Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban ditetapkan untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.


Dasar hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026

Dasar hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban, adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.

5. Pejabat Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut PPSK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

11. Sekretariat Jenderal LPSK adalah Sekretariat Jenderal LPSK dan Perwakilan LPSK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.

12. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang mengalami ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang membahayakan jiwanya.

13. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

14. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

15. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

16. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja PPSK.

17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh PPSK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

 

Jenjang Pangkat dan Golongan Jabatan Fungsional PPSK

Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan karier PNS. PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban pada LPSK.

 

PPSK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPSK.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PPSK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Kedudukan PPSK ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan hukum dan peradilan.

 

Jabatan Fungsional PPSK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PPSK terdiri atas:

a. PPSK Ahli Pertama;

b. PPSK Ahli Muda;

c. PPSK Ahli Madya; dan

d. PPSK Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional PPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan Fungsional PPSK

Tugas Jabatan Fungsional PPSK yaitu melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi penerimaan, penelaahan, dan pelaksanaan program Pelindungan serta penilaian ganti rugi bagi Saksi dan/atau Korban tindak pidana.


Ruang lingkup kegiatan sebagaimana pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPSK, meliputi:

a. PPSK Ahli Pertama melakukan identifikasi, verifikasi, pengumpulan data dan informasi, penyusunan dokumen serta pelaksanaan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sederhana;

b. PPSK Ahli Muda melakukan analisis data serta informasi, penyusunan dokumen dan rencana penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sedang;

c. PPSK Ahli Madya melakukan validasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta rekomendasi teknis penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan kompleksitas tinggi; dan

d. PPSK Ahli Utama merumuskan rekomendasi strategis, penyusunan konsep desain besar pengembangan model dan strategi, serta mengembangkan inovasi kelembagaan, sinergi nasional dan internasional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.

 

Selain ruang lingkup kegiatan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada instansi pembina guna mencapai target organisasi.

 

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan PPSK

A. Pengangkatan Jabatan PPSK

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian; dan

d. promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, untuk jenjang Ahli Pertama; dan

2. S-3 (strata tiga) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, untuk jenjang Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PPSK dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretaris Jenderal LPSK menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui pengangkatan pertama.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;

2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan PPSK Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

PNS yang akan diangkat melalui penyesuaian untuk jenjang Ahli Madya harus memiliki ijazah S-2 (strata dua). Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPSK; atau

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan

2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan Ahli Utama.

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK bagi jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.


Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

 

Untuk mengikuti uji kompetensi, PPSK harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. PemberhentianJabatan Fungsional PPSK

PPSK diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau

f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional PPSK.

 

PPSK yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK.

 

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPSK dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Pelindungan Saksi dan Korban selama diberhentikan.

 

PPSK yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK.

 

PPSK yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

 

Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban

 

Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya



































Free site counter
Free site counter
Free site counter