Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026


Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu

Latar Belakang

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui sumber daya manusia yang kompeten, memberikan ruang pengembangan karier ASN, serta menyesuaikan kebutuhan organisasi Bawaslu dengan perkembangan hukum terbaru.

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

  • PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pengawasan pemilu.
  • Bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi.
  • Termasuk dalam rumpun jabatan manajemen dengan kategori keahlian.
  • Jenjang jabatan terdiri dari: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Tugas dan Ruang Lingkup

Tugas utama PKPP adalah melaksanakan pengelolaan pengawasan pemilu, dengan ruang lingkup:

  • Pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemilu.
  • Penanganan pelanggaran pemilu.
  • Penyelesaian sengketa proses pemilu.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian

Pengangkatan PKPP dapat dilakukan melalui:

  • Pengangkatan pertama (calon PNS dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV).
  • Perpindahan dari jabatan lain dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang pengawasan pemilu.
  • Promosi berdasarkan angka kredit kumulatif dan uji kompetensi.

Pemberhentian PKPP dapat terjadi karena pengunduran diri, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, hingga tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat

  • Kinerja PKPP dinilai melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.
  • Angka Kredit menjadi syarat utama kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
  • ASN yang bertugas di daerah terpencil atau rawan konflik dapat memperoleh tambahan angka kredit.
  • Kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi PKPP dengan keahlian luar biasa.

Instansi Pembina dan Organisasi Profesi

Sekretariat Jenderal Bawaslu ditetapkan sebagai instansi pembina PKPP. ASN yang menduduki jabatan PKPP wajib menjadi anggota organisasi profesi yang akan difasilitasi pembentukannya paling lama 5 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Kesimpulan

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi ASN yang berkarier di bidang pengawasan pemilu. Dengan aturan ini, diharapkan pengawasan pemilu semakin profesional, terstruktur, dan mampu menjawab tantangan demokrasi di Indonesia.

Donwload Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026

Bagi yang membutuhkan salinan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 silahkan download melalaui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 (disini)

FAQ tentang Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026

Apa itu Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (PKPP)?

PKPP adalah jabatan fungsional ASN yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilu, mulai dari pencegahan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.

Apa saja jenjang jabatan PKPP?

Jenjang jabatan PKPP terdiri dari: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Bagaimana mekanisme pengangkatan PKPP?

Pengangkatan PKPP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa instansi pembina PKPP?

Instansi pembina PKPP adalah Sekretariat Jenderal Bawaslu yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, serta melakukan pembinaan karier PKPP.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter