PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kemenag

PMA Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama (Kemenag)


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan tata naskah dinas, perlu dilakukan penyesuaian pembentukan tata naskah dinas pada Kementerian Agama; b) bahwa kebijakan tata naskah dinas di Kementerian Agama diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kemenag adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kemenag (Kementerian Agama) ini yang dimaksud dengan:

1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Agama dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

3. Satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satuan Organisasi adalah satuan administrasi seluruh unit eselon I pusat, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kebupaten/kota, dan PTKN.

4. Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah satuan administrasi seluruh unit eselon II pusat, biro, pusat, bagian tata usaha, bidang, sub bagian tata usaha, seksi, dan urusan.

5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya yang berada di bawah Direktorat Jenderal dan Badan.

6. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

7. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

8. Cap Dinas adalah tanda pengenal yang sah dan berlaku pada Kementerian Agama yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.

9. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Satuan Organisasi/Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama.

10. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

11. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Kementerian Agama atau PTKN.

13. Kop Naskah Dinas adalah bagian kepala pada naskah dinas yang menunjukan jabatan atau nama Satuan Organisasi/Satuan Kerja dan UPT pada Kementerian Agama.

14. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.

15. Kode Jabatan adalah Kode Jabatan penandatangan pada Naskah Dinas, disusun berdasarkan jabatan yang terdapat dalam organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

16. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

17. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai berupa aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

18. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

Tata Naskah Dinas Kementerian Agama dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Jenis Naskah Dinas terdiri atas: Naskah Dinas arahan; Naskah Dinas korespondensi; Naskah Dinas khusus; dan Naskah Dinas lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download PMA Nomor 12 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang PMA atau Permenag Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama. Terima kasih atau kunjungan Anda, semoga informasi ini ada manfaatnya



































Free site counter
Free site counter
Free site counter