Pada postingan ini admin akan membagikan Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026. PP Nomor 26/2026 menjadi salah satu regulasi penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dosen di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mengatur secara khusus mekanisme pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen yang bersumber dari PPPK Dosen, dengan tetap memperhatikan prinsip merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65.
Apa Itu PP Nomor 26 Tahun 2026?
PP Nomor 26 Tahun 2026 adalah peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, Pengadaan Khusus PNS Dosen didefinisikan sebagai kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen yang berasal dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini tidak berarti seluruh PPPK Dosen secara otomatis berubah status menjadi PNS. PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen, termasuk melalui proses seleksi yang telah ditentukan.
Mengapa Pemerintah Menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026?
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menjelaskan bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang mempunyai fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi negeri menghadapi kekurangan formasi dosen yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.
Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa PPPK Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian status dan pengembangan karier, sekaligus tetap berlandaskan sistem merit.
Dalam penjelasan umum PP, pemerintah juga menegaskan bahwa kepastian status dosen tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan individu, tetapi dapat memengaruhi mutu layanan akademik, produktivitas penelitian, serta keberlanjutan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Siapa yang Dapat Mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen?
Salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah ketentuan mengenai peserta.
Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 26 Tahun 2026, kriteria PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Dengan demikian, ketentuan ini secara khusus menyasar PPPK Dosen yang telah memenuhi kriteria waktu pengangkatan sebagaimana ditetapkan dalam PP.
Persyaratan PPPK Dosen yang Dapat Mengikuti Seleksi
Selain memenuhi kriteria pengangkatan sampai dengan tahun 2025, PPPK Dosen yang akan mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan Pasal 5, persyaratan tersebut antara lain:
Memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen.
Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi.
Persyaratan tersebut penting diperhatikan oleh PPPK Dosen karena pemenuhan kriteria dan persyaratan merupakan bagian awal sebelum mengikuti tahapan pengadaan khusus.
Di Lingkungan Instansi Mana PP Ini Berlaku?
Ruang lingkup PP Nomor 26 Tahun 2026 mencakup Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah, meliputi:
Perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi;
Perguruan tinggi negeri keagamaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
Perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga.
Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya, termasuk kementerian yang menangani bidang pendidikan tinggi, aparatur negara, keuangan, serta lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai kewenangan dalam manajemen ASN dan penerapan sistem merit.
Tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen
PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi:
1. Perencanaan
2. Pengumuman
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan
Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh instansi pemerintah setelah memperoleh penetapan kebutuhan Jabatan PNS Dosen dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian.
Bagaimana Sistem Seleksinya?
Seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi kompetensi dasar merupakan salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti peserta sesuai ketentuan yang ditetapkan.
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi kompetensi bidang digunakan untuk menilai kompetensi yang berkaitan dengan bidang jabatan yang dilamar.
Seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang menggunakan sistem seleksi berbasis komputer yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN dan penerapan sistem merit.
Siapa yang Menyelenggarakan Seleksi?
Untuk menjamin objektivitas pelaksanaan secara nasional, PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur pembentukan panitia seleksi nasional dan panitia seleksi instansi.
Apakah PPPK Dosen Otomatis Menjadi PNS?
Tidak otomatis.
Ini merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami.
PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur bahwa PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen. Untuk menjadi PNS Dosen, peserta tetap harus mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Setelah mengikuti seluruh tahapan dan dinyatakan lulus seleksi, PPPK Dosen kemudian diangkat menjadi PNS Dosen.
Apa yang Didapatkan Setelah Lulus?
PP Nomor 26 Tahun 2026 menyebutkan bahwa PPPK Dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen diangkat menjadi PNS Dosen dan diberikan pangkat dan golongan ruang serta masa kerja PNS.
Masa kerja PNS tersebut dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK Dosen, dengan penetapannya dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan di bidang manajemen ASN dan penerapan sistem merit.
Setelah menjadi PNS Dosen, yang bersangkutan juga mengikuti pembekalan sebagai PNS. Pembekalan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang mengangkat PNS Dosen dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Hak dan Penghasilan PNS Dosen
Setelah diangkat menjadi PNS Dosen, yang bersangkutan memperoleh penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan PP menyebutkan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hak lainnya termasuk pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai pensiun PNS dan janda/dudanya.
Bagaimana Nasib PPPK Dosen yang Tidak Mengikuti Seleksi?
PP Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, PPPK Dosen tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses Pengadaan Khusus PNS Dosen.
Bagi PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen karena batas usia pensiun Jabatan Dosen, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Demikian pula PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen tetap menjalankan tugasnya sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Pengadaan Khusus Ini Dilaksanakan Berapa Kali?
Hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 18.
PP Nomor 26 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk 1 (satu) kali pelaksanaan.
Karena itu, PPPK Dosen yang masuk dalam kriteria perlu memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal, persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan tahapan seleksi ketika pelaksanaannya diumumkan oleh instansi berwenang.
Tujuan dan Manfaat PP Nomor 26 Tahun 2026
Dalam penjelasan umumnya, PP Nomor 26 Tahun 2026 memiliki beberapa tujuan penting.
Pertama, memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS Dosen.
Kedua, membantu memenuhi kebutuhan dosen pada perguruan tinggi negeri secara lebih cepat, efisien, dan terukur melalui mekanisme pengadaan khusus.
Ketiga, meningkatkan motivasi, produktivitas, dan profesionalitas dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Keempat, mendukung pencapaian standar nasional pendidikan tinggi serta peningkatan akreditasi program studi maupun institusi melalui pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa serta kecukupan jumlah dosen tetap.
Kelima, mewujudkan manajemen ASN yang berbasis merit dan berkeadilan dengan memberikan penghargaan kepada PPPK Dosen yang telah mengabdikan diri dan menunjukkan kinerja unggul.
Dampak bagi PPPK Dosen dan Perguruan Tinggi
Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 diharapkan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak.
Bagi PPPK Dosen, kebijakan ini memberikan peluang memperoleh kepastian status kepegawaian dan pengembangan karier yang lebih berkelanjutan.
Bagi perguruan tinggi negeri, kebijakan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, meningkatkan akreditasi, serta memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa.
Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sumber daya ASN agar lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Sementara bagi mahasiswa dan masyarakat, keberadaan dosen dengan kepastian status dan komitmen jangka panjang diharapkan dapat mendukung keberlangsungan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Kesimpulan
PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah merupakan regulasi yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengadaan khusus PNS Dosen yang bersumber dari PPPK Dosen.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan pengangkatan otomatis PPPK Dosen menjadi PNS. PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan tetap harus mengikuti tahapan pengadaan dan seleksi sesuai ketentuan.
Salah satu ketentuan utama adalah peserta merupakan PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam PP. Prosesnya mencakup perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan.
Dengan adanya PP ini, pemerintah berharap tercipta kepastian status dan pengembangan karier dosen sekaligus membantu perguruan tinggi memenuhi kebutuhan dosen dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Download PP Nomor 26 Tahun 2026
Bagi Bapak/Ibu dosen, PPPK Dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat yang membutuhkan dokumen lengkapnya, silakan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 dalam format PDF melalui tautan berikut:
👉 DOWNLOAD PP NOMOR 26 TAHUN 2026 – PDF
Catatan: Silakan ganti LINK-DOWNLOAD-PP-26-TAHUN-2026 dengan link download/Google Drive/tautan file yang telah disiapkan oleh pengelola website.
Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026 serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65.
