Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 ini ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan menjadi dasar terbaru dalam penyelenggaraan PKH. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Apa?
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mengatur penyelenggaraan PKH sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan.
Dalam peraturan ini, PKH diarahkan tidak hanya sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan akses keluarga penerima manfaat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, mendorong pemberdayaan sosial, serta membangun kemandirian keluarga.
Peraturan tersebut mendefinisikan PKH sebagai program pemberian Bantuan Sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan, sedangkan penerima manfaat disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Latar Belakang Terbitnya Permensos Nomor 8 Tahun 2026
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan antara lain karena pemerintah memandang perlu adanya optimalisasi dan penyesuaian PKH sebagai program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan terintegrasi.
Regulasi sebelumnya, yaitu Permensos Nomor 1 Tahun 2018, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Dengan demikian, Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menjadi regulasi terbaru yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, pelaksana PKH, pendamping sosial, serta masyarakat penerima manfaat.
Tujuan Program Keluarga Harapan
Pasal 2 Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan beberapa tujuan PKH, yaitu:
Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan dan kesehatan.
Mengurangi beban pengeluaran KPM.
Mendorong KPM agar dapat mengakses pemberdayaan sosial.
Membentuk kesadaran KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.
Meningkatkan kemampuan KPM dalam menjalankan tanggung jawab dan peran sosial.
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.
Tujuan tersebut menunjukkan bahwa PKH tidak semata-mata berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong kemandirian penerima manfaat.
Siapa yang Dapat Menjadi KPM PKH?
Berdasarkan Pasal 4, kepesertaan PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan/atau rentan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga.
Keluarga yang menjadi KPM PKH harus memiliki komponen:
kesehatan; dan/atau
pendidikan.
Selain komponen tersebut, Menteri Sosial dapat menetapkan komponen lainnya.
Komponen Kesehatan PKH
Komponen kesehatan meliputi:
ibu hamil;
anak berusia sampai dengan 7 tahun yang belum bersekolah;
lanjut usia; dan/atau
penyandang disabilitas.
Komponen Pendidikan PKH
Komponen pendidikan meliputi:
anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat;
anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat;
anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat;
anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kepesertaan KPM PKH
Salah satu ketentuan penting dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2026 adalah masa kepesertaan.
Kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama 5 tahun. Ketentuan ini dikecualikan bagi KPM PKH yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Kepesertaan dapat dilakukan terminasi berdasarkan evaluasi kepesertaan dan/atau pemutakhiran data berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Hak KPM PKH
KPM PKH memiliki sejumlah hak yang diatur secara tegas dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2026.
KPM PKH berhak memperoleh:
Bantuan Sosial PKH;
pendampingan PKH;
fasilitasi pelayanan di fasilitas kesehatan dan/atau pendidikan.
Selain itu, KPM juga dapat memperoleh layanan sosial sesuai kebutuhan, keanggotaan koperasi desa/kelurahan merah putih, dan/atau bantuan komplementer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang Dimaksud Bantuan Komplementer?
Bantuan Komplementer adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang diberikan dalam berbagai bidang, antara lain:
kesehatan;
pendidikan;
subsidi energi;
subsidi nonenergi;
ekonomi;
perumahan;
pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
bidang lainnya.
Kewajiban KPM PKH
Selain memperoleh hak, KPM PKH juga mempunyai kewajiban.
KPM PKH wajib:
Menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi.
Meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat.
Memberdayakan diri agar mandiri, meningkatkan taraf kesejahteraan, serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan.
Mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
KPM juga wajib memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan sesuai komponen keluarga yang dimiliki.
Untuk keluarga yang mempunyai anak usia sekolah wajib belajar, KPM wajib memanfaatkan layanan fasilitas pendidikan dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Sanksi Jika KPM Tidak Memenuhi Kewajiban?
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa KPM PKH yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diberikan peringatan dan/atau dilakukan pengakhiran kepesertaan.
Mekanisme pemberian peringatan dan/atau pengakhiran kepesertaan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani PKH.
Karena itu, kepesertaan PKH bukan hanya mengenai penerimaan bantuan, tetapi juga disertai kewajiban untuk mengikuti ketentuan program.
Tahapan Pelaksanaan PKH
Menurut Pasal 11, pelaksanaan PKH dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:
Penetapan
Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Pendampingan
1. Penetapan KPM PKH
Penetapan terdiri atas:
penetapan calon KPM PKH; dan
penetapan KPM PKH.
Data calon KPM PKH bersumber dari DTSEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan calon KPM dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH dan disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PKH.
2. Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Penyaluran bantuan dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi pelaksanaan PKH bekerja sama dengan mitra penyalur.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam 1 tahun anggaran.
Mitra penyalur dapat terdiri atas:
bank penyalur;
pos penyalur; atau
pihak lain.
Mekanisme penyaluran ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.
Catatan: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 pada Pasal 7 menyatakan bahwa nilai Bantuan Sosial PKH memuat besaran dan komponen bantuan, sedangkan besaran tersebut ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH. Jadi, peraturan ini tidak mencantumkan satu angka nominal bantuan PKH yang berlaku untuk semua KPM dalam batang tubuh yang tersedia pada file.
Pendampingan PKH
Pendampingan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan PKH.
Pendampingan meliputi:
P2K2;
Verifikasi Komitmen;
Pemutakhiran Data KPM PKH.
Tujuan pendampingan antara lain memastikan KPM menerima hak dan memenuhi kewajibannya, memfasilitasi akses terhadap program pemberdayaan sosial atau program lainnya, serta membantu KPM mencapai proses kemandirian.
Pendampingan dapat mencakup bimbingan mental dan spiritual, pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, kesehatan dan gizi, kesejahteraan sosial, fasilitasi administratif, mediasi, edukasi keluarga, motivasi, serta advokasi dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.
P2K2 Wajib Diikuti KPM PKH
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) merupakan proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat perubahan perilaku pada KPM PKH.
KPM PKH wajib mengikuti P2K2 paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan.
Khusus KPM yang tinggal di wilayah sulit dijangkau, P2K2 diikuti paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.
Wilayah sulit dijangkau yang dimaksud meliputi antara lain:
pesisir dan pulau kecil;
daerah tertinggal/terpencil;
perbatasan antarnegara;
wilayah dengan ketidaktersediaan infrastruktur; dan/atau
daerah tertentu yang ditetapkan pejabat berwenang.
Verifikasi Komitmen PKH
Verifikasi Komitmen dilakukan untuk memastikan anggota KPM PKH terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.
Verifikasi tersebut dilaksanakan pada fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan sesuai kebutuhan.
Pemutakhiran Data KPM PKH
Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan data penerima manfaat tetap akurat.
Berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2026, pemutakhiran data KPM PKH dilaksanakan setiap terdapat perubahan data anggota KPM PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berkaitan erat dengan penggunaan DTSEN sebagai sumber data calon KPM PKH.
Evaluasi, Terminasi, dan Graduasi KPM PKH
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur evaluasi, terminasi, dan graduasi.
Evaluasi Kepesertaan
Evaluasi dilakukan untuk mengecek:
komponen PKH;
kelayakan KPM untuk mendapatkan program pemberdayaan sosial atau program lainnya;
pencapaian kemandirian KPM PKH.
Evaluasi dilakukan setiap tahun selama masa kepesertaan, ketika masa kepesertaan akan berakhir, atau ketika terdapat laporan/pengaduan masyarakat.
Terminasi
Terminasi diberikan kepada KPM PKH yang:
tidak memiliki komponen PKH; dan/atau
masa kepesertaannya telah berakhir.
KPM yang telah terminasi masih dapat diberikan bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Graduasi
Graduasi diberikan kepada KPM PKH apabila:
kesejahteraan KPM meningkat; atau
KPM tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Dengan demikian, graduasi dapat dipahami sebagai bagian dari proses menuju kemandirian ketika kondisi kesejahteraan keluarga sudah meningkat atau tidak lagi memenuhi kondisi kesejahteraan yang menjadi dasar penerima PKH.
Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan PKH
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Sosial.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan PKH untuk memastikan program berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan sesuai kebutuhan.
Evaluasi juga dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan sesuai kebutuhan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan PKH. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perencanaan tahun berikutnya atau perbaikan program.
Pengaduan Pelaksanaan PKH
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan PKH.
Pengaduan dapat dilakukan oleh:
individu;
kelompok; atau
lembaga.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
pusat kendali Kementerian Sosial;
sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional, layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat;
dinas sosial daerah provinsi; dan/atau
dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Penyelesaian pengaduan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan Program Keluarga Harapan
Pendanaan pelaksanaan PKH bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 Mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018
Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah status regulasi sebelumnya.
Ketika Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku, Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, ketentuan pelaksanaan dari Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2026.
Kapan Permensos Nomor 8 Tahun 2026 Mulai Berlaku?
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2026 oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf.
