Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Kapuas Tahun 2024

Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024


Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.


Kabupaten Kapuas adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kuala Kapuas. Kabupaten Kapuas terdiri dari 17 kecamatan dan jumlah penduduk sebanyak 329.646 jiwa dengan klasifikasi 168.139 laki-laki dan 161.507 perempuan (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Berdasarkan data BPS Kabupaten Kapuas 2021, wilayah ini memiliki luas 14.999,00 km2 atau 1.499.900 ha dengan jumlah penduduk 410.400 jiwa (2020) dan tingkat kepadatan penduduk 27 jiwa/km², dan pada akhir tahun 2023 memiliki jumlah penduduk sebanyak 415.210 jiwa.

 

Contract Met Den Sultan Van Bandjermasin tanggal 4 Mei 1826./B 29 September 1826 No.10, menyebutkan Sultan Adam dari Banjar menyerahkan wilayah Dayak Kecil beserta sebagian besar wilayah Kalimantan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

 

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah de groot en kleine Daijak-rivier (sungai Dayak Besar dan sungai Dayak Kecil) ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.

 

Kabupaten Kapuas terletak di antara 0o8'48" sampai dengan 3o27'00" Lintang Selatan dan 112o2'36" sampai dengan 114o44'00" terletak di Garis Khatulistiwa.

 

Ibu kota Kabupaten Kapuas adalah Kuala Kapuas. Kuala sendiri berarti delta. Kuala Kapuas adalah kota yang indah, karena berada pada tepi sungai pada simpang tiga. Ketiga sungai tersebut adalah Sungai Kapuas Murung dengan panjang 66,38 km, Sungai Kapuas dengan panjang 600,00 km dan Daerah Pantai/Pesisir Laut Jawa dengan panjang 189,85 km. Pada malam hari, lampu-lampu dari pemukiman penduduk di tepian sungai yang amat luas (lebar mencapai 2 km) berkerlap-kerlip dipantulkan oleh sungai disertai sapuan angin yang sejuk yang membawa nuansa magis.

 

Kota ini dibangun sejak lama sebelum adanya Palangka Raya, Ibu kota Kalimantan Tengah. Kota ini berasal dari pelabuhan perdagangan skala kecil antar pulau dan antar daerah. Dewasa ini jalan lintas Kalimantan membuka isolasi Kabupaten Kapuas ke wilayah lainnya di Kalimantan. Pembangunan Kota Kuala Kapuas cukup intensif khususnya kawasan pemukiman dan wilayah kota baru yang mencakup gedung pemerintahan dan infrastruktur pendukung lainnya. Kuala Kapuas adalah pintu gerbang sisi selatan bagi Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Rumah panjang (Betang) yang merupakan bagian Budaya "Dayak" masih berdiri tegak di kota kecil Buntoi, Desa Tumbang Kurik dan Tumbang Malohai. Kerajinan keranjang rotan di Kuala Kapuas, pemancingan udang air tawar dan pasar terapung mewarnai kehidupan masyarakat Kabupaten Kapuas. Terdapat pula kawasan pantai yang amat indah di daerah Cemara Lebat di tepian Laut Jawa.

 

Wilayah Kabupaten Kapuas di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan serta dengan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Di sebelah utara, Kabupaten Kapuas berbatasan dengan Kabupaten Murung Raya. Kabupaten Kapuas di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan di sebelah selatan, Kabupaten Kapuas berbatasan dengan Laut Jawa.

 

Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Sedangkan persyaratan untuk mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

 

Khusus untuk Anda yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kab. Kapuas Kalteng

 



Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

 

Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024.




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter