SE Dirjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026 Tentang UKKJ Tahun 2026

Surat Edaran UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026


Latar belakang diterbitkannya SE Dirjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026 Tentang UKKJ Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan di Lingkungan Kemenag Tahun 2026 adalah bagwa Penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan adil. Untuk mencapai ASN yang memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dengan system merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi ASN.

 

Sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini memberlakukan ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam hal pembinaan ASN termasuk jabatan fungsional (JF) Guru, JF pamong belajar, JF pengawas sekolah, dan JF penilik, salah satu strategi untuk meningkatkan profesionalismenya yaitu berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dilaksanakan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dan perpindahan dari jabatan lain. Persyaratan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dan perpindahan dari jabatan lain juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Peraturan MenPANRB RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan mengatur bahwa Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tugas instansi pembina pada Pasal 21 ayat (2) huruf c dan i adalah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Dalam pelaksanaan UKKJ 2026 Instansi Pembina telah menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraaan JF di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan Tahun 2026 melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nomor 0186/B/B/HK.07.00/ 2026 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi JF di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan Tahun 2026. Dengan demikian untuk kelancaran pelaksanaan UKKJ JF di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan Tahun 2026 pada Kementerian Agama perlu diterbitkan edaran.

 

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan pada Kementerian Agama.

 

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 ini bertujuan untuk menjamin kelancaran Penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

Surat Edaran UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 ini mengatur ketentuan mengenai:

1. Persyaratan Peserta UKKJ

2. Jadwal UKKJ

3. Sarana dan Prasarana, dan sumber daya manusia pendukung;

4. Pengorganisasian

 

Dasar diterbitkan SE Dirjen Pendis tentang UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 319);

 

Isi Edaran

1. Persyaratan Peserta UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi yang akan menduduki:

a) JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli madya;

b) JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya;

b. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;

c. menandatangani pakta integritas;

d. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan

e. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju. Dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai (scan) Ijazah terakhir;

b. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;

c. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;

d. hasil pindai (scan) PAK konversi atau integrasi terakhir yang memenuhi syarat kenaikan jenjang;

e. hasil pindai (scan) dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

f. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;

 

Dalam pengusulan calon peserta mempertimbangkan prioritas berikut:

a. Lama masa kerja di jabatan saat ini;

b. JF yang sudah mendekati masa purna tugas;

c. Prestasi kerja;

d. Sedang/pernah bertugas di daerah khusus; dan

e. Guru yang telah memenuhi persyaratan angka kredit.

 

2. Jadwal pelaksanaan UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026

 

TAHAPAN

 

 

AGUSTUS

 

 

SEPTEMBER

 

 

OKTOBER

 

 

NOVEMBER

 

 

DESEMBER

 

1

Sosialisasi pelaksanaan UKKJ ke Kanwil/Kankemenag

 

1-15

 

 

 

 

 

2

Uji publik data pada

SIMPEG/SIMSDM Kemenag

 

1-15

 

 

 

 

 

3

Cut off penarikan data potensi dari

SIMPEG Kemenag

 

16

 

 

 

 

 

4

Mapping data hasil cut off ke sebaran formasi

 

16-31

 

 

 

 

 

5

Finalisasi data prasinkronisasi

SIMPEG Kemenag ke SIMPKB

 

 

1-8

 

 

 

 

6

Sinkronisasi data SIMPEG Kemanag ke SIMPKB (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

9-25

 

 

 

 

7

Coaching clinic kepada Tim Verifikasi

Berkas (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

28

 

 

 

 

8

Verifikasi dan validasi berkas (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

28 Sept. - 1 Okt.

 

 

 

9

Perbaikan dokumen peserta (sesuai

jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

2-7

 

 

 

10

Verifikasi dan validasi perbaikan berkas (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

8-13

 

 

 

11

Pengumuman hasil seleksi administrasi (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

14-20

 

 

 

12

Pengusulan TUK, Pengawas & Jadwal

(sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

26-29

 

 

 

13

Coaching clinic bagi peserta UKKJ

(sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

 

5-6

 

 

 

14

Pelaksanaan Ukom SJT dan Studi

Kasus bagi JF Pertama ke Muda dan Muda ke Madya (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

 

 

10-18

 

 

15

Pengumuman hasil dan pernerbitan

sertifikat (sesuai jadwal Kemendikdasmen)

 

 

 

 

 

17-18

 

 

3. Sarana dan Prasarana, dan Sumber Daya Manusia pendukung;

3.1. Sarana Dan Prasarana

1. Tempat Uji Kompetensi

a. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah lokasi yang ditetapkan Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut:

1) akses lokasi mudah dijangkau;

2) memiliki koneksi internet kuat;

3) jaringan listrik yang memadai; dan

4) satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 30 (tiga puluh) peserta.

b. TUK digunakan untuk melaksanakan Situational Judgement Test (SJT), studi kasus, dan tes objektif.

c. Bagi peserta yang berada di daerah khusus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada media virtual yang difasilitasi oleh Kanwil provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.

