Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan tata naskah dinas, perlu dilakukan penyesuaian pembentukan tata naskah dinas pada Kementerian Agama; b) bahwa kebijakan tata naskah dinas di Kementerian Agama diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
Dasar hukum diterbitkannya Permenag
Nomor
12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kemenag adalah:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
3.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan
5.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agama sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
6.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Dalam Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA
Nomor
12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kemenag (Kementerian Agama) ini yang dimaksud dengan:
1.
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk,
pembuatan, pengamanan, pejabat penandatangan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
2.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang
dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Agama dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3.
Satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut
Satuan Organisasi adalah satuan administrasi seluruh unit eselon I pusat, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kebupaten/kota,
dan PTKN.
4.
Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satuan
Kerja adalah satuan administrasi seluruh unit eselon II pusat, biro, pusat, bagian
tata usaha, bidang, sub bagian tata usaha, seksi, dan urusan.
5.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan organisasi
yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis dari organisasi induknya yang berada di bawah Direktorat Jenderal dan
Badan.
6.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah
perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian
Agama.
7.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan
arsip di lingkungannya.
8.
Cap Dinas adalah tanda pengenal yang sah dan berlaku pada Kementerian Agama
yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
9.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh Satuan Organisasi/Satuan
Kerja/UPT pada Kementerian Agama.
10.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan.
11.
Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan
dalam gambar burung garuda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Kementerian
Agama atau PTKN.
13.
Kop Naskah Dinas adalah bagian kepala pada naskah dinas
yang menunjukan jabatan atau nama Satuan Organisasi/Satuan
Kerja dan UPT pada Kementerian Agama.
14.
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi
dan tugas instansi menjadi
beberapa kategori unit informasi kearsipan.
15.
Kode Jabatan adalah Kode Jabatan penandatangan pada
Naskah Dinas, disusun berdasarkan jabatan yang terdapat
dalam organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan
oleh Menteri Agama.
16.
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahan
yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan
yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
17.
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi
pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai berupa aplikasi
sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.
18.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan informasi elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tata Naskah Dinas
Kementerian Agama dimaksudkan sebagai
pedoman dalam pembuatan dan pengelolaan Naskah
Dinas pada Kementerian Agama.
Jenis Naskah Dinas terdiri
atas: Naskah Dinas arahan; Naskah Dinas korespondensi; Naskah Dinas khusus; dan Naskah Dinas lainnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PMA
Nomor 12 Tahun 2026
Demikian informasi tentang PMA atau Permenag Nomor
12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama. Terima kasih atau kunjungan Anda, semoga informasi
ini ada manfaatnya
