Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Surat Edaran ini menjadi panduan bagi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik agar kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kondisi lingkungan, serta tingkat risiko bencana.
Dokumen tersebut ditujukan antara lain kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Raudhatul Athfal/Madrasah, serta pimpinan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026
Aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan dan keberlangsungan kegiatan pembelajaran. Abu vulkanik dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, mencemari air serta pangan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu melakukan penyesuaian terhadap kegiatan belajar, mengaji, ibadah berjamaah, maupun kehidupan asrama berdasarkan tingkat risiko wilayah dan informasi resmi dari instansi yang berwenang.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 secara khusus memberikan perhatian kepada kelompok yang lebih rentan, antara lain anak usia dini di RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang memiliki asma, penyakit paru, penyakit jantung, atau kondisi kesehatan lainnya yang dapat terdampak abu vulkanik.
Tujuan SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RA, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di wilayah yang terdampak abu vulkanik.
Ada empat tujuan utama yang ditekankan dalam Surat Edaran ini, yaitu:
Menjamin keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.
Menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dalam kondisi terdampak abu vulkanik.
Memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian jadwal, waktu, tempat, dan metode pembelajaran sesuai kondisi daerah.
Memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Dengan demikian, penyesuaian kegiatan belajar bukan berarti layanan pendidikan harus berhenti seluruhnya. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menentukan bentuk pembelajaran yang paling aman sesuai situasi dan informasi resmi di wilayah masing-masing.
Ruang Lingkup Penyesuaian Pembelajaran
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 mencakup beberapa hal penting dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di wilayah terdampak abu vulkanik.
Ruang lingkup tersebut meliputi:
Pemantauan aktivitas gunung berapi dan kondisi lingkungan serta kualitas udara.
Penyesuaian jadwal, tempat, dan metode pembelajaran.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Pembatasan kegiatan di luar ruangan.
Koordinasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keputusan terkait kegiatan pembelajaran perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi bencana, bukan semata-mata menggunakan jadwal pembelajaran normal.
Bentuk Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran
Salah satu bagian penting dalam SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 adalah fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.
Satuan pendidikan di wilayah terdampak dapat melakukan beberapa bentuk penyesuaian berikut.
1. Mengubah Jam Masuk dan Pulang
Satuan pendidikan dapat melakukan perubahan jam masuk dan jam pulang peserta didik maupun warga satuan pendidikan.
Selain itu, durasi pembelajaran tatap muka dapat dikurangi sesuai dengan kondisi lingkungan dan tingkat risiko paparan abu vulkanik.
Langkah ini dapat dilakukan apabila kondisi tertentu menyebabkan kegiatan belajar pada waktu normal kurang aman.
2. Memindahkan Pembelajaran ke Lokasi yang Lebih Aman
Apabila lokasi satuan pendidikan terdampak abu vulkanik, kegiatan pembelajaran dapat dipindahkan sementara ke tempat yang lebih aman.
Penyesuaian tempat pembelajaran harus mempertimbangkan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya.
3. Membatasi Kegiatan di Luar Ruangan
Kegiatan yang dilakukan di luar ruangan perlu dibatasi apabila kondisi abu vulkanik berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.
Kegiatan yang dapat dibatasi antara lain:
Upacara;
Olahraga;
Pramuka;
Ekstrakurikuler;
Kerja bakti; dan
Aktivitas luar ruangan lainnya.
Pembatasan tersebut penting karena paparan abu vulkanik dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, iritasi mata maupun kulit, serta risiko keselamatan lainnya.
4. Mengalihkan Pembelajaran Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh
Apabila kondisi tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka berlangsung secara aman, kegiatan pembelajaran dapat dialihkan sementara menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dengan pilihan ini, proses pendidikan tetap dapat berjalan tanpa mengharuskan peserta didik berada di lingkungan yang berisiko.
5. Menghentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Dalam kondisi tertentu, satuan pendidikan dapat melakukan penghentian sementara kegiatan tatap muka apabila situasi dinilai tidak aman.
Penghentian tersebut merupakan bagian dari fleksibilitas penyesuaian pembelajaran selama kondisi bencana.
Setelah keadaan dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang, kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali.
Penyesuaian Pembelajaran Tidak Boleh Membebani Peserta Didik
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara fleksibel.
Tujuannya adalah agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa memberikan beban tambahan yang tidak diperlukan kepada peserta didik.
Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kesehatan harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, satuan pendidikan tidak perlu memaksakan pola pembelajaran normal apabila kondisi lingkungan belum memungkinkan.
Kewajiban Pimpinan Satuan Pendidikan
Pimpinan satuan pendidikan memiliki sejumlah kewajiban dalam melindungi warga satuan pendidikan selama terjadi paparan abu vulkanik.
Berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026, pimpinan satuan pendidikan wajib:
Membersihkan Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana pendidikan yang terkena paparan abu vulkanik harus dibersihkan.
Pembersihan diperlukan agar lingkungan belajar tetap aman dan dapat digunakan kembali setelah kondisi memungkinkan.
Menyediakan Masker
Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan masker bagi warga satuan pendidikan.
Masker yang disebutkan dalam Surat Edaran meliputi:
N95;
KN95;
KF94;
FFP2; atau
Masker medis sebagai pengganti sementara.
Menganjurkan Pakaian Tertutup dan Pelindung Mata
Apabila warga satuan pendidikan harus keluar ruangan, pimpinan satuan pendidikan perlu mengimbau penggunaan pakaian tertutup dan pelindung mata.
Merujuk Warga yang Mengalami Gangguan Kesehatan
Apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan, satuan pendidikan perlu melakukan rujukan ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
Gejala yang disebutkan dalam Surat Edaran antara lain:
Sesak napas;
Nyeri dada;
Mata nyeri atau merah; dan
Gejala kesehatan lainnya.
Pentingnya Memantau Informasi Resmi
Dalam menghadapi aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik, satuan pendidikan tidak boleh hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 mengarahkan Kanwil Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pimpinan satuan pendidikan untuk memantau informasi resmi mengenai perkembangan erupsi gunung berapi, sebaran abu vulkanik, dan kualitas udara.
Informasi perlu mempertimbangkan sumber resmi seperti:
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Pemerintah Daerah; dan
Instansi berwenang lainnya.
Penyampaian Informasi kepada Orang Tua dan Warga Satuan Pendidikan
Informasi mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran harus disampaikan secara jelas kepada peserta didik, orang tua/wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Penyampaian informasi harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kepanikan dan hanya berdasarkan sumber resmi.
Hal ini penting agar seluruh pihak memahami alasan perubahan kegiatan pembelajaran dan dapat mengikuti kebijakan satuan pendidikan secara tepat.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Penanganan pembelajaran dalam kondisi terdampak abu vulkanik tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
Instansi vertikal Kementerian Agama perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi kebijakan penerapan sistem pembelajaran dan kebijakan tanggap bencana.
Dengan koordinasi tersebut, keputusan mengenai pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi kebencanaan di masing-masing daerah.
Pemantauan dan Pelaporan
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pemantauan dan pelaporan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melakukan pemantauan serta melaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama masa keadaan bencana.
Ketentuan ini diperlukan agar perkembangan pelaksanaan pembelajaran selama kondisi bencana dapat dipantau dan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut.
Kapan Pembelajaran Normal Kembali?
Pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
Artinya, satuan pendidikan perlu memperhatikan perkembangan kondisi bencana dan tidak terburu-buru mengembalikan kegiatan tatap muka apabila kondisi lingkungan masih berisiko.
Keputusan untuk kembali pada kegiatan pembelajaran normal harus memperhatikan informasi resmi dan kondisi keselamatan warga satuan pendidikan.
Implikasi bagi RA, Madrasah, Pesantren, dan PTKI
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 memberikan ruang bagi setiap satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi wilayah.
Bagi RA dan madrasah, penyesuaian dapat berupa perubahan jam belajar, pengurangan durasi tatap muka, pembatasan aktivitas luar ruangan, pemindahan lokasi pembelajaran, PJJ, atau penghentian sementara tatap muka.
