Surat Edaran SE Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2026/2027
A. Latar Belakang, Maksud dan Tujuan diterbitkan SE Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen Tentang SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027
1) Latar Belakang
SE
Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus
Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2026/2027 ditebitkan sebagai tindak lanjut
atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, dan akuntabel,
serta mendukung visi Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Asta Cita ke-4 terkait
penguatan sumber daya manusia vokasi, perlu disampaikan teknis pelaksanaan
penerimaan murid baru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi acuan
bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penerimaan murid baru pada SMK sesuai
dengan kewenangan.
2) Maksud dan Tujuan
Surat
Edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan kernbali Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam melaksanakan penerimaan murid baru pada SMK pada tahun
ajaran 2026/2027 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Surat
Edaran ini juga bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis mengenai
pelaksanaan penerimaan murid baru pada SMK tahun ajaran 2026/2027 kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan agar dapat menjamin pelaksanaan SPMB
sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan .
B. Isi Surat Edaran SE Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026
Ruang lingkup Surat Edaran
ini menjelaskan mengenai: tahapan perencanaan; tahapan pelaksanaan; dan tahapan
pasca pelaksanaan, penerimaan murid baru pada SMK tahun ajaran 2026/2027.
1) Dasar Hukum
a.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 13);
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
134).
2. lsi Edaran
a) Umum
1)
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru.
2)
Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan
data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan
kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
3)
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a)
setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca
pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
b)
setiap murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah
kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c)
pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan
pendidikan; dan
d)
penghitungan daya tampung oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan tetap mengacu
pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
4)
Prinsip pelaksanaan SPMB SMK dilaksanakan tanpa diskriminasi (kecuali syarat
yang menuntut kebugaran fisik spesifik demi keselamatan kerja), berkeadilan,
dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan
pendidikan vokasi yang relevan.
5)
Dalam hal daya tampung SMK Negeri tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat
melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi danfatau Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama untuk memastikan
setiap calon murid mendapatkan akses sekolah.
6)
Pemerintah Daerah dan SMK harus memperhatikan karakteristik penerimaan murid
SMK kelas 10 (sepuluh) dengan mempertimbangkan ketentuan:
a)
nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, prestasi di bidang akademik maupun
nonakademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian
yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh SMK dan dunia
usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi;
b)
calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
paling sedikit 15°/o (lima belas persen) dari daya tampung SMK; dan
c)
dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan SMK paling
banyak 10o/o (sepuluh persen) dari daya tampung SMK.
b) Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027
1)
Tahapan perencanaan
a)
Penetapan Daya Tampung Pemerintah Daerah menetapkan daya tampung murid dengan
mempertimbangkan ketersediaan ruang praktik/bengkel, peralatan, serta jumlah
guru produktif, dan tidak semata-mata hanya didasarkan pada kapasitas ruang
kelas teori, guna menjamin mutu pembelajaran kejuruan.
b)
Sosialisasi Program Keahlian SMK wajib menyosialisasikan profil lulusan,
peluang kerja, serta persyaratan kesehatan dari setiap Program Keahlian secara jelas,
transparan, dan mudah dipahami, dengan menekankan bahwa persyaratan kesehatan dimaksudkan
untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar, serta tidak
digunakan untuk membatasi hak calon murid, termasuk penyandang disabilitas,
selama calon murid tersebut mampu mengikuti pembelajaran dengan dukungan dan
penyesuaian yang wajar.
2)
Tahapan Pelaksanaan
a)
Pendaftaran SPMB jenjang SMK dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai
mekanisme dan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b)
Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
(1)
Prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik dan dapat
menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah. sebagai salah satu indikator untuk seleksi penerimaan murid
baru pada jenjang SMK;
(2)
prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi
siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan
pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau
bidang nonakademik lainnya. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak
terbatas pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), namun mencakup berbagai bentuk
organisasi yang bersifat kesiswaan intra pada satuan pendidikan, baik satuan
pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS, Organisasi Siswa
Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan
bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh SMK.
c)
Verifikasi dokumen prestasi dan sertifikat harus dilakukan dengan teliti dan
akuntabel.
d)
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka.
e)
Pelaksanaan SPMB termasuk pendaftaran ulang tidak memungut biaya dalam bentuk
apapun.
3)
Tahapan Pasca Pelaksanaan
Pemerintah
Daerah diminta untuk:
a)
melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
b)
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat sesuai
ketentuan.
C. Informasi Pendukung SPMB SMK Tahun Pelajaran 2026/2027
1.
Dinas Pendidikan Provinsi menyediakan kanal pengaduan masyarakat (Helpdesk/Hotline)
yang aktif selama masa SPMB untuk menangani kendala teknis maupun dugaan
pelanggaran.
2.
Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering
Ditanyakan (SSD) yang dapat diakses melalui tautan berikut https://s.id/ssdspmbsmk.
Demikian SE Dirjen Vokasi Nomor
01 Tahun 2026 tentang SPMB SMK Tahun 2026/2027 ini disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari
upaya bersama menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan
bermutu untuk semua.