Perlu dicatat, pada file yang menjadi dasar artikel ini, bagian tanggal pengundangan pada halaman terakhir tidak terbaca secara lengkap. Oleh karena itu, artikel ini tidak menetapkan tanggal pengundangan tertentu di luar informasi yang tersedia dalam dokumen.
FAQ Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang PKH
1. Apa itu Permensos Nomor 8 Tahun 2026?
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Program Keluarga Harapan (PKH), yang mengatur kepesertaan, hak dan kewajiban KPM, penetapan, penyaluran bantuan, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan, pengaduan, dan pendanaan PKH.
2. Siapa sasaran Program Keluarga Harapan menurut Permensos 8 Tahun 2026?
Sasaran PKH adalah keluarga miskin dan/atau rentan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga yang memiliki komponen kesehatan dan/atau pendidikan.
3. Apa saja komponen kesehatan dalam PKH?
Komponen kesehatan terdiri atas ibu hamil, anak sampai dengan usia 7 tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan/atau penyandang disabilitas.
4. Apa saja komponen pendidikan PKH?
Komponen pendidikan meliputi anak SD/MI atau sederajat, SMP/MTs atau sederajat, SMA/MA atau sederajat, serta anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Berapa lama masa kepesertaan PKH?
Masa kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama 5 tahun. Pengecualian berlaku bagi KPM PKH yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
6. Berapa nominal bantuan PKH menurut Permensos Nomor 8 Tahun 2026?
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tidak menetapkan satu nominal bantuan yang berlaku untuk seluruh KPM dalam pasal yang tersedia pada dokumen. Peraturan menyatakan bahwa nilai bantuan memuat besaran dan komponen bantuan, yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH.
7. Apa kewajiban utama KPM PKH?
KPM wajib menjaga kesehatan dan kehidupan sosial-ekonomi keluarganya, meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial, memberdayakan diri menuju kemandirian, serta mengikuti P2K2. KPM juga wajib memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan sesuai komponen yang dimiliki.
8. Berapa minimal kehadiran anak sekolah bagi KPM PKH?
KPM yang memiliki anak usia sekolah wajib belajar harus memanfaatkan layanan pendidikan dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Apa itu P2K2 dalam PKH?
P2K2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat perubahan perilaku dan perencanaan kehidupan menuju kemandirian.
10. Seberapa sering KPM harus mengikuti P2K2?
KPM PKH wajib mengikuti P2K2 paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan. Untuk KPM yang tinggal di wilayah sulit dijangkau, P2K2 diikuti paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.
11. Apa yang dimaksud Verifikasi Komitmen?
Verifikasi Komitmen merupakan kegiatan untuk memastikan anggota KPM PKH terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan. Verifikasi dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan sesuai kebutuhan.
12. Apa yang dimaksud graduasi PKH?
Graduasi diberikan kepada KPM PKH ketika kesejahteraannya meningkat atau ketika keluarga tersebut tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
13. Kapan KPM PKH dapat mengalami terminasi?
Terminasi diberikan kepada KPM yang tidak memiliki komponen PKH dan/atau masa kepesertaannya telah berakhir.
14. Apakah KPM yang sudah terminasi masih bisa memperoleh bantuan sosial?
Ya. KPM PKH yang sudah terminasi dapat diberikan bantuan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Apakah Permensos Nomor 1 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku. Ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2026.
Download Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan
Bagi pembaca yang membutuhkan dokumen lengkap, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan dapat dijadikan rujukan untuk mempelajari ketentuan PKH secara utuh, termasuk pasal-pasal mengenai kepesertaan, bantuan sosial, kewajiban KPM, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, pengaduan, dan pendanaan.
LINK DOWNLOAD PERMENSOS NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PKH (DISINI)
Dokumen yang menjadi dasar artikel ini terdiri atas 11 halaman dan memuat Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Kesimpulan
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 membawa pengaturan terbaru mengenai Program Keluarga Harapan dengan menekankan pemberian bantuan sosial bersyarat sekaligus peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan sosial, perubahan perilaku, serta kemandirian KPM.
Peraturan ini juga memperjelas penggunaan DTSEN, komponen kesehatan dan pendidikan, hak dan kewajiban KPM, mekanisme penyaluran bantuan, pendampingan, P2K2, verifikasi komitmen, pemutakhiran data, evaluasi, terminasi, dan graduasi.
Dengan berlakunya Permensos Nomor 8 Tahun 2026, masyarakat dan pelaksana PKH perlu memperhatikan ketentuan terbaru tersebut karena regulasi ini menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
