Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban ditetapkan untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.
Dasar hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026
Dasar hukum Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban, adalah:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil
5. Peraturan Presiden
Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor
16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Pelindungan Saksi Dan Korban ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang
pelindungan saksi dan korban.
5. Pejabat Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disebut PPSK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan
saksi dan korban.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin
suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK
adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan
dan hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan,
dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan
Korban.
11. Sekretariat Jenderal LPSK adalah Sekretariat Jenderal LPSK dan Perwakilan
LPSK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan
substantif kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.
12. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa
aman kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang
mengalami ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang
membahayakan jiwanya.
13. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau
orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan
dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
14. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
15. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan
atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
16. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja PPSK.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang
harus dicapai oleh PPSK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Jenjang Pangkat dan Golongan Jabatan Fungsional PPSK
Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan
karier PNS. PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban pada LPSK.
PPSK berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, atau pejabat administrator, yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPSK.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional, PPSK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Kedudukan PPSK ditetapkan dalam peta
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam klasifikasi/
rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Jabatan Fungsional PPSK merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PPSK terdiri
atas:
a. PPSK Ahli Pertama;
b. PPSK Ahli Muda;
c. PPSK Ahli Madya;
dan
d. PPSK Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional PPSK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan Fungsional PPSK
Tugas Jabatan Fungsional PPSK yaitu
melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban. Tugas
dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi
penerimaan, penelaahan, dan pelaksanaan program Pelindungan serta penilaian
ganti rugi bagi Saksi dan/atau Korban tindak pidana.
Ruang lingkup kegiatan sebagaimana pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional PPSK, meliputi:
a. PPSK Ahli Pertama melakukan
identifikasi, verifikasi, pengumpulan data dan informasi, penyusunan
dokumen serta pelaksanaan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan
tingkat kompleksitas sederhana;
b. PPSK Ahli Muda
melakukan analisis data serta informasi, penyusunan dokumen dan rencana penatakelolaan
Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sedang;
c. PPSK Ahli Madya
melakukan validasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta
rekomendasi teknis penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan
kompleksitas tinggi; dan
d. PPSK Ahli Utama merumuskan
rekomendasi strategis, penyusunan konsep desain besar pengembangan
model dan strategi, serta mengembangkan inovasi kelembagaan, sinergi nasional
dan internasional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.
Selain ruang lingkup kegiatan dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada instansi pembina guna mencapai target
organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan PPSK
A. Pengangkatan Jabatan PPSK
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan dari
jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. berijazah paling
rendah:
1. S-1 (strata satu)
atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, untuk
jenjang Ahli Pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) rumpun
ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, untuk jenjang Ahli Muda.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
PPSK dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Pengangkatan
pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK dari calon PNS
harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PPSK dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretaris
Jenderal LPSK menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada
Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional PPSK melalui pengangkatan pertama.
Adapun Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah paling
rendah:
1. S-1 (strata satu)
atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun
lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan
PPSK Ahli Muda;
2. S-2 (strata dua)
rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai
dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan PPSK Ahli Utama;
e. mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan
Saksi dan Korban paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling
tinggi:
1. 53 (lima puluh
tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima)
tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh)
tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama;
b. pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke
dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama.
Selain
perpindahan sebagaimana di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional
dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama
paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan
Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda, dan
Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar
Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal
penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan
untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan
Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris
Jenderal LPSK menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri
sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah paling
rendah S-1 (strata satu);
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang akan
diangkat melalui penyesuaian untuk jenjang Ahli Madya harus memiliki ijazah S-2
(strata dua). Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi dilaksanakan melalui:
a. promosi ke
dalam atau dari Jabatan Fungsional PPSK; atau
b. kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional PPSK.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berijazah
paling rendah:
1. S-1
(strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu
terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional
PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan
2. S-2 (strata dua)
rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan
sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan
Fungsional PPSK Ahli Madya dan Ahli Utama.
b. mengikuti dan
lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam
jejak yang baik;
e. tidak sedang
menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah
dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Promosi untuk
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus
uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling
rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK bagi jenjang Ahli Madya
dan Ahli Utama.
Promosi dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti
uji kompetensi, PPSK harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan
jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. PemberhentianJabatan Fungsional PPSK
PPSK
diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di
luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara
penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional PPSK.
PPSK yang
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf e dapat
diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK.
Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional PPSK dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah
dari penilaian kinerja tugas bidang Pelindungan Saksi dan Korban selama
diberhentikan.
PPSK yang
diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e
dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya
paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir
yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional PPSK.
PPSK yang
diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan f harus
diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
Mekanisme
pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPSK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Pelindungan
Saksi Dan Korban
Link download Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Pelindungan Saksi Dan Korban
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya
