Simak Berikut Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler, Pensiun Dini Maupun Pensiun PNS Meninggal Dunia

Persyaratan Pengajuan Pensiun, Pensiun Dini Maupun Pensiun PNS Meninggal Dunia


Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler (telah Mencapai Batas Usia Penisun), Pensiun Dini Maupun Pensiun karena PNS Meninggal Dunia. Pensiun merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sifat pensiun pegawai negeri sipil adalah sebagai “jaminan hari tua” dan sebagai penghargaan.

 

Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Selain berhak mendapatkan pensiun, pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) setingkat lebih tinggi, apabila: a) Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pengkat terakhir; b) Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pengkat terakhir; c) Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pengkat terakhir.

 

Selain itu kriteria ini pun berlaku bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, dikarenakan pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dalam perjalanannya walapun seorang pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, tetapi tidak semua pegawai negeri sipil dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian, walaupun pegawai negeri sipil tersebut telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah. Terdapat 3 (tiga) jenis masa kerja yang menentukan apakah seorang pegawai negeri sipil berhak diberikan pensiun dan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian atau tidak. Ketiga jenis masa kerja ini yaitu Masa Kerja Pegawai Negeri (MKPN), Masa Kerja Golongan (MKG) dan Masa Kerja Pensiun (MKP).

 

A. Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler atau telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional, dinyatakan bahwa: a) PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b) PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; c) PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

 

Berikut ini Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler atau telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni

a. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan

b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;

c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;

d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;

e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan

f. SKP dua tahun terakhir ;

g. Foto copy Penetapan NIP Baru

h. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);

i. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;

j. Foto copy SK Pangkat terakhir ;

k. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;

l. Foto copy Kartu Pegawai ;

m. Foto copy Surat Nikah ;

n. Foto copy Kartu Keluarga (KK);

o. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;

p. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.

q. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Berkas usulan pensiun BUP diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota untuk PNS yang bertugas di Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi untuk PNS yang berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi.  Berkas dikirim setahun atau 12 bulan sebelum memasuk Bata Usia Pensiun (BUP).

 

B. Syarat Pengajuan Pensiun Dini (Sebelum Mencapai Batas Usia Pensiun BUP)

Pensiun Dini adalah Pensiun dini adalah permohonan purna tugas atau pemberhentian atas permintaan sendiri oleh seseorang yang belum memenuhi ketentuan usia pension. Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Pensiun dini merupakan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang diajukan oleh PNS dikarenakan pertimbangan tertentu.

 

Pada pensiun dini, terdapat dua jenis perlakukan khususnya terkait dengan apakah PNS tersebut nantinya akan memperoleh hak pensiun ataukah tidak. Batas pengajuan pensiun dini pada umumnya memiliki usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Ini berarti,  bagi PNS yang akan mengajukan pensiun dini, untuk dapat memperoleh predikat purna tugas dengan status hak pensiun masih disyaratkan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Jika prasyarat ini tidak terpenuhi, maka PNS yang mengajukan pensiun dini tersebut tidak akan memperoleh hak pensiun.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun. Namun kasus, pensiun dini yang dikabulkan pada umumnya bagi mereka yang telah memiliki usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

 

Berikut ini Syarat Pengajuan Pensiun Dini (Sebelum Mencapai Batas Usia Pensiun BUP), yakni sebagai berikut.

a. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.

b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;

c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;

d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;

e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan

f. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.

g. SKP dua tahun terakhir ;

h. Foto copy Penetapan NIP Baru

i. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);

j. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;

k. Foto copy SK Pangkat terakhir ;

l. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;

m. Foto copy Kartu Pegawai ;

n. Foto copy Surat Nikah ;

o. Foto copy Kartu Keluarga (KK);

p. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;

q. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.

r. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Berkas usulan pensiun dini diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota untuk PNS yang bertugas di Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi untuk PNS yang berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi.  Pada umumnya berkas dikirim setahun atau 12 bulan sebelum memasuk Bata Usia Pensiun (BUP).

 

C. Syarat Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia)

Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) adalah hak pensiun yang disebabkan karena PNS meninggal dunia. Pada umumnya pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan.

 

Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan: a) Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu; b) Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.

 

Adapaun besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan : a) Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri; b) Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.

 

Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka : a) Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu; b) Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ; c) Pensiun duda diberikan kepada anak.

 

Apabila PNS pria atau penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah-seibu. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan. Anak-anak sebagai mana dimaksud di atas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia : a) Berusia kurang dari 25 tahun; b) Tidak mempunyai penghasilan sendiri; c) Belum menikah / belum pernah menikah

 

Apabila seorang PNS/CPNS tewas dan tidak meninggalkan suami/ isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.

 

Adapun persyaratan Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia), adalah sebagai berikut.

a. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia

b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD

c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;

d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan

f. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.

g. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.

h. SKP dua tahun terakhir ;

i. Foto copy Penetapan NIP Baru

j. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);

k. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;

l. Foto copy SK Pangkat terakhir ;

m. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;

n. Foto copy Kartu Pegawai ;

o. Foto copy Surat Nikah ;

p. Foto copy Kartu Keluarga (KK);

q. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;

r. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.

s. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Berkas usulan pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota untuk PNS yang bertugas di Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi untuk PNS yang berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi.  Pada umumnya berkas dikirim setahun atau 12 bulan sebelum memasuk Bata Usia Pensiun (BUP).

 

D. Syarat Pengajuan Pensiun MPP/UBT (Masa Persiapan Pensiun/Usia Bebas tugas)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  PNS Pasal 350 disebutkan bahwa  PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);

 

Adapun persyaratan Pengajuan Pensiun MPP/UBT (Masa Persiapan Pensiun/Usia Bebas tugas), adalah sebagai berikut.

a. Permohonan Masa Persiapan Pensiun/Usia Bebas tugas (MPP/UBT) yang ditandatangani PNS bersangkutan.

b. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan MPP/UBT.

c. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);

d. Foto copy SK Pangkat terakhir ;

e. Foto copy Kartu Keluarga (KK);

f. Blangko untuk poin (a.) sampai (b.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id

f. berkas poin (a) sampai (e) dibuat rangkap 1 (Satu) dalam 1 (satu) map warna merah

g. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Berkas usulan pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota untuk PNS yang bertugas di Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi untuk PNS yang berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi.  Pada umumnya berkas dikirim setahun atau 6 bulan sebelum mulainya MPP/UBT atas permintaan PNS yang bersangkutan.

 

Demikian informasi tentang Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler (telah mencapai Batasa Usia Penisun (BUP), Pensiun Dini Maupun Pensiun PNS Meninggal Dunia Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.