Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang AN (Asesmen Nasional) pada intinya sebagai dasar Integrasi pelaksanaan TKA dengan AN khusus untuk asesmen kompetensi minimum (literasi dan numerasi. Oleh karena itu sekolah yang tidak mengikuti TKA maka tidak akan memiliki rapor Pendidikan.
Perbedaan ketetntuan Permendikdasmen
Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) dengan peraturan sebelumnya
adalah bahwa peserta AN adalah seluruh siswa kelas akhir atau kelas 6 SD, kelas
9 SMP dan kelas 12 SMA SMK.
Adapun dasar
pertimbangan diterbitkanya bahwa penyelenggaraan asesmen nasional sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu dilakukan penyesuaian agar
lebih efektif dan efisien.
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Isi Permendikdasmen Nomor
9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN), anatara lain merubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 832) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup
literasi membaca dan numerasi.
(2)
Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen
kompetensi minimum.
(3)
Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter
dalam delapan dimensi
profil lulusan.
(4)
Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui
survei karakter.
(5)
Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c mencakup:
a.
iklim keamanan;
b.
iklim inklusivitas dan kebinekaan; dan
c.
proses pembelajaran di satuan pendidikan.
(6)
Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7)
Delapan dimensi profil lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kewargaan;
c.
penalaran kritis;
d.
kreativitas;
e.
kolaborasi;
f.
kemandirian;
g.
kesehatan; dan
h.
komunikasi.
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Persiapan AN meliputi:
a. penentuan waktu pelaksanaan;
b. pendataan peserta AN oleh Kementerian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan
Pemerintah Daerah;
c. penentuan tempat pelaksanaan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan
Pemerintah Daerah; dan
d. ketersediaan sarana prasarana dan sumber
daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
(2)
Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh
Menteri.
(3)
Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. peserta didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat,
SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK;
b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
c. kepala satuan pendidikan.
(4)
Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.
(5)
Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan
d. Kementerian.
(6)
Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
3.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1)
Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2)
Peserta AN yang
berasal dari peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:
a.
terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; dan
b.
mendaftar pada laman
yang disediakan oleh Kementerian.
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh
Kementerian.
4.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pengukuran kompetensi literasi
membaca dan numerasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian
akademik pada mata pelajaran tertentu.
(2)
Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 12
diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pedoman
penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN
ditetapkan oleh Menteri.
Link download Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang
Asesmen Nasional (AN)
Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026
Demikian informasi
tentang Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang AN (Asesmen Nasional).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kesempatan berkunjung ke blog ini.
