KMA Nomor 737 Tahun 2026

KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Sertifikat Pendidik Dan Kualifikasi Pendidikan Guru Madrasah


Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. 


Keputusan ini menjadi dasar bagi guru madrasah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas yang linier dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D4 yang dimiliki.

 

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru madrasah;

b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah.

 

Dasar hukum KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Guru Madrasah adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama.

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

 

Isi KMA Nomor 737 Tahun 2026 Tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik Dan Kualifikasi Pendidikan Dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran Dan Kelompok Mata Pelajaran Bagi Guru Madrasah adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan bagi guru pada:

a. Raudhatul Athfal (RA);

b. Madrasah Ibtidaiyah (MI);

c. Madrasah Tsanawiyah (MTs);

d. Madrasah Aliyah (MA);

e. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); dan

f. Madrasah luar biasa.

3. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengakpany silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 Tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik Dan Kualifikasi Pendidikan Dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran Dan Kelompok Mata Pelajaran Bagi Guru Madrasah.

 

Link download KMA Nomor 737 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Sertifikat Pendidik Dan Kualifikasi Pendidikan Guru Madrasah. Semoga ada manfaatnya

 



































Free site counter
Free site counter
Free site counter