Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional JF Pengawas Radiasi diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
bahwa untuk pelaksanaan pengawasan tenaga nuklir, diperlukan penguatan terhadap
peran Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam mengoptimalkan kinerja organisasi
dan pengembangan karier serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengawas Radiasi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional (JF)
Pengawas Radiasi adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Radiasi ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis
fungsional pengawasan ketenaganukliran.
6.
Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi yang selanjutnya disebut Pengawas Radiasi
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.
7.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
8.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Radiasi.
9.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengawas Radiasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi
Pemerintah. Pengawas Radiasi berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan Jabatan
Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Pengawas Radiasi Ahli
Pertama;
b. Pengawas Radiasi Ahli
Muda;
c. Pengawas Radiasi Ahli
Madya; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli
Utama.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang
lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan,
penindakan, pengujian, dan pembinaan
di bidang
ketenaganukliran.
Ruang lingkup kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang meliputi:
a. Pengawas Radiasi Ahli
Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan
penyajian data di bidang pengawasan ketenaganukliran;
b. Pengawas Radiasi Ahli Muda
melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan ketenaganukliran;
c. Pengawas Radiasi Ahli
Madya melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di
bidang pengawasan ketenaganukliran; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli
Utama menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang
pengawasan ketenaganukliran;
(4) Selain ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Radiasi dapat diberikan
tugas lainnya.
Tugas, ruang lingkup kegiatan,
dan tugas lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kegiatan
tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Jabatan Fungsional Pengawas
Radiasi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator:
a. jumlah pelaksanaan
inspeksi;
b. jumlah pembinaan dan
pelaksanaan keteknikan;
c. jumlah penanggulangan
kedaruratan nuklir/radiologi;
d. jumlah perizinan instalasi
dan bahan nuklir;
e. jumlah perizinan fasilitas
radiasi dan zat radioaktif;
f. jumlah surat izin bekerja;
g. standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian
atau persetujuan internasional;
h. jumlah kajian bidang
instalasi dan bahan nuklir;
i. jumlah kajian bidang fasilitas
radiasi dan zat radioaktif; dan
j. jumlah Sertifikasi dan
validasi.
Pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran setelah mendapat persetujuan
dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Radiasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan
kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Radiasi dapat dilakukan melalui pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi Jabatan
Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Ahli Muda; dan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama. Sedangkan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi Pengawas Radiasi Ahli Utama
ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis
dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan
dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara,
dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari
Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional JF
Pengawas Radiasi. Semoga ada manfaatnya.
