SE Menaker Tentang BHR Bagi Pengemudi Dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

SE Menaker Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026


SE Menaker Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi secara resmi sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia SE Menaker Nomor  M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan  Berbasis Aplikasi

 

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.

2. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua  puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

3. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

4. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

 

Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR Keagamaan tersebut  di atas.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubemur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubemur.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia SE Menaker Nomor  M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan  Berbasis Aplikasi. Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter