Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda

SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD


SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam rangka tertib administrasi dan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD TA 2026 yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah perlu menerbitkan Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026, sebagai berikut:

1. Landasan Kebijakan

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

d. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

e. Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2022   tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

g. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

h. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

i. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah;

j. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

k. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional;

I. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara lmplementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah;

n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan  Operasional  Kesehatan   Pusat  Kesehatan   Masyarakat  pada  Pemerintah Daerah;  

p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan

q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2026.

 

2. Substansi pengaturan meliputi:

a. Penetapan Pejabat Pelaksana APBD ;

b. Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) , Rekening Operasional Bendahara Umum Daerah (BUD), Rekening Operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

c. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;

d. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah;

e. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah;

f. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;

g. Pelaksanaan Pengeluaran Bagi Daerah yang Terlambat Menetapkan APBD TA 2026;

h. Pengelolaan Kas Daerah; dan

i. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan APBD TA 2026.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan , dan akuntabel, Pemerintah Daerah dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 mengacu pada Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan  darisurat ini.

Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai  Kementerian Dalam Negeri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Salinan dan Lampiran Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter