SK Dirjen Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0010 Tahun 2026 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam Dan Koding Dan Kecerdasan Artifisial.
Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen
Kemendikdasmen tentang Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun
2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa program penguatan pendekatan
pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial dilaksanakan berdasarkan
prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan merupakan kebijakan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka rnewujudkan pendidikan
bermutu untuk semua; b) bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan
sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan satuan pendidikan sebagai
sekolah model yang menjadi rujukan praktik balk, pengembangan kapasitas
pendidik, dan diseminasi inovasi pembelajaran; c) bahwa berdasarkan hasil
seleksi dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan
memiliki kesiapan dalam pelaksanaan program, perlu menetapkan satuan pendidikan
sebagai pelaksana program sekolah model implementasi pembelajaran mendalam dan
koding dan kecerdasan artifisial; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model
Implementasi Pembelajaran Mendalam dan fading dan Kecerdasan Artifisial;
Dasar hukum diterbitkannya Surat
Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai
Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); dan
4.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 126/P/2025 tentang
Pedornan Implementasi Pembelajaran Mendalam pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127 / P12025 tentang
Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Isi Keputusan Dirjen Dikdasmen
Kemendikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai Sekolah Model
Implementasi PM dan KKA Tahun 2026, menyatakan:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MODEL
IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM DAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL.
DIKTUM PERTAMA: Menetapkan
Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran
Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial yang selanjutnya disebut Sekolah
Model PM dan KKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM KEDUA: Sekolah Model
PM dan KKA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a.
membentuk tim kerja di tingkat satuan pendidikan untuk mengawal implementasi;
b.
mengintegrasikan PM dan KKA ke dalam kurikulum satuan Pendidikan;
c.
mengimplementasikan PM dan KKA dalam praktik pembelajaran dan testa kelola
satuan Pendidikan;
d.
menyusun dan melaksanakan proyek pengembangan sesuai fokus program;
e.
menyediakan lingkungan pembelajaran kontekstual, aman, inklusif, dan berbasis
pengalaman;
f.
membentuk dan mengaktifkan kelompok belajar PM dan KKA di satuan Pendidikan;
g.
mengelola kelompok belajar internal pendidik untuk refleksi dan penguatan
praktik;
h.
mengelola kemitraan satuan pendidikan dengan orang tua, masyarakat, dan dunia
kerja;
i,
melaksanakan asesmen formatif dan sumatif berbasis PM dan KKA;
j.
berpartisipasi aktif dalam pendampingan, refleksi, dan evaluasi program;
k.
mendokumentasikan praktik baik dan melaporkan capaian implementasi secara
berkala;
i.
menyampaikan laporan perkembangan bulanan; dan
m.
berpartisipasi aktif dalarn diskusi dan kolaborasi terkait PM dan KKA dalam
kelompok kerja pendidik dan kepala sekolah di wilayahnya.
Diktum KETIGA: Biaya yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
Diktum KEEMPAT: Keputusan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Link download SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA
Demikian informasi tentang SK
Dirjen Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Sekolah Model
Implementasi PM dan KKA Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
