Apa yang dimaksud Portofolio Kompetensi Murid SMK? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen Dikmensus) Nomor 08 Tahun 2026 Tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Portofolio Kompetensi Murid SMK adalah kumpulan informasi mengenai kompetensi murid dalam bentuk digital dan dapat diakses secara terbuka.
Tujuan Portofolio Kompetensi Murid SMK
Portofolio Kompetensi Murid bertujuan: a) mendorong Murid
membangun profil diri yang kompeten dan profesional; b) membantu Murid menyusun
perencanaan karier yang realistis dan fleksibel; c) mendukung transisi Murid menuju
beketja, berwirausaha, dan/ atau melanjutkan pendidikan; dan d) membantu Satuan
Pendidikan dan dunia kerja mendapatkan informasi mengenai kompetensi Murid.
Prinsi Penyususnan Portofolio Kompetensi Murid SMK
Portofolio Kompetensi Murid disusun berdasarkan prinsip:
a. berpusat kepada Murid
Berpusat kepada Murid merupakan upaya menempatkan Murid
sebagai subjek utama dalam ekosistem Portofolio Kompetensi Murid.
b. inklusif
Inklusif merupakan pemerataan kesempatan bagi semua
Murid dalam menyusun dan mengembangkan Portofolio Kompetensi Murid dengan tidak
membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan
lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua Murid.
c. kolaboratif
Kolaboratif merupakan pengelolaan ekosistem Portofolio
Kompetensi Murid melibatkan Satuan Pendidikan dan Dunia Kerja.
d. akuntabel
Akuntabel merupakan data dalam Portofolio Kompetensi Murid
menjadi bukti rangkaian kompetensi yang dimiliki oleh Murid serta dapat
dipertanggungjawabkan.
e. berkelanjutan
Berkelanjutan merupakan pengelolaan Portofolio Kompetensi
Murid yang dilakukan secara terstuktur, konsisten, dan terintegrasi mengikuti
perkembangan kompetensi Murid.
Apa Isi Portofolio Kompetensi Murid SMK
Portofolio Kompetensi Murid paling sedikit meliputi:
a. identitas Murid
Identitas Murid paling sedikit memuat informasi
mengenai: a) nama murid; dan b) alarnat surat elektronik.
b. bukti kompetensi Murid
Bukti kompetensi Murid berupa sertifikat kompetensi
yang diberikan oleh • penyelenggara Satuan Pendidikan. dan lembaga pelatihan.
c. bukti prestasi talenta Murid
Bukti prestasi talenta Murid berupa sertifikat
prestasi yang terkurasi oleh Kementerian.
d. pengalaman belajar Murid
Pengalaman belajar Murid diperoleh melalui: a) pembelajaran
di Satuan Pendidikan; b) pelatihan atau asesmen yang dilaksanakan Satuan
Pendidikan dan/ atau Dunia Kerja; dan/ atau c) pengalaman belajar lain.
e. penghargaan
Penghargaan berupa sertifikat mengenai keikutsertaan/kompetensi
Murid.
Portofolio Kompetensi Murid disusun oleh Murid sejak
kelas 10 (sepuluh). Penyusunan Portofolio Kompetensi Murid dilakukan pada sistem
yang disediakan oleh Kementerian.
Penyusunan Portofolio Kompetensi Murid didampingi oleh
Guru Bimbingan Konseling danfatau Guru Wali.
Murid harus mengembangkan Portofolio Kompetensi Murid.
Pengembangan Portofolio Kompetensi Murid dilaksanakan secara berkelanjutan sampai
dengan Murid menyelesaikan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pengembangan Portofolio Kompetensi Murid dilakukan apabila
terdapat penambahan kompetensi/ prestasi talenta/ pengalaman belajar/
penghargaan baru yang diperoleh Murid.
Murid dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid yang
telah disusun sejak awal. Dalam hal Murid telah lulus atau berpindah Satuan
Pendidikan, Murid tetap dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid.
Murid dapat membagikan Portofolio Kompetensi Murid
kepada pihak lain sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Pihak lain yang menerima
Portofolio Kompetensi Murid hanya dapat menggunakan informasi dalam Portofolio
Kompetensi Murid untuk tqjuan yang telah diberitahukan.
Pemanfaatan Portofolio Kompetensi Murid
Portofolio Kompetensi Murid dimanfaatkan oleh:
a. Murid
Pemanfaatan Portofolio Kompetensi Murid oleh Murid berupa
bahan untuk mencari tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL), mengikuti serti
ftkasi, melamar pekerjaan pada Dunia Kerja, dan/ atau melanjutkan pend id ikan
pada perguru an tinggi.
b. Satuan Pendidikan
Pemanfaatan Portofolio Kompeten si Murid olch Satuan
Pendidikan berupa bahan unluk rnengusulkan calon lulusan ke Dunia Kerja dan/
atau meningkatkan citra Satuan Pendidikan.
c. Dunia Kerja
Pemanfaatan Portofolio Kompetensi Murid oleh Dunia
Kerja berupa referensi untuk merekrut pegawai.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap pelaksanaan
Portofolio Kompetensi Murid. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktur
Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara daring dan/
atau luring sesuai kebutuhan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar
penyesuaian kebijakan dan peningkatan layanan Portofolio Kompetensi Murid.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Perdirjen
Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 Tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK (Sekolah
Menengah Kejuruan)
Link download Perdirjen
Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Perdirjen Dikmensus Nomor
08 Tahun 2026 Tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan). Semoga ada manfaatnya
