Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (PKPP)
Latar Belakang
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui sumber daya manusia yang kompeten, memberikan ruang pengembangan karier ASN, serta menyesuaikan kebutuhan organisasi Bawaslu dengan perkembangan hukum terbaru.
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pengelolaan pengawasan pemilu.
Bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi atau pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi.
Termasuk dalam rumpun jabatan manajemen dengan
kategori keahlian.
Jenjang jabatan terdiri dari: Ahli Pertama, Ahli Muda,
Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Tugas dan Ruang Lingkup
Tugas utama PKPP adalah melaksanakan pengelolaan
pengawasan pemilu, dengan ruang lingkup:
·
Pencegahan
potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
·
Pengawasan
tahapan pemilu.
·
Penanganan
pelanggaran pemilu.
·
Penyelesaian
sengketa proses pemilu.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan PKPP dapat dilakukan melalui:
·
Pengangkatan
pertama (calon PNS dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV).
·
Perpindahan
dari jabatan lain dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang pengawasan
pemilu.
·
Promosi
berdasarkan angka kredit kumulatif dan uji kompetensi.
·
Pemberhentian
PKPP dapat terjadi karena pengunduran diri, cuti di luar tanggungan negara,
tugas belajar lebih dari 6 bulan, hingga tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat
Kinerja PKPP dinilai melalui perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan tindak lanjut.
Angka Kredit menjadi syarat utama kenaikan pangkat dan
jenjang jabatan.
ASN yang bertugas di daerah terpencil atau rawan
konflik dapat memperoleh tambahan angka kredit.
Kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi PKPP dengan
keahlian luar biasa.
Instansi Pembina dan Organisasi Profesi
Sekretariat Jenderal Bawaslu ditetapkan sebagai
instansi pembina PKPP. ASN yang menduduki jabatan PKPP wajib menjadi anggota
organisasi profesi yang akan difasilitasi pembentukannya paling lama 5 tahun
sejak peraturan ini diundangkan.
Kesimpulan
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 menjadi landasan baru
bagi ASN yang berkarier di bidang pengawasan pemilu. Dengan aturan ini,
diharapkan pengawasan pemilu semakin profesional, terstruktur, dan mampu
menjawab tantangan demokrasi di Indonesia.
Donwload Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026
Bagi yang membutuhkan salinan Permenpan RB Nomor 10
Tahun 2026 silahkan download melalaui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2026 (disini)
FAQ tentang Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026
Apa itu Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (PKPP)?
PKPP adalah jabatan fungsional ASN yang bertugas
melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilu, mulai dari pencegahan
pelanggaran hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.
Apa saja jenjang jabatan PKPP?
Jenjang jabatan PKPP terdiri dari: Ahli Pertama, Ahli
Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Bagaimana mekanisme pengangkatan PKPP?
Pengangkatan PKPP dapat dilakukan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Siapa instansi pembina PKPP?
Instansi pembina PKPP adalah Sekretariat Jenderal
Bawaslu yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, serta melakukan
pembinaan karier PKPP.
