Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi. Peraturan ini memberikan dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan program yang memungkinkan murid mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan waktu belajar yang ditetapkan secara umum.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.
Apa Itu Program Percepatan Belajar?
Dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, Program Percepatan Belajar didefinisikan sebagai layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
Dengan demikian, program ini bukan sekadar mempercepat penyelesaian pendidikan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan, kecepatan belajar, pencapaian kompetensi, serta kebutuhan belajar murid.
Tujuan Program Percepatan Belajar
Lahirnya program ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengembangkan potensi keunggulan murid yang memiliki potensi kecerdasan sehingga potensi tersebut dapat diaktualisasikan menjadi prestasi nyata sesuai dengan kemampuan kecerdasannya. Regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa layanan pendidikan bagi murid dengan potensi kecerdasan dapat diselenggarakan melalui program percepatan belajar.
Program ini memberikan ruang bagi murid yang mempunyai kemampuan belajar lebih cepat untuk memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan akademiknya.
Prinsip Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan empat prinsip utama dalam penyelenggaraan Program Percepatan Belajar, yaitu fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan berdiferensiasi.
Prinsip fleksibilitas memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar. Prinsip keunggulan memberikan ruang kepada murid untuk mencapai perkembangan optimal sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajarnya.
Sementara itu, prinsip maju berkelanjutan memungkinkan murid melanjutkan pembelajaran ke tingkat atau muatan yang lebih tinggi setelah mencapai ketuntasan kompetensi. Adapun prinsip berdiferensiasi berarti pembelajaran dirancang secara adaptif melalui penyesuaian konten, proses, dan produk pembelajaran agar pengalaman belajar sesuai dengan kompetensi murid.
Jenjang Pendidikan yang Dapat Menyelenggarakan Program Percepatan Belajar
Program Percepatan Belajar dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, meliputi SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK/MAK.
Namun, tidak semua satuan pendidikan dapat langsung menyelenggarakannya. Satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam peraturan.
Syarat Sekolah atau Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus memenuhi beberapa persyaratan. Satuan pendidikan harus terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, serta memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.
Pendampingan akademik dilakukan oleh guru kelas pada jenjang SD/MI. Pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK, pendampingan dilakukan oleh guru wali.
Bagaimana Sekolah Mengajukan Program Percepatan Belajar?
Satuan pendidikan yang ingin menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus menyampaikan permohonan kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai kewenangannya. Untuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, pengajuan dilakukan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian.
Selanjutnya, dokumen persyaratan akan ditelaah oleh instansi yang berwenang. Hasil telaah tersebut disampaikan kepada Kementerian melalui sistem aplikasi untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi. Kementerian menerbitkan rekomendasi apakah satuan pendidikan memenuhi persyaratan dan layak atau tidak layak menyelenggarakan Program Percepatan Belajar.
Sistem Pembelajaran dan Lama Pendidikan
Program Percepatan Belajar dilaksanakan menggunakan sistem kredit semester dengan beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku.
Dalam peraturan ini, murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI, sedangkan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling singkat 2 tahun. Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa percepatan belajar tetap didasarkan pada penyelesaian seluruh beban belajar, bukan sekadar memangkas waktu pendidikan tanpa memperhatikan pencapaian kompetensi.
Syarat Murid Mengikuti Program Percepatan Belajar
Tidak semua murid otomatis dapat mengikuti Program Percepatan Belajar. Murid yang mengikuti program harus terdaftar pada satuan pendidikan yang menyelenggarakannya dan memenuhi persyaratan tertentu.
Murid harus memiliki nilai akademik tinggi yang ditunjukkan dengan nilai rapor berpredikat sangat baik untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang, tingkatan, dan/atau semester sebelumnya.
Selain itu, murid harus memiliki potensi kecerdasan yang diukur melalui tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin layanan psikologi yang masih berlaku. Murid juga harus menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.
Persyaratan tersebut selanjutnya harus mendapatkan verifikasi dan validasi dari instansi yang berwenang.
Apakah Murid Bisa Pindah Sekolah?
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan mengenai perpindahan murid. Murid dapat pindah antar-satuan pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar dan/atau pindah dari satuan pendidikan umum ke satuan pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar.
Beban belajar yang telah diambil oleh murid yang pindah tersebut diakui secara penuh.
Pembelajaran Berdiferensiasi dan Bahan Belajar Mandiri
Program Percepatan Belajar diselenggarakan dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi sesuai dengan kemampuan belajar murid. Pembelajaran tersebut dilakukan melalui pengorganisasian bahan atau perangkat ajar, strategi pembelajaran, serta pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.
Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program adalah Bahan Belajar Mandiri. Dalam Permendikdasmen ini, Bahan Belajar Mandiri merupakan seperangkat bahan pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan kompetensi dan lingkup materi dari keseluruhan capaian pada mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku.
Evaluasi dan Penilaian
Satuan pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar wajib melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Penilaian dalam Program Percepatan Belajar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian.
Bagaimana Laporan Hasil Belajar Murid?
Hasil capaian kompetensi murid Program Percepatan Belajar dilaporkan dalam bentuk laporan hasil belajar.
Laporan hasil belajar disajikan paling sedikit 10 semester untuk SD/MI dan 4 semester untuk SMP/MTs serta SMA/MA/SMK/MAK.
Sementara itu, ketentuan kelulusan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian. Kelulusan murid Program Percepatan Belajar dapat dilakukan pada semester ganjil maupun semester genap.
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Program Percepatan Belajar membutuhkan guru yang mampu merancang pembelajaran sesuai dengan kecepatan belajar dan kemampuan akademik murid. Guru juga harus memiliki kemampuan mengembangkan Bahan Belajar Mandiri.
Tenaga kependidikan juga harus memiliki kompetensi teknis untuk mendukung fleksibilitas program, terutama dalam pengelolaan data akademik, pengaturan rombongan belajar dalam data pokok pendidikan Indonesia, dan pengelolaan hasil belajar.
Pemantauan Mutu Program Percepatan Belajar
Program Percepatan Belajar tidak hanya memberikan keleluasaan kepada sekolah, tetapi juga disertai mekanisme pemantauan mutu. Kementerian, dinas pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain sesuai kewenangannya melakukan pemantauan mutu terhadap satuan pendidikan penyelenggara program paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Apabila berdasarkan evaluasi suatu satuan pendidikan dinyatakan tidak layak, dilakukan pembinaan selama satu tahun. Jika setelah masa pembinaan satuan pendidikan masih dinyatakan tidak layak, Kementerian dapat merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan Program Percepatan Belajar.
Download Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memberikan kerangka penyelenggaraan layanan pendidikan yang lebih fleksibel bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi.
Program ini dapat diterapkan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dengan sejumlah persyaratan bagi satuan pendidikan maupun murid. Pelaksanaannya menggunakan sistem kredit semester, pembelajaran berdiferensiasi, serta didukung Bahan Belajar Mandiri.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa percepatan belajar bukan berarti mengurangi kompetensi yang harus dikuasai murid. Murid tetap harus menyelesaikan seluruh beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku, tetapi diberikan kesempatan menyelesaikannya dalam waktu yang lebih singkat sesuai kemampuan dan kecepatan belajarnya.
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan salinan Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 20 TAHUN 2026
FAQ Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026
Apa itu Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Apa yang dimaksud Program Percepatan Belajar?
Program Percepatan Belajar adalah layanan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
Jenjang apa saja yang dapat menyelenggarakan Program Percepatan Belajar?
Program dapat diselenggarakan pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
Berapa lama murid dapat menyelesaikan pendidikan melalui Program Percepatan Belajar?
Murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI dan 2 tahun untuk SMP/MTs serta SMA/MA/SMK/MAK.
Apakah semua sekolah dapat menyelenggarakan Program Percepatan Belajar?
Tidak. Satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan, antara lain terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, dan memiliki pendidik untuk pendampingan akademik.
Apa syarat murid mengikuti Program Percepatan Belajar?
Murid harus memiliki prestasi akademik tinggi dengan nilai rapor berpredikat sangat baik, memiliki potensi kecerdasan berdasarkan tes psikologi oleh psikolog yang memenuhi ketentuan, serta menyatakan kesanggupan mengikuti program.
Apakah Program Percepatan Belajar menggunakan sistem kredit semester?
Ya. Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa Program Percepatan Belajar dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
Kapan Program Percepatan Belajar dapat dilaksanakan?
Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.
Apakah murid dapat pindah dari sekolah umum ke sekolah penyelenggara Program Percepatan Belajar?
Ya. Murid dapat pindah dari satuan pendidikan umum ke satuan pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar, dan beban belajar yang telah diambil diakui secara penuh.
Kapan Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku?
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan pada 18 Agustus 2026 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.
