Latar belakang diterbitkannya SE Dirjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026 Tentang UKKJ Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan di Lingkungan Kemenag Tahun 2026 adalah bagwa Penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan adil. Untuk mencapai ASN yang memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dengan system merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi ASN.
Sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini memberlakukan ASN
secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam hal pembinaan ASN termasuk
jabatan fungsional (JF) Guru, JF pamong belajar, JF pengawas sekolah, dan JF
penilik, salah satu strategi untuk meningkatkan profesionalismenya yaitu
berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dilaksanakan harus mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa Uji Kompetensi merupakan
salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dan perpindahan dari
jabatan lain. Persyaratan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk
kenaikan jenjang jabatan fungsional dan perpindahan dari jabatan lain juga
ditegaskan kembali dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a,
Pasal 29 ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan MenPANRB RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan mengatur
bahwa Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tugas instansi
pembina pada Pasal 21 ayat (2) huruf c dan i adalah menyusun petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknis dan menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Dalam pelaksanaan UKKJ 2026
Instansi Pembina telah menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraaan JF di bidang
pendidik dan pengawasan mutu pendidikan Tahun 2026 melalui surat Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nomor 0186/B/B/HK.07.00/
2026 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi JF di bidang
pendidik dan pengawasan mutu pendidikan Tahun 2026. Dengan demikian untuk
kelancaran pelaksanaan UKKJ JF di bidang pendidik dan pengawasan mutu
pendidikan Tahun 2026 pada Kementerian Agama perlu diterbitkan edaran.
Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 18 Tahun
2026 Tentang Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan
Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan ini dimaksudkan
sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF
di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan pada Kementerian Agama.
Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 18 Tahun
2026 Tentang Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan
Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 ini bertujuan untuk menjamin
kelancaran Penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Surat Edaran UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang)
Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 ini mengatur ketentuan
mengenai:
1. Persyaratan Peserta UKKJ
2. Jadwal UKKJ
3. Sarana dan Prasarana, dan sumber daya manusia
pendukung;
4. Pengorganisasian
Dasar diterbitkan SE Dirjen Pendis tentang UKKJ (Uji
Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah
Tahun 2026
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor
33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
4. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026
Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 319);
Isi Edaran
1. Persyaratan Peserta UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026
a. memiliki kualifikasi
pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi
yang akan menduduki:
a) JF Guru ahli pertama sampai
dengan ahli madya;
b) JF Pengawas Sekolah ahli muda
sampai dengan ahli madya;
b. menduduki pangkat tertinggi
pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat
tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;
c. menandatangani pakta
integritas;
d. memenuhi angka kredit kumulatif
kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan
e. memiliki nilai prestasi kerja
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. ketersediaan lowongan
kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan
atau unit kerja yang dituju. Dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pindai (scan) Ijazah
terakhir;
b. hasil pindai (scan) SK jabatan
terakhir;
c. hasil pindai (scan) SK
kenaikan pangkat terakhir;
d. hasil pindai (scan) PAK
konversi atau integrasi terakhir yang memenuhi syarat kenaikan jenjang;
e. hasil pindai (scan) dokumen
penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. hasil pindai (scan) Pakta
Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;
Dalam pengusulan calon peserta
mempertimbangkan prioritas berikut:
a. Lama masa kerja di jabatan
saat ini;
b. JF yang sudah mendekati masa
purna tugas;
c. Prestasi kerja;
d. Sedang/pernah bertugas di
daerah khusus; dan
e. Guru yang telah memenuhi
persyaratan angka kredit.
2. Jadwal pelaksanaan UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026
|
TAHAPAN |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
|
|
1 |
Sosialisasi pelaksanaan
UKKJ ke Kanwil/Kankemenag |
1-15 |
|
|
|
|
|
2 |
Uji publik data pada SIMPEG/SIMSDM Kemenag |
1-15 |
|
|
|
|
|
3 |
Cut off penarikan
data potensi dari SIMPEG Kemenag |
16 |
|
|
|
|
|
4 |
Mapping data hasil cut off ke sebaran formasi |
16-31 |
|
|
|
|
|
5 |
Finalisasi data prasinkronisasi SIMPEG Kemenag ke SIMPKB |
|
1-8 |
|
|
|
|
6 |
Sinkronisasi data SIMPEG Kemanag ke SIMPKB (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
9-25 |
|
|
|
|
7 |
Coaching clinic kepada Tim Verifikasi Berkas (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
28 |
|
|
|
|
8 |
Verifikasi dan validasi berkas (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
28 Sept. - 1
Okt. |
|
|
|
|
9 |
Perbaikan dokumen peserta (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
2-7 |
|
|
|
10 |
Verifikasi dan validasi perbaikan
berkas (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
8-13 |
|
|
|
11 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
14-20 |
|
|
|
12 |
Pengusulan TUK, Pengawas & Jadwal (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
26-29 |
|
|
|
13 |
Coaching clinic bagi peserta UKKJ (sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
|
5-6 |
|
|
14 |
Pelaksanaan Ukom
SJT dan Studi Kasus
bagi JF Pertama ke Muda
dan Muda ke Madya
(sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
|
10-18 |
|
|
15 |
Pengumuman hasil dan pernerbitan sertifikat
(sesuai jadwal Kemendikdasmen) |
|
|
|
|
17-18 |
3. Sarana dan Prasarana, dan Sumber Daya Manusia pendukung;
3.1. Sarana Dan Prasarana
1. Tempat Uji Kompetensi
a. Tempat Uji Kompetensi (TUK)
adalah lokasi yang ditetapkan Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut:
1) akses lokasi mudah dijangkau;
2) memiliki koneksi internet
kuat;
3) jaringan listrik yang memadai;
dan
4) satu ruang Uji Kompetensi
memiliki kapasitas maksimal 30 (tiga puluh) peserta.
