Jabatan fungsional Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi Pengawas Sekolah hal ini tersurat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Adapun pertimbangan diterbitkannya
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi
Pengawas Sekolah adalah:
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan tujuan pendidikan, perlu penguatan peran pendidik dan tenaga
kependidikan dalam suatu jabatan fungsional yang memiliki peran, tugas, dan
bidang keahlian yang spesifik di bidang pendidik dan pengawasan mutu
pendidikan;
b.
bahwa untuk optimalisasi kinerja organisasi, pengembangan karier, dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidik dan
pengawasan mutu pendidikan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan;
c.
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik
dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan
Pengawasan Mutu Pendidikan
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 374):
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu
Pendidikan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok
jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
4.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki JPT.
5.
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6.
Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi
pemerintah.
7.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
8.
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah
sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
9.
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang
diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
10.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar
adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program
pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program
pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti
program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
11.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas
Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui
pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada
jalur pendidikan formal.
12.
Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan
Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap
pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
13.
Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki
JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
layanan pada satuan pendidikan formal.
14.
Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar
adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.
15.
Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Pengawas Sekolah
adalah PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah pada instansi pemerintah sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan
formal.
16.
Pejabat Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang
menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.
17.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
20.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru, Pamong Belajar,
Pengawas Sekolah, dan Penilik.
21.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagai salah satu
syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
22.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB untuk
memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian
penghargaan bagi PNS.
23.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
24.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
25.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat
Administrator, pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
26.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
27.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas JF Guru; JF Pamong
Belajar; JF Pengawas Sekolah; dan JF Penilik. Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal
pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi
Pemerintah.
Pengawas Sekolah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan
formal pada Instansi Pemerintah. Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada
Instansi Pemerintah.
Guru, Pamong Belajar,
Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan.
Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan
pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit
Organisasi.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun
2026 Tentang selain mengembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Penilik, juga membuat ketentuan Batas Usia Pensiun Pengawas Sekolah yang dapat
mencapai 65 tahun bagi yang sudah menduduki golongan IV/d atau memiliki jabatan
sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.
Untuk mengetahui isi lengkap
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan Nomor
7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu
Pendidikan
Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan
Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
