Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Banyuasin Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Banyuasin adalah salah
satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Kabupaten ini merupakan
pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6
Tahun 2002.
Nama kabupaten ini berasal
dari nama Sungai Banyuasin, yang melintasi wilayah kabupaten ini dan Kabupaten
Musi Banyuasin. Perkataan Banyuasin sendiri berasal dari istilah Bahasa Melayu
Palembang yang merupakan perkataan pinjaman dari bahasa Jawa yakni banyu (air)
dan asin, merujuk pada kualitas air sungai tersebut yang masin rasanya,
terutama ke arah pantai.
Luas Kabupaten Banyuasin
11.875 km2 di mana terdapat beberapa suku yang menetap di kabupaten ini, antara
lain Jawa, Madura, Bugis, Bali dan Penduduk asli Melayu Banyuasin (Melayu
Pesisir). Batas Wilayah Banyuasin mengelilingi 2/3 wilayah kota Palembang,
sehingga Banyuasin dapat dikatakan sebagai wilayah penyangga ibu kota provinsi
Sumatera Selatan. Banyak pembangunan provinsi Sumatera Selatan yang
dilaksanakan di pinggir wilayah Banyuasin persis berbatasan dengan wilayah kota
Palembang dengan tujuan untuk mendukung pembangunan di Palembang, seperti
sarana LRT, sekolah, Dermaga pelabuhan tanjung api-api
Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini memiliki batas wilayah sebagai berikut: sebelah Utara dengan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka, sebelah Timur dengan Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebelah Selatan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan sebelah Barat dengan Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kab. Banyuasin Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui
persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan
Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kab. Banyuasin Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kab. Banyuasin
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS
dan PPPK Tahun 2024.
No comments