurat ini.
Sebagai informasi disampaikan
bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang
diberikan dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian
dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai
Kementerian Dalam Negeri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda
tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.





