SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah - SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
Thumbnail SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah: SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 resmi diterbitkan sebagai pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.

Latar Belakang

Penggunaan gawai yang tidak tepat di sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial, meningkatkan risiko perundungan siber, serta berdampak pada kesehatan fisik dan mental murid. Namun, teknologi digital tetap memiliki manfaat besar bila digunakan secara terarah dan bertanggung jawab.

Tujuan Kebijakan

  • Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
  • Meningkatkan konsentrasi belajar murid.
  • Mendorong interaksi sosial antarmurid.
  • Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
  • Melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai.
  • Membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bijaksana.
  • Mengoptimalkan teknologi digital untuk pembelajaran.

Prinsip Pembatasan

  • Pembatasan, bukan pelarangan: gawai hanya digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.
  • Perlindungan anak sebagai dasar kebijakan.
  • Penguatan literasi digital dan etika bermedia.
  • Partisipasi semua pihak: sekolah, guru, orang tua, dan murid.
  • Evaluasi berkala untuk penyempurnaan kebijakan.
  • Kejelasan tata kelola dengan mekanisme pengawasan yang jelas.

Peran Pihak Terkait

Kepala Satuan Pendidikan diharapkan menyesuaikan tata tertib sekolah, mengatur mekanisme penggunaan dan penyimpanan gawai, serta menyusun prosedur operasional standar. Pendidik menjadi teladan penggunaan teknologi digital yang bijaksana. Orang tua mendukung kebijakan dengan menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) di rumah. Pemerintah daerah memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Link Download SE Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

Bagi yang membutuhkan Salinan Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

Download SE Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (disini)

Kesimpulan

SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 bukanlah larangan total, melainkan pembatasan penggunaan gawai agar teknologi digital tetap bermanfaat tanpa mengganggu proses belajar. Dengan kolaborasi sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta budaya belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan murid secara optimal.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter