Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah: SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 resmi diterbitkan sebagai pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Latar Belakang
Penggunaan gawai yang tidak tepat di sekolah
berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial,
meningkatkan risiko perundungan siber, serta berdampak pada kesehatan fisik dan
mental murid. Namun, teknologi digital tetap memiliki manfaat besar bila
digunakan secara terarah dan bertanggung jawab.
Tujuan Kebijakan
SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 bertujuan
·
Menciptakan
budaya belajar yang aman dan nyaman.
·
Meningkatkan
konsentrasi belajar murid.
·
Mendorong
interaksi sosial antarmurid.
·
Mendukung
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
·
Melindungi
murid dari dampak negatif penggunaan gawai.
·
Membentuk
budaya digital yang sehat, aman, dan bijaksana.
·
Mengoptimalkan
teknologi digital untuk pembelajaran.
Prinsip Pembatasan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 18 Tahun 2026:
·
Pembatasan,
bukan pelarangan: gawai hanya digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah
pengawasan pendidik.
·
Perlindungan
anak sebagai dasar kebijakan.
·
Penguatan
literasi digital dan etika bermedia.
·
Partisipasi
semua pihak: sekolah, guru, orang tua, dan murid.
·
Evaluasi
berkala untuk penyempurnaan kebijakan.
·
Kejelasan
tata kelola dengan mekanisme pengawasan yang jelas.
Peran Pihak Terkait
Kepala Satuan Pendidikan diharapkan menyesuaikan tata
tertib sekolah, mengatur mekanisme penggunaan dan penyimpanan gawai, serta
menyusun prosedur operasional standar. Pendidik menjadi teladan penggunaan
teknologi digital yang bijaksana. Orang tua mendukung kebijakan dengan
menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) di rumah.
Pemerintah daerah memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan.
Link Download SE Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Bagi yang membutuhkan Salinan Surat Edaran SE
Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 silahkan download melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Download SE
Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (disini)
Kesimpulan
SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 bukanlah larangan
total, melainkan pembatasan penggunaan gawai agar teknologi digital tetap
bermanfaat tanpa mengganggu proses belajar. Dengan kolaborasi sekolah, guru,
orang tua, dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta budaya belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung perkembangan murid secara optimal.
