Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi Pengawas Sekolah

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.


Jabatan fungsional Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi Pengawas Sekolah hal ini tersurat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi Pengawas Sekolah adalah:

a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tujuan pendidikan, perlu penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam suatu jabatan fungsional yang memiliki peran, tugas, dan bidang keahlian yang spesifik di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan;

b. bahwa untuk optimalisasi kinerja organisasi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374):

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

4. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki JPT.

5. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

6. Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.

7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

8. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

9. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

10. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.

11. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

12. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

13. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan formal.

14. Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.

15. Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Pengawas Sekolah adalah PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.

16. Pejabat Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

20. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.

21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

22. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

23. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.

24. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

25. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas JF Guru; JF Pamong Belajar; JF Pengawas Sekolah; dan JF Penilik. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.

 

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

 

Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang selain mengembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, juga membuat ketentuan Batas Usia Pensiun Pengawas Sekolah yang dapat mencapai 65 tahun bagi yang sudah menduduki golongan IV/d atau memiliki jabatan sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.

 

Untuk mengetahui isi lengkap silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

 



































Free site counter
Free site counter
Free site counter