Permenkeu PMK Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25
Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik, Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan
dengan: a) pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penyedia Barang/Jasa melalui
RKUD; dan/atau b) pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD disertai pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening
Penyedia Barang/Jasa.
Pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening
Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan DAK
Fisik dari gubernur/bupati/wali kota.
Transaksi pemindahbukuan DAK Fisik diakui sebagai belanja
daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka penyaluran DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa
mengajukan permintaan penyaluran kepada OPD dengan menyampaikan dokumen
pendukung sebagai berikut:
a. kontrak/adendum
kontrak;
b. Berita Acara Serah
Terima (BAST), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), dan/atau Berita Acara
Pembayaran (BAP);
c. data referensi
rekening bank atas nama penyedia; dan
d. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan dokumen perpajakan lainnya.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan belum dimulai pada saat
pengajuan permintaan penyaluran pertama, selain menyampaikan dokumen, Penyedia
Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank.
Besaran nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada ketentuan mengenai uang muka dalam Peraturan Presiden mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam hal progres penyelesaian pekerjaan belum mencapai 100%
(seratus persen) pada saat pengajuan permintaan penyaluran terakhir, selain
menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Barang/Jasa
juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank paling tinggi sebesar
nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
OPD melakukan verifikasi atas dokumen. Verifikasi atas
dokumen diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen diterima.
Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen dinyatakan lengkap dan benar, OPD:
a. menyusun dan
menetapkan persyaratan penyaluran dana per bidang atau subbidang kegiatan; dan
b. menyampaikan data
referensi rekening bank dan NPWP Penyedia Barang/Jasa kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Dalam hal hasil verifikasi
atas dokumen tidak lengkap dan benar, OPD meminta Penyedia Barang/Jasa untuk
memperbaiki dokumen pendukung.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut: a) per subbidang; atau b) per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak
didetailkan subbidangnya.
Penyaluran sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan untuk
sebagian atau seluruh kontrak DAK Fisik. Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran DAK Fisik kepada KPA BUN Penyaluran dana transfer
khusus, yang meliputi:
a. Daftar
Kontrak/Kegiatan;
b. DTP; dan
c. Laporan Sisa DAK
Fisik.
Selain persyaratan di atas, Pemerintah Daerah menyampaikan
surat kuasa Kepala Daerah untuk penyaluran pertama. Penyaluran DAK Fisik
dilaksanakan paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan
dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran
sebelumnya.
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum memulai pelaksanaan
pekerjaan/kegiatan, penyaluran pertama dilakukan paling tinggi sebesar nilai
Jaminan Bank. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum menyelesaikan seluruh
pelaksanaan kegiatan, nilai penyaluran terakhir paling tinggi sebesar
persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi
akumulasi nilai penyaluran sebelumnya, dan ditambah nilai Jaminan Bank. Format
surat kuasa Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyaluran untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola
yang didanai dari DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut: a) per subbidang; atau b) per bidang untuk
bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya. Penyaluran dapat
dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak/kegiatan DAK Fisik.
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus, yang meliputi:
a. Daftar
Kontrak/Kegiatan;
b. DTP; dan
c. Laporan Sisa DAK
Fisik.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan sebesar persentase progres
capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak/kegiatan, dikurangi akumulasi
nilai penyaluran sebelumnya.
Penyaluran pertama DAK Fisik ditetapkan sebesar nilai
tertinggi dari: a) besaran penyaluran DAK Fisik atau b) 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai kontrak/kegiatan.
Dalam hal pada permintaan penyaluran terakhir progress
penyelesaian pekerjaan mencapai paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari
target output pada Daftar Kontrak/Kegiatan, penyaluran DAK Fisik dilakukan
sebesar nilai kontrak/kegiatan dikurangi akumulasi penyaluran sebelumnya.
Pemenuhan kewajiban perpajakan yang berasal dari penyaluran
DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perpajakan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik, bahwa Penyaluran DAK Fisik kepada
Penyedia Barang/Jasa dan penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan
penunjang/Swakelola dapat dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran.
Jumlah keseluruhan nilai penyaluran DAK Fisik paling tinggi
sebesar nilai kontrak/addendum kontrak. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan
paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Penyaluran DAK Fisik dapat dimulai sejak bulan Februari.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik disampaikan setelah dilakukan reviu
oleh Inspektorat Daerah.
Seluruh Data Kontrak/Kegiatan untuk penyaluran DAK Fisik
disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Juli tahun
anggaran berjalan.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yang telah direviu
untuk penyaluran terakhir DAK Fisik paling lambat disampaikan pada tanggal 20
Desember tahun anggaran berjalan pada pukul 17.00 WIB.
Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas
nasional, Menteri dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Daftar
Kontrak/Kegiatan dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK
Fisik dengan Keputusan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal pada penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
terakhir DAK Fisik terdapat kontrak/kegiatan dengan capaian keluaran kurang
dari 100% (seratus persen), Pemerintah Daerah wajib melaporkan data capaian
keluaran dan penyerapan atas kontrak/kegiatan dimaksud paling lambat pada bulan
Februari tahun berikutnya melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pemerintah Daerah yang tidak melaporkan data capaian keluaran
dan penyerapan dikenai penundaan penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan.
Penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan dilaksanakan setelah Pemerintah
Daerah menyampaikan data capaian keluaran dan penyerapan tahun sebelumnya.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik disampaikan melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan,
dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik ditandatangani oleh pejabat yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
Tanda tangan dan dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, Kementerian melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
untuk melakukan reviu atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemutakhiran Data
Kontrak/Kegiatan. Data Kontrak/Kegiatan hasil pemutakhiran merupakan dasar
penyaluran kegiatan DAK Fisik. Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan
pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
Adapun pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan akibat pemutusan
kontrak yang terjadi setelah batas akhir pendaftaran Data Kontrak/Kegiatan
dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus.
Permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilampiri
dengan dokumen minimal terdiri atas:
a. surat pernyataan
tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan
b. informasi mengenai
perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru
yang akan didaftarkan.
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas permohonan dari Kepala Daerah. Berdasarkan hasil verifikasi, KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus dapat melakukan persetujuan atau penolakan.
Berdasarkan persetujuan, KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus meneruskan permohonan kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD melalui
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan permohonan Kepala Daerah yang disampaikan oleh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinator KPA BUN
penyaluran TKD melakukan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD untuk
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.
Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD, Pemerintah
Daerah melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan. Batas akhir pemutakhiran
Data Kontrak/Kegiatan adalah 31 Oktober tahun berjalan.
Dalam hal tanggal 31 Oktober jatuh pada hari libur,
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi, KPA BUN menolak permohonan Pemutakhiran Data
Kontrak/Kegiatan, Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan tidak dilakukan.
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian
luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan
permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi
Daerah tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik minimal memuat: a) bidang/subbidang yang diberikan kemudahan
penyaluran; dan b) jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran. Permohonan
kemudahan penyaluran DAK Fisik minimal melampirkan:
a. surat/keputusan
Kepala Daerah terkait penetapan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa,
dan/atau wabah penyakit menular yang disampaikan oleh instansi pusat terkait
kepada Kementerian Keuangan; dan
b. surat pernyataan
tanggung jawab mutlak yang ditandatangani Kepala Daerah yang menyatakan
kesanggupan penggunaan dana yang sudah disalurkan secara bertanggung jawab
dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam hal permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dapat
disetujui, kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dalam
Keputusan Menteri.
Dalam hal terdapat penetapan daerah terdampak bencana oleh
lembaga negara/daerah yang berwenang dalam penanganan bencana, Menteri dapat
memberikan kemudahan pelaksanaan DAK Fisik setelah berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga terkait. Pemberian kemudahan pelaksanaan DAK Fisik
ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Inspektorat Daerah melakukan reviu atas persyaratan
penyaluran dengan menguji:
a. kesesuaian antara
dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan Data Kontrak/Kegiatan yang dilaporkan
pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
b. kesesuaian antara
dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan Data
Kontrak/Kegiatan kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
c. kesesuaian titik
koordinat dan foto capaian output yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD
dengan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan/atau Data
Kontrak/Kegiatan DAK Fisik;
d. kesesuaian antara
dokumen BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan dengan
data BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan yang
dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN TKD;
e. kesesuaian antara
progres penyelesaian pekerjaan yang dilaporkan dengan nilai permintaan
penyaluran pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
f. kesesuaian antara
pihak/pelaksana pekerjaan pada kontrak dengan data penerima pembayaran yang
dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;dan
g. kesesuaian antara
jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum Daerah atas penggunaan
Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan
dalam Aplikasi OM-SPAN TKD.
Reviu dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Laporan hasil
reviu disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Aplikasi OM- SPAN TKD.
Dalam hal terdapat Retur SP2D, KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus menyampaikan surat pemberitahuan Retur SP2D kepada Pemerintah
Daerah. Berdasarkan surat pemberitahuan Retur SP2D, Pemerintah Daerah terkait
menyampaikan surat permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia
Barang/Jasa.
Berdasarkan surat permintaan perbaikan data, Penyedia
Barang/Jasa menyampaikan perbaikan data supplier kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan verifikasi terhadap perbaikan data supplier. Dalam
hal verifikasi data perbaikan sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan surat
perbaikan Retur SP2D kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
Berdasarkan surat perbaikan, KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus menyelesaikan Retur SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai retur. Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi perbaikan data supplier tidak sesuai,
Pemerintah Daerah menyampaikan kembali surat permintaan perbaikan data supplier
kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilakukan perbaikan data ulang.
Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
a. Kepala Daerah tidak
menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK
Fisik;
b. Kepala Daerah
menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK
Fisik melampaui batas waktu; dan/atau
c. menteri/pimpinan
lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan
untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang setelah
dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Penghentian penyaluran DAK Fisik ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga
terkait melakukan penyesuaian atas Rencana Kegiatan pada sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Dalam hal DAK Fisik per bidang/subbidang tidak disalurkan
seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK
Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK
Fisik per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik dikurangi dengan besaran
penghentian penyaluran.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25
Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik
Link download Permnkeu PMK Nomor 25 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik. Semoga ada manfaatnya.