b. TUK digunakan untuk
melaksanakan Situational Judgement Test (SJT), studi kasus, dan tes objektif.
c. Bagi peserta yang berada di
daerah khusus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada media virtual yang
difasilitasi oleh Kanwil provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Perangkat Uji Kompetensi
Peserta menyiapkan komputer atau laptop dengan
kriteria sebagai berikut:
a. Dilengkapi dengan kamera; dan
b. Dapat terkoneksi dengan internet
3.2. Sumber Daya Manusia Pendukung
1. Verifikator
Verifikator adalah petugas yang melakukan verifikasi
dan validasi dokumen persyaratan Uji Kompetensi peserta.
a. Verifikator bertugas melakukan
verifikasi dan validasi dokumen melalui sistem Uji Kompetensi.
b. Kriteria
1) Verifikator ditugaskan oleh
Kepala Kantor Wilayah;
2) Mahir menggunakan perangkat
komputer dan menguasai perangkat sistem Uji Kompetensi;
3) Memahami panduan verifikasi
dan validasi dokumen.
2. Pengawas Uji Kompetensi
Pengawas Uji Kompetensi adalah petugas yang ditetapkan
oleh Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Tim Uji
Kompetensi untuk mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK.
a. Kriteria Pengawas sebagai berikut:
1) Ditugaskan oleh Tim Uji
Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Tim Uji Kompetensi
Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
2) Berasal dari unsur Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3) Berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara; dan
4) Masa kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
b. Pengawas Uji Kompetensi di TUK
bertugas sebagai berikut.
1) Menandatangani pakta
integritas.
2) Mengkonfirmasi kehadiran,
mengecek, dan memastikan identitas peserta;
3) Membacakan tata tertib
pelaksanaan Uji Kompetensi;
4) Menyampaikan nomor token
ujian;
5) Memastikan peserta hanya
membuka laman sistem Uji Kompetensi;
6) Mengawasi pelaksanaan Uji
Kompetensi secara virtual bagi peserta yang jauh dari lokasi TUK dengan
persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggunakan perangkat
laptop/komputer/tablet/smartphone yang dilengkapi fitur kamera;
7) Melakukan intervensi jika
menemukan masalah selama proses pelaksanaan ujian;
8) Menandatangani berita acara
Uji Kompetensi;
9) Mengunggah pakta integritas
dan berita acara pada Sistem Uji Kompetensi.
4. Pengorganisasian
4.1. Tim Uji Kompetensi Kementerian Agama
Rincian tugas Tim Uji Kompetensi Kementerian Agama
sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, sosialisasi,
dan pendampingan terhadap persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi dengan Tim
Uji Kompetensi Pusat (Kemendikdasmen), verifikator dan pengawas;
b. koordinasi dengan Tim Uji Kompetensi
Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:
1) melakukan sinkronisasi data
calon peserta Uji Kompetensi dengan melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama;
2) melakukan pengajuan calon
peserta Uji Kompetensi; dan
3) memastikan peserta telah
selesai mengunggah dokumen persyaratan.
c. melakukan validasi terhadap
TUK dan pengawas Uji Kompetensi yang diusulkan Tim Uji Kompetensi Kantor
Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. mengikuti pembekalan/workshop
pengawas dan verifikator Uji Kompetensi;
e. melaksanakan verifikasi dan
validasi dokumen persyaratan calon peserta UKKJ:
a. JF Guru ahli pertama ke dalam
JF Guru ahli muda;
b. JF Guru ahli muda ke dalam JF
Guru ahli madya; dan
c. JF Pengawas Sekolah ahli muda
ke dalam JF Pengawas Sekolah ahli madya.
f. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan
bersama Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
g. Melaksanakan coaching clinic
kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi
yang dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
h. menyediakan ruang virtual
untuk pelaksanaan uji kompetensi secara daring di daerah khusus;
i. melakukan pemantauan terhadap
penyelenggaraan Uji Kompetensi di wilayah masing-masing;
j. membentuk tim helpdesk/pusat bantuan
di daerah masing-masing dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi;
k. menyusun laporan pelaksanaan Uji
Kompetensi di wilayahnya; dan
l. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan
rincian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dan tugas
lain yang terkait dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
4.2 Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Rincian tugas Tim Uji Kompetensi Kantor wilayah Kemenag
provinsi/kabupaten/kota sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi dan validasi
data potensi peserta Uji Kompetensi;
b. memastikan peserta Uji Kompetensi
melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan pada sistem Uji Kompetensi;
c. mengusulkan TUK dan pengawas Uji
Kompetensi melalui sistem Uji Kompetensi;
d. mengajukan permohonan
fasilitasi ruang virtual kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk
pelaksanaan Uji Kompetensi secara daring bagi peserta di daerah khusus;
e. membantu coaching clinic
kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi bersama
Tim Uji Kompetensi Pusat;
f. membentuk dan menetapkan tim helpdesk/pusat
bantuan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan
g. mengalokasikan anggaran dalam
pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf
g dan tugas lain yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Link Download SE
Dirjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026 Tentang UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah Tahun
2026 dan Contoh Soal UKKJ.
Demikian Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor
18 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang)
Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan di Lingkungan
Kemenag ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
