Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu regulasi jabatan fungsional untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi
Kreatif, tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kedudukan Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam
klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori
keahlian terdiri atas:
a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;
b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya;
dan
d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.
Selanjutnya Permenpan
RB Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi
Kreatif, memberikan uraian tentang unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang dapat
dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan
b. pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Sub unsur dari unsur
pengelolaan Kepariwisataan danEkonomi Kreatif terdiri atas:
a. pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif,meliputi:
1. pengelolaan destinasi Pariwisata;
2. pengelolaan industri Pariwisata dan EkonomiKreatif;
3. pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
4. pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
5. pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
6. pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
dan
7. pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, meliputi:
1. pengembangan daya tarik wisata;
2. pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
3. pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
dan
4. pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Uraian kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai jenjang jabatan,
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama,
meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan standar destinasi
Pariwisata berkelanjutan;
2. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi
Pariwisata berkelanjutan;
3. mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan
tanggap darurat Kepariwisataan;
4. mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat
Kepariwisataan secara berkala;
5. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan
dan evaluasi destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur
industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. mengidentifikasi data dan informasi industry Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
8. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan
dan evaluasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif yang akan dibuatkan standar kompetensi;
10. menyebarluaskan informasi bidang sumber daya manusia
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. mengidentifikasi bahan pengembangan infrastruktur
Pariwisata;
12. memelopori dan menyusun pemetaan kabupaten/kota
kreatif;
13. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan
dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan
dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. mengidentifikasi bahan analisis pasar Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
16. mengidentifikasi bahan konten pemasaran Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
17. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi
pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
18. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan
dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku
usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada
pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis
syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan
dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan
pengembangan daya tarik wisata;
24. menyusun pemetaan jumlah wisatawan;
25. mengidentifikasi bahan penyusunan kajian
potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
26. menyusun pemetaan potensi pengembangan produk Ekonomi
Kreatif;
27. mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan
produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
28. mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan
produk Ekonomi Kreatif;
29. melakukan pendampingan terkait permohonan pendaftaran
pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
30. menyusun rancangan basis data pelindungan produk
Ekonomi Kreatif;
31. menyebarluaskan informasi pelindungan produk Ekonomi
Kreatif;
32. mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima
fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
33. menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis
sektor Ekonomi Kreatif;
34. melakukan pemetaan potensi ekonomi digital bidang
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
35. mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi
digital para pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
36. menyusun konten digitalisasi atas objek wisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
37. melakukan pemetaan sharing economy Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif;
b. Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;
2. melakukan analisis bahan penyusunan standar Pariwisata
berkelanjutan;
3. melakukan analisis bahan penyusunan strategi destinasi
Pariwisata berkelanjutan;
4. menyusun usulan rencana kerja bidang industry Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
5. melakukan analisis bahan penyusunan usulan struktur
industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. melaksanakan pembinaan perizinan berusaha sektor
Pariwisata kepada pelaku usaha Pariwisata;
7. melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sektor
Pariwisata yang telah ditetapkan;
8. melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
9. menyusun profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. melakukan analisis profil industri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif berkelanjutan;
11. menyusun standar kompetensi untuk jenis pekerjaan
bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah diidentifikasi;
12. menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. melakukan telaah bahan pengembangan infrastruktur
Pariwisata;
14. menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah
bidang Ekonomi Kreatif;
15. menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program
bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
16. menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan
program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17. menyusun telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota;
18. menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif tingkat kabupaten/kota;
20. menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. melakukan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
22. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. melakukan kajian bahan konten pemasaran Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
24. melakukan analisis bahan hasil identifikasi strategi
komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26. memelopori dan menyusun kajian skema pendanaan
yang sesuai bagi pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
27. menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada
pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
28. melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan;
29. menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis
syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30. melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;
31. menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata;
32. menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan
terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
33. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran
pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
34. menyusun dokumen deskripsi produk indikasi geografis
sektor Ekonomi Kreatif;
35. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran
produk indikasi geografis sector Ekonomi Kreatif;
36. mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan
produk Ekonomi Kreatif;
37. menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi
digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
38. melaksanakan pendampingan transformasi digital
pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
39. melakukan pendampingan sharing economy Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan;
2. merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan;
3. melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan;
4. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
7. menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi
usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8. melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi
mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya
manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
12. mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di
bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya
manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang
sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. merumuskan usulan pengembangan infrastruktur
Pariwisata;
16. menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan
program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17. melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan
terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif;
18. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif tingkat provinsi;
21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
24. melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
26. mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
27. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
28. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
29. menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30. menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
31. menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis
syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
33. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
34. menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik
wisata;
35. menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi
Kreatif;
36. menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi
Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
37. menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk
Ekonomi Kreatif;
38. menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital
produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
39. menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan
ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
40. menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan
Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif; dan
41. melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital
pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
d. Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama meliputi:
1. memvalidasi standar Pariwisata berkelanjutan;
2. memelopori dan mengembangkan konsep strategi destinasi
Pariwisata berkelanjutan;
3. memelopori dan menyusun skema pengembangan industri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;
4. memelopori dan menyusun konsep kerja sama dengan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat nasional;
5. memelopori dan menyusun konsep kerja sama internasional
dalam peningkatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. memelopori dan mengembangkan kajian strategi pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. merumuskan rancangan pengembangan daya tarik wisata
wilayah tingkat provinsi dan nasional;
8. merumuskan pengembangan produk Ekonomi Kreatif
berdasarkan potensi daya tarik wisata;
9. memelopori dan menyusun rekomendasi komersialisasi
pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
10. menyusun pedoman tata kelola ekonomi digital produk
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
11. memelopori dan menyusun desain pengembangan
digitalisasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif (disini)
Demikian informasi
yang dapat admin berikan tentang Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete