SE Menaker Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi secara resmi sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Surat Edaran tersebut menyatakan
bahwa sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan
berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya
Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir
online, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan
berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR)
Keagamaan. BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir
online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan terakhir.
2.
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan
bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
3.
Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan
kepada pengemudi dan kurir online.
4.
BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul
Fitri 1447 H.
5.
Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi
pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan
pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, diminta
kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan BHR Keagamaan
kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
2.
Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum
batas akhir waktu pemberian BHR Keagamaan tersebut di atas.
3.
Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat
Edaran ini.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut,
diminta bantuan Saudara Gubemur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada
Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubemur.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus
Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan
Angkutan Berbasis Aplikasi. Semoga ada
manfaatnya.
