Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata Kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang ketenagakerjaan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di
Bidang Ketenagakerjaan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan.
6. Jabatan Fungsional Analis
Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
analisis di bidang ketenagakerjaan.
7. Jabatan Fungsional
Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
8. Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pelayanan antar kerja.
9. Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
10. Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
11. Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
12. Pejabat Fungsional Analis
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Analis Ketenagakerjaan adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup untuk kegiatan analisis bidang
ketenagakerjaan.
13. Pejabat Fungsional
Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan
kerja.
14. Pejabat Fungsional Pengantar
Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.
15. Pejabat Fungsional
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan
Industrial adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan
industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
16. Pejabat Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasaan
ketenagakerjaan.
17. Pejabat Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian
keselamatan dan kesehatan kerja.
18. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
19. Pejabat yang Berwenang
yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Instansi Pemerintah
adalah instansi pusat dan instansi daerah.
21. Unit Organisasi adalah
bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai ASN.
23. Angka Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil kerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar
Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
24. Angka Kredit Kumulatif
adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis
Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial,
Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
25. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang
Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis
Ketenagakerjaan;
b. Jabatan Fungsional
Instruktur;
c. Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja;
d. Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial;
e. Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan; dan
f. Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan kerja;
Jabatan Fungsional di Bidang
Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketenagakerjaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis
ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah. Pengantar
Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja
pada Instansi Pemerintah.
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi
Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan
pemerintah daerah provinsi. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian
keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah
provinsi.
Analis Ketenagakerjaan, Instruktur,
Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Ketenagakerjaan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja,
Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsionalis Analis
Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional
Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam
klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
Jabatan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional di Bidang
Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Analis Ketenagakerjaan
Ahli Pertama;
b. Analis Ketenagakerjaan
Ahli Muda;
c. Analis Ketenagakerjaan
Ahli Madya; dan
d. Analis Ketenagakerjaan
Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur
terdiri atas:
a. Instruktur Ahli Pertama;
b. Instruktur Ahli Muda;
c. Instruktur Ahli Madya; dan
d. Instruktur Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja terdiri atas:
a. Pengantar Kerja Ahli
Pertama;
b. Pengantar Kerja Ahli Muda;
c. Pengantar Kerja Ahli
Madya; dan
d. Pengantar Kerja Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Mediator
Hubungan Industrial terdiri atas:
a. Mediator Hubungan
Industrial Ahli Pertama;
b. Mediator Hubungan
Industrial Ahli Muda;
c. Mediator Hubungan
Industrial Ahli Madya; dan
d. Mediator Hubungan
Industrial Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Pengawas Ketenagakerjaan
Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan
Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan
Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan
Ahli Utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional
Penguji K3 terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang
ketenagakerjaan. Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan
pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja. Tugas
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan
ketenagakerjaan. Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan kegiatan
pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional Analis
Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional
Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat diberikan
tugas lainnya.
Tugas, ruang ringkup kegiatan
dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian
target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kegiatan
tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Analis Ketenagakerjaan,
Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas
Ketenagakerjaan, dan Penguji K3 harus memiliki sertifikat keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator, bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis
Ketenagakerjaan:
1. cakupan aspek analisis
ketenagakerjaan;
2. jumlah tenaga kerja;
3. cakupan wilayah kerja; dan
4. kompleksitas permasalahan
ketenagakerjaan.
b. Jabatan Fungsional
Instruktur:
1. jumlah tenaga kerja;
2. jumlah paket pelatihan;
dan
3. jenis kompleksitas
penyelenggaraan pelatihan.
c. Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja:
1. jumlah layanan antar
kerja;
2. cakupan wilayah kerja
antar kerja; dan
3. kompleksitas dan risiko
pekerjaan antar kerja.
d. Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial:
1. jumlah pelayanan Mediator
Hubungan Industrial;
2. cakupan wilayah kerja Mediator
Hubungan Industrial;
3. kompleksitas dan resiko
pekerjaan;
4. jumlah dan skala
Perusahaan; dan
5. jumlah tenaga kerja.
e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu:
1. jumlah perusahaan;
2. jumlah tenaga kerja; dan
3. jumlah objek pengawasan
ketenagakerjaan.
f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu:
1. jumlah perusahaan;
2. jumlah tenaga kerja; dan
3. jumlah objek pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat
persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang
Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya
