SE Menaker Tentang THR Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Tahun 2026 secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan
Isi Surat Edaran menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi PekerjafBuruh
merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam
menyambut Hari Raya Keagamaan . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan dan Veraturan Menteri Ketenagakerjaan Nom or 6 Tahun
2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PekerjajBuruh di Perusahaan ,
pemberian THR Keagamaan merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha kepada PekerjajBuruh .
Pemberian THR Keagamaan
tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh
yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
b. Pekerja/Buruh
yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun Perusahaan dihimbau agar dapat
membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
3.
Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. bagi
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. bagi
yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus.._ menerus atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara
proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah
4.
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah
1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh
yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu)
bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas)
bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/Buruh
yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5.
Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah
1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
6.
Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih
besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan
yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
7.
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh
dicicil.
Dalam rangka memastikan
pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, perlu dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengupayakan agar Perusahaan di wilayah Saudara membayar THR Keagamaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR
Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupatenfkota membentuk Pos
Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan
Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi
melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berkenaan dengan hal-hal
tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada
Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Demikian infomrasi tentang Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi
Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Semoga ada
manfaatnya.
%20Menakar%20tentang%20THR%20Bagi%20Pekerja%20atau%20Buruh%20Tahun%202026.webp)