 

2. Perangkat Uji Kompetensi

Peserta menyiapkan komputer atau laptop dengan kriteria sebagai berikut:

a. Dilengkapi dengan kamera; dan

b. Dapat terkoneksi dengan internet

 

3.2. Sumber Daya Manusia Pendukung

1. Verifikator

Verifikator adalah petugas yang melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan Uji Kompetensi peserta.

a. Verifikator bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen melalui sistem Uji Kompetensi.

b. Kriteria

1) Verifikator ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah;

2) Mahir menggunakan perangkat komputer dan menguasai perangkat sistem Uji Kompetensi;

3) Memahami panduan verifikasi dan validasi dokumen.

2. Pengawas Uji Kompetensi

Pengawas Uji Kompetensi adalah petugas yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Tim Uji Kompetensi untuk mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK.

a. Kriteria Pengawas sebagai berikut:

1) Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Tim Uji Kompetensi Kementerian Agama sesuai kewenangannya;

2) Berasal dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

3) Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

4) Masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;

b. Pengawas Uji Kompetensi di TUK bertugas sebagai berikut.

1) Menandatangani pakta integritas.

2) Mengkonfirmasi kehadiran, mengecek, dan memastikan identitas peserta;

3) Membacakan tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi;

4) Menyampaikan nomor token ujian;

5) Memastikan peserta hanya membuka laman sistem Uji Kompetensi;

6) Mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara virtual bagi peserta yang jauh dari lokasi TUK dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggunakan perangkat laptop/komputer/tablet/smartphone yang dilengkapi fitur kamera;

7) Melakukan intervensi jika menemukan masalah selama proses pelaksanaan ujian;

8) Menandatangani berita acara Uji Kompetensi;

9) Mengunggah pakta integritas dan berita acara pada Sistem Uji Kompetensi.

 

4. Pengorganisasian

4.1. Tim Uji Kompetensi Kementerian Agama

Rincian tugas Tim Uji Kompetensi Kementerian Agama sebagai berikut:

a. melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan terhadap persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi dengan Tim Uji Kompetensi Pusat (Kemendikdasmen), verifikator dan pengawas;

b. koordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:

1) melakukan sinkronisasi data calon peserta Uji Kompetensi dengan melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;

2) melakukan pengajuan calon peserta Uji Kompetensi; dan

3) memastikan peserta telah selesai mengunggah dokumen persyaratan.

c. melakukan validasi terhadap TUK dan pengawas Uji Kompetensi yang diusulkan Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

d. mengikuti pembekalan/workshop pengawas dan verifikator Uji Kompetensi;

e. melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta UKKJ:

a. JF Guru ahli pertama ke dalam JF Guru ahli muda;

b. JF Guru ahli muda ke dalam JF Guru ahli madya; dan

c. JF Pengawas Sekolah ahli muda ke dalam JF Pengawas Sekolah ahli madya.

f. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan bersama Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

g. Melaksanakan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

h. menyediakan ruang virtual untuk pelaksanaan uji kompetensi secara daring di daerah khusus;

i. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi di wilayah masing-masing;

j. membentuk tim helpdesk/pusat bantuan di daerah masing-masing dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi;

k. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi di wilayahnya; dan

l. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dan tugas lain yang terkait dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

4.2 Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota 

Rincian tugas Tim Uji Kompetensi Kantor wilayah Kemenag provinsi/kabupaten/kota sebagai berikut:

a. melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta Uji Kompetensi;

b. memastikan peserta Uji Kompetensi melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan pada sistem Uji Kompetensi;

c. mengusulkan TUK dan pengawas Uji Kompetensi melalui sistem Uji Kompetensi;

d. mengajukan permohonan fasilitasi ruang virtual kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk pelaksanaan Uji Kompetensi secara daring bagi peserta di daerah khusus;

e. membantu coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi bersama Tim Uji Kompetensi Pusat;

f. membentuk dan menetapkan tim helpdesk/pusat bantuan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan

g. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g dan tugas lain yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

Link Download SE Dirjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026 Tentang UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 dan Contoh Soal UKKJ.

 

Demikian Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan di Lingkungan Kemenag ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter