Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Jatim (Jawa Timur) Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Malang adalah
sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini
terletak di Kecamatan Kepanjen, yang sebelumnya berada di Kota Malang tepatnya
di daerah Klojen . Kabupaten Malang adalah kabupaten terluas kedua di Jawa
Timur setelah Kabupaten Banyuwangi dan merupakan kabupaten dengan populasi
terbesar di Jawa Timur. Kabupaten Malang juga merupakan kabupaten terluas
keempat di Pulau Jawa setelah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur di Provinsi
Jawa Barat, dan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
kabupaten Malang tahun 2021, penduduk kabupaten Malang berjumlah 2.654.448 jiwa
(2020), dengan kepadatan 752 jiwa/km2.
Kota Malang merupakan
enklave dari kabupaten ini. Kabupaten ini memiliki Penekslave yaitu wilayah yang
terpisah dengan wilayah utamanya yaitu di kawasan Malang Barat, yang terdiri
atas Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon. Kabupaten ini berbatasan dengan
Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; dan Kabupaten Pasuruan; di utara,
Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo di timur, Samudra Hindia di
selatan, serta Kota Batu, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di barat.
Sebagian besar wilayahnya merupakan pegunungan yang berhawa sejuk, Kabupaten
Malang dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Jawa Timur.
Bersama dengan Kota Batu dan Kota Malang, Kabupaten Malang merupakan bagian
dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya.
Kabupaten Malang Jawa Timur berbatasan
dengan Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan; dan Kota Batu di sebelah utara,
Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang di sebelah timur, Kabupaten Blitar
dan Kabupaten Kediri di sebelah barat, serta Samudra Hindia di sebelah selatan.
Kota Malang menjadi enklave di tengah-tengah kabupaten ini.
Sebagian besar wilayah
Kabupaten Malang merupakan kawasan dataran tinggi dan pegunungan yang berhawa
sejuk. Bagian barat dan barat laut berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung
Arjuno (3.339 m) dan Gunung Kawi (2.651 m). Di pegunungan ini terdapat mata air
Sungai Brantas, sungai terpanjang kedua di pulau Jawa dan terpanjang di Jawa
Timur.
Bagian timur merupakan
kompleks Pegunungan Bromo-Tengger-Semeru, dengan puncaknya Gunung Bromo (2.392
m) dan Gunung Semeru (3.676 m). Gunung Semeru adalah gunung tertinggi di Pulau
Jawa. Kota Malang sendiri berada di cekungan antara kedua wilayah pegunungan
tersebut. Bagian selatan berupa pegunungan dan dataran bergelombang. Dataran
rendah di pesisir selatan cukup sempit dan sebagian besar pantainya berbukit.
Kabupaten Malang memiliki
potensi pertanian dengan iklim sejuk. Daerah utara dan timur banyak digunakan
untuk perkebunan apel. Daerah pegunungan di barat banyak ditanami sayuran dan
menjadi salah satu penghasil sayuran utama di Jawa Timur. Daerah selatan banyak
ditanami tebu dan hortikultura, seperti salak dan semangka. Selain perkebunan
teh, Kabupaten Malang juga berpotensi untuk perkebunanan kopi dan kakao (daerah
pegunungan Kecamatan Tirtoyudo). Hutan jati banyak terdapat di bagian selatan
yang merupakan daerah pegunungan kapur.
Pusat pemerintahan Kabupaten
Malang berada di Kecamatan Kepanjen.
Pusat pemerintahan sebelumnya berada di Kota Malang hingga tahun 2008. Kota
Batu dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Malang dan sejak tahun 2001 menjadi
daerah otonom setelah ditetapkan menjadi kota. Terdapat beberapa kawasan
kecamatan yang cukup besar di Kabupaten Malang antara lain Kecamatan Lawang,
Turen, dan Kepanjen.
Kabupaten Malang terdiri
dari 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Pada tahun 2017, jumlah
penduduknya mencapai 2.464.369 jiwa dengan luas wilayah 3.530,65 km² dan
sebaran penduduk 698 jiwa/km².
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Jawa Timur Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui
persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan
Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut ini Salinan Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kabupaten Malang.
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Jatim (Jawa Timur) Tahun 2024.
Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS
dan PPPK Tahun 2024.
No comments