Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026: Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai jabatan fungsional di bidang transportasi. Regulasi ini hadir untuk meningkatkan profesionalisme ASN, memperkuat tata kelola, serta mendukung keselamatan dan integrasi transportasi nasional.
Latar Belakang
Permenpan RB ini lahir sebagai tindak lanjut dari
transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier ASN, dan
peningkatan kinerja organisasi di sektor transportasi. Hal ini sesuai dengan
amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS.
Jenis Jabatan Fungsional Transportasi
Adapun Jabatan Fungsional Bidang Transportasi
·
Penguji
Kendaraan Bermotor
·
Pengawas
Keselamatan Pelayaran
·
Inspektur
Bandar Udara
·
Inspektur
Sarana Perkeretaapian
·
Inspektur
Prasarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Setiap jabatan memiliki tanggung jawab teknis sesuai
bidang transportasi masing-masing:
·
Penguji
Kendaraan Bermotor → teknis lalu lintas dan angkutan jalan.
·
Pengawas
Keselamatan Pelayaran → teknis pelayaran dan kepelabuhanan.
·
Inspektur
Bandar Udara → teknis penerbangan dan navigasi udara.
·
Inspektur
Sarana Perkeretaapian → teknis sarana kereta api.
·
Inspektur
Prasarana Perkeretaapian → teknis prasarana kereta api.
Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan terdiri dari kategori keterampilan
(Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli
Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
Tugas dan Ruang Lingkup
Pasal 13 menegaskan bahwa tugas utama jabatan
fungsional transportasi adalah melaksanakan tata kelola dan pengawasan di bidang
masing-masing (jalan, pelayaran, udara, sarana, dan prasarana perkeretaapian).
Selain itu, ruang lingkup kegiatan juga mencakup integrasi transportasi
antarmoda dan multimoda, serta pembinaan karakter dan budaya transportasi.
Persyaratan Pengangkatan
Pengangkatan ASN ke jabatan fungsional dilakukan
melalui:
·
Pengangkatan
pertama
·
Perpindahan
dari jabatan lain
·
Penyesuaian
·
Promosi
Syarat utama mencakup status PNS, integritas,
kesehatan, serta ijazah sesuai bidang transportasi, logistik, teknik, hukum, atau
manajemen.
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026
Bagi yang membutuhkan Salinan Permenpan Rb Nomor 11
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi, silahkan download
melalui link dibawah ini.
Download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026
FAQ
Apa itu PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2026?
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 di Jabatan Fungsional
Bidang Transportasi adalah aturan resmi yang mengatur jabatan fungsional ASN di
bidang transportasi, meliputi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Jabatan apa saja yang diatur dalam Permenpan RB ini?
Ada lima jabatan fungsional: Penguji Kendaraan
Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur
Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Bagaimana jenjang jabatan fungsional transportasi?
Jenjangnya terdiri dari kategori keterampilan (Pemula,
Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli
Madya, Ahli Utama).
Apa syarat utama pengangkatan ASN ke jabatan fungsional transportasi?
Syaratnya meliputi status PNS, integritas, kesehatan,
serta ijazah sesuai bidang transportasi, logistik, teknik, hukum, atau
manajemen.
