Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah.
Keputusan ini menjadi dasar bagi guru madrasah dalam
melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas yang linier dengan sertifikat pendidik
dan/atau ijazah S1/D4 yang dimiliki.
Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas,
perlu adanya kesesuaian antara sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi pendidikan dengan bidang
tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran
yang diampu oleh guru madrasah;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai
kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang
Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan
dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok
Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah.
Dasar hukum KMA
Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Guru
Madrasah adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agama.
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata
Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pada Kementerian Agama.
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
Isi KMA Nomor 737 Tahun 2026 Tentang Kesesuaian
Sertifikat Pendidik Dan Kualifikasi Pendidikan Dengan
Bidang Tugas, Mata Pelajaran Dan Kelompok Mata Pelajaran
Bagi Guru Madrasah adalah sebagai
berikut:
1. Menetapkan Kesesuaian Sertifikat
Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan
dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok
Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran
IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
2. Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan
Kualifikasi Pendidikan dengan
Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan
bagi guru pada:
a.
Raudhatul Athfal (RA);
b.
Madrasah Ibtidaiyah (MI);
c.
Madrasah Tsanawiyah (MTs);
d.
Madrasah Aliyah (MA);
e.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); dan
f.
Madrasah luar biasa.
3. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan Keputusan
ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Selengakpany silahkan download dan baca salinan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
737 Tahun 2026 Tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik Dan
Kualifikasi Pendidikan Dengan
Bidang Tugas, Mata Pelajaran Dan Kelompok Mata Pelajaran
Bagi Guru Madrasah.
Link download KMA
Nomor 737 Tahun 2026
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Sertifikat
Pendidik Dan Kualifikasi Pendidikan Guru Madrasah. Semoga ada manfaatnya