Bagi pesantren, perhatian juga mencakup kegiatan mengaji, ibadah berjamaah, serta kehidupan asrama yang perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kondisi lingkungan.
Sementara bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, penyesuaian dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya.
Prinsip utamanya adalah menjaga agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan.
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan Satuan Pendidikan
Jika diringkas, terdapat beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian pimpinan satuan pendidikan:
Pantau informasi resmi aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik.
Pantau kondisi lingkungan dan kualitas udara.
Sesuaikan jadwal pembelajaran apabila diperlukan.
Kurangi durasi pembelajaran tatap muka jika kondisi mengharuskan.
Pindahkan pembelajaran ke lokasi yang lebih aman apabila diperlukan.
Batasi kegiatan luar ruangan.
Gunakan pembelajaran jarak jauh apabila pembelajaran tatap muka tidak aman.
Hentikan sementara tatap muka apabila kondisi benar-benar tidak aman.
Bersihkan sarana dan prasarana dari abu vulkanik.
Sediakan masker sesuai ketentuan.
Imbau penggunaan pakaian tertutup dan pelindung mata saat berada di luar ruangan.
Rujuk warga satuan pendidikan ke Puskesmas atau Rumah Sakit apabila mengalami gangguan kesehatan.
Sampaikan informasi secara jelas dan tidak menimbulkan kepanikan.
Lakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Lakukan pemantauan dan pelaporan selama masa keadaan bencana.
Dasar Hukum
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026; dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
FAQ SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026
Apa itu SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026?
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 adalah Surat Edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran pada RA/madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi.
Apa tujuan diterbitkannya SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026?
Tujuannya adalah menjamin keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan, menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, memberikan fleksibilitas penyesuaian pembelajaran, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Apakah madrasah terdampak abu vulkanik boleh mengubah jam belajar?
Ya. Satuan pendidikan di wilayah terdampak dapat melakukan perubahan jam masuk dan pulang serta mengurangi durasi tatap muka sesuai kondisi daerah.
Apakah pembelajaran dapat dilakukan secara daring?
Ya. Pembelajaran dapat dialihkan sementara menjadi pembelajaran jarak jauh apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan tatap muka berlangsung secara aman.
Apakah kegiatan tatap muka boleh dihentikan sementara?
Ya. Penghentian sementara kegiatan tatap muka dapat dilakukan apabila kondisi tidak aman. Pembelajaran normal dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
Kegiatan apa saja yang dapat dibatasi?
Kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga, pramuka, ekstrakurikuler, kerja bakti, dan aktivitas luar lainnya dapat dibatasi selama kondisi abu vulkanik berisiko bagi kesehatan dan keselamatan.
Apakah satuan pendidikan wajib menyediakan masker?
Ya. Pimpinan satuan pendidikan wajib menyediakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau masker medis sebagai pengganti sementara.
Apa yang harus dilakukan jika ada warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan?
Apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gejala seperti sesak napas, nyeri dada, mata nyeri atau merah, maupun gejala lainnya, perlu dilakukan rujukan ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
Dari mana satuan pendidikan memperoleh informasi tentang kondisi erupsi dan abu vulkanik?
Satuan pendidikan perlu mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang, antara lain PVMBG, BMKG, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Kapan pembelajaran kembali normal?
Pembelajaran secara normal dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
Download SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 memberikan pedoman penting bagi satuan pendidikan Islam dalam menghadapi kondisi darurat akibat abu vulkanik aktivitas gunung berapi.
Inti kebijakannya adalah keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas, sementara layanan pendidikan tetap diupayakan berjalan melalui penyesuaian jadwal, tempat, metode, pembatasan kegiatan luar ruangan, pembelajaran jarak jauh, maupun penghentian sementara tatap muka apabila kondisi tidak aman.
Karena kondisi setiap wilayah dapat berbeda, penerapan kebijakan perlu dilakukan secara fleksibel berdasarkan tingkat risiko dan informasi resmi dari instansi yang berwenang.
Link Download SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026
Dokumen : Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi. Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